DPP ASPPRIN Minta Dukungan Pemkab Mimika, Program RSH Tipe 36 Disiapkan untuk ASN, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan MBR

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPP ASPPRIN Minta Dukungan Pemkab Mimika, Program RSH Tipe 36 Disiapkan untuk ASN, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan MBR

DPP ASPPRIN Minta Dukungan Pemkab Mimika, Program RSH Tipe 36 Disiapkan untuk ASN, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan MBR

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Program penyediaan 1.500 unit Rumah Sederhana Sehat (RSH) tipe 36 bersubsidi di Kabupaten Mimika mulai mendapat sorotan. DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (ASPPRIN) secara resmi meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar program tersebut dapat segera direalisasikan.

Permintaan itu tertuang dalam surat DPP ASPPRIN Nomor SP-047/KU/ASPPRIN/06-4/2026, tertanggal 6 April 2026, yang ditujukan kepada Bupati Mimika. Dalam surat tersebut, ASPPRIN menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan program perumahan pemerintah dan meminta dukungan pemerintah daerah untuk pengembang yang ditunjuk melaksanakan pembangunan. 30/8/26

Program yang diusulkan mencakup 1.500 unit rumah tipe 36 bersubsidi di Kabupaten Mimika, dengan sasaran antara lain ASN, anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pelaksanaan pembangunan dalam surat tersebut dikaitkan dengan PT Cahaya Nursyam Karya Utama sebagai pengembang.

Bukan Sekadar Proyek Perumahan

Persoalan rumah layak huni bukan semata urusan pembangunan fisik. Negara telah menempatkan perumahan sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan agar masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. UU tersebut juga mengatur penyelenggaraan perumahan, pendanaan, peran masyarakat, hingga sanksi.

Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021. PP 12/2021 antara lain menekankan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Artinya, jika sebuah program rumah subsidi benar-benar akan dilaksanakan di Mimika, maka persoalannya bukan hanya berapa rumah yang akan dibangun, tetapi juga bagaimana memastikan legalitas, penerima manfaat, kualitas bangunan, akses terhadap fasilitas dasar, pembiayaan, serta transparansi pelaksanaannya.

DPP ASPPRIN Buka Jalan, Pemkab Diminta Jangan Diam

Surat DPP ASPPRIN secara jelas meminta dukungan Bupati Mimika terhadap pengembang agar pembangunan dapat berjalan dengan baik, sekaligus menyebut sejumlah pihak pemerintah dan pemangku kepentingan sebagai tembusan, termasuk Gubernur Papua Tengah, Wakil Gubernur Papua Tengah di Mimika, perangkat daerah yang membidangi perumahan dan pekerjaan umum, perbankan penyalur KPR, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, bola kini berada pada koordinasi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Pemkab Mimika dituntut memberikan kepastian: apakah program 1.500 rumah tersebut dapat difasilitasi, bagaimana status lahannya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme subsidi dan pembiayaannya, serta kapan pembangunan benar-benar dimulai.

Jangan sampai program rumah rakyat hanya berhenti pada surat-menyurat dan rapat koordinasi.

Aturan MBR Juga Sudah Jelas

Pemerintah telah memiliki regulasi mengenai masyarakat berpenghasilan rendah dan kemudahan pembangunan serta perolehan rumah. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Selain itu, Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan. Peraturan tersebut berlaku dan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan skema kredit/pembiayaan program perumahan.

Bahkan untuk tahun anggaran 2026, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 90 Tahun 2025 mengenai PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah. Regulasi tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengatur mekanisme insentif PPN untuk rumah yang memenuhi ketentuan.

Transparansi Harus Jadi Kunci

Karena menyangkut program perumahan bersubsidi, pelaksanaan di Mimika idealnya tidak dilakukan secara tertutup.

Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai:

jumlah dan lokasi 1.500 unit rumah;

status serta legalitas lahan;

kriteria dan mekanisme penetapan penerima;

harga rumah dan skema subsidi;

mekanisme KPR atau pembiayaan;

identitas dan legalitas pengembang;

spesifikasi teknis rumah tipe 36;

sumber pembiayaan dan fasilitas pemerintah;

jadwal pembangunan dan target penyelesaian;

serta mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Rumah subsidi adalah program untuk rakyat, sehingga prosesnya juga harus berpihak pada kepentingan rakyat.

Bupati Mimika Diminta Beri Kepastian

DPP ASPPRIN dalam suratnya menyampaikan permohonan dukungan kepada Bupati Mimika agar pengembang dapat bekerja dengan baik, sekaligus meminta program tersebut mendapat dukungan pemerintah daerah.

Kini masyarakat Mimika berhak mengetahui tindak lanjutnya.

Apakah 1.500 rumah tersebut benar-benar akan dibangun?

Di mana lokasinya?

Siapa penerimanya?

Kapan pembangunan dimulai?

Dan yang paling penting:

   Jangan sampai kebutuhan rumah rakyat hanya menjadi angka di atas kertas.

Jika pemerintah serius mendukung program 3 juta rumah, maka program di daerah harus diterjemahkan menjadi pembangunan nyata, terukur, transparan dan dapat dirasakan langsung masyarakat.

Mimika membutuhkan rumah yang benar-benar berdiri, bukan sekadar program yang terus dibicarakan.

Editor : Bruce Elang