SILPA Raksasa Dinilai Cerminkan Kegagalan Birokrasi Era Otsus, RP Soroti Potensi Kejahatan Kerah Putih

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 12 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SILPA Raksasa Dinilai Cerminkan Kegagalan Birokrasi Era Otsus, RP Soroti Potensi Kejahatan Kerah Putih

SILPA Raksasa Dinilai Cerminkan Kegagalan Birokrasi Era Otsus, RP Soroti Potensi Kejahatan Kerah Putih

Timika Kabarsulselindonesia.web.id  – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Pengamat yang akrab disapa RP menilai penumpukan anggaran dalam jumlah besar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) apabila disalahgunakan.12/7/2026

Menurut RP, dana SiLPA pada prinsipnya tercatat dalam sistem perbankan dan berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sangat kecil kemungkinan diselewengkan melalui pencurian secara fisik. Namun, ia berpendapat penyimpangan justru dapat dilakukan melalui manipulasi sistem, pengaturan waktu, serta pemanfaatan celah regulasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Permainan dana SiLPA bukan dilakukan secara kasar, tetapi melalui rekayasa administrasi, pengaturan waktu, dan kebijakan. Inilah yang dalam banyak kasus dikenal sebagai kejahatan kerah putih," ujar RP.

RP menjelaskan, salah satu modus yang menurutnya patut diwaspadai adalah sengaja memperlambat proses administrasi APBD pada awal tahun anggaran, seperti menunda pengesahan petunjuk teknis, memperlambat pembentukan panitia lelang, hingga menunda proses tender proyek.

Akibatnya, dana daerah tetap mengendap dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau ditempatkan pada instrumen perbankan dalam jangka waktu lebih lama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keuntungan finansial apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan.

Selain itu, RP juga mengemukakan dugaan adanya pola pemindahan dana dari RKUD ke rekening perbankan lain dengan alasan pengelolaan kas atau investasi jangka pendek. Menurutnya, apabila pengawasan lemah, praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi pencatatan bunga simpanan sehingga merugikan keuangan daerah. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui audit maupun proses penegakan hukum.

RP juga menyoroti pola penyerapan anggaran menjelang akhir tahun. Ia menilai ketika SiLPA harus segera dimasukkan kembali ke dalam APBD Perubahan, terdapat risiko pengalihan anggaran ke program-program yang pencairannya relatif cepat.

"Menjelang akhir tahun, waktu pelaksanaan pembangunan fisik sudah sangat terbatas. Dalam kondisi seperti itu, muncul potensi pengalihan anggaran ke belanja hibah atau bantuan sosial. Jika tidak diawasi dengan baik, celah ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik kickback," katanya.

Lebih lanjut, RP menegaskan bahwa Kabupaten Mimika merupakan daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat besar karena memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan serta Dana Otonomi Khusus (Otsus). Oleh sebab itu, menurutnya, besarnya SiLPA justru dapat menjadi indikator rendahnya kemampuan pemerintah daerah dalam menyerap anggaran secara efektif.

Ia berpandangan bahwa pemerintah pusat berpotensi menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lambatnya birokrasi dalam melaksanakan proses lelang dan tender proyek. Dampaknya, penyerapan anggaran menumpuk pada akhir tahun sehingga memicu gagal bayar, keterlambatan pekerjaan, bahkan proyek mangkrak yang akhirnya kembali menjadi SiLPA pada tahun anggaran berikutnya.

RP menambahkan, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

"Ketika dana yang begitu besar justru mengendap di bank, masyarakat tentu mempertanyakan efektivitas pengelolaan anggaran. Uang negara seharusnya segera diubah menjadi pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Menurut RP, keberadaan SiLPA dalam jumlah besar tidak semestinya dipandang sebagai keberhasilan efisiensi anggaran. Sebaliknya, hal itu merupakan sinyal perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, serta kualitas perencanaan pembangunan daerah.

"Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling dirugikan. Ketika anggaran tidak terserap dengan baik, masyarakat kehilangan kesempatan menikmati pembangunan, pelayanan publik yang berkualitas, dan manfaat nyata dari dana Otonomi Khusus maupun Dana Bagi Hasil yang seharusnya kembali kepada rakyat," tutup RP.

Editor: Bruce Elang