Jangan Giring Opini, Perjalanan Dinas Kepala Daerah Diatur Undang-Undang dan Diawasi Ketat
Timika,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie, S.ST.Par, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di ruang publik terkait perjalanan dinas kepala daerah tanpa memahami dasar hukum dan mekanisme pengelolaannya.24/07/2026
Menurut Adrian, perjalanan dinas kepala daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut bukan dilakukan atas kepentingan pribadi, melainkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, memperjuangkan kepentingan daerah, membangun koordinasi dengan pemerintah pusat, menghadiri rapat strategis, serta membuka peluang investasi dan program pembangunan bagi Kabupaten Mimika.
"Perjalanan dinas kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan telah dianggarkan melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terbentuk opini yang keliru seolah-olah setiap perjalanan dinas identik dengan pemborosan," kata Adrian.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran perjalanan dinas berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, setiap biaya perjalanan dinas memiliki komponen yang telah ditetapkan, mulai dari transportasi, akomodasi, uang harian hingga kebutuhan protokoler, sehingga tidak dapat dinilai hanya dari besaran anggaran yang beredar tanpa melihat rincian, tujuan, dan ketentuan yang mengaturnya.
Adrian menegaskan, apabila terdapat dugaan penyimpangan, negara telah memiliki sistem pengawasan yang berlapis melalui Inspektorat, BPK, BPKP, DPRK, hingga aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan resmi, bukan melalui asumsi atau opini yang belum terverifikasi.
"Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Namun kritik juga harus dibangun di atas data, regulasi, serta hasil pemeriksaan yang sah agar tidak menyesatkan masyarakat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika, Adrian memastikan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD secara profesional, independen, dan objektif. Di sisi lain, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan edukasi publik yang berbasis fakta sehingga ruang demokrasi tetap sehat, kritis, dan bertanggung jawab.
Penulis: Gunawan F
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook