Menakar Kejujuran di Timbangan Pala Tomandin, Fakfak Periksa 45 Pedagang
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Di tengah ramainya musim panen Pala Tomandin, Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai menertibkan salah satu titik paling menentukan dalam transaksi: timbangan.
Selama dua hari, 17–18 September 2026, pemerintah memeriksa dan melakukan tera serta tera ulang terhadap timbangan yang digunakan pedagang, pengepul, pemilik gudang dan pelaku usaha pala. Sebanyak 45 pedagang atau pengepul di Distrik Fakfak, Pariwari, Fakfak Tengah dan Fakfak Barat menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/443/2026 tertanggal 17 Juli 2026 tentang Penertiban Timbangan, Gudang dan Tempat Pembelian Pala. Kebijakan itu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban tata niaga, transparansi perdagangan serta mutu Pala Tomandin pada Musim Panen Pala Barat 2026.
Pemerintah tidak sekadar memeriksa apakah jarum timbangan bergerak. Lebih jauh, tera menjadi cara memastikan alat ukur yang menentukan nilai transaksi berada dalam kondisi layak dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T mengatakan penertiban tersebut tidak ditujukan untuk mempertentangkan petani dengan pedagang. Pemerintah justru ingin menghilangkan ruang kecurigaan dalam transaksi.
“Ini sebenarnya memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Ketika timbangan sudah dilakukan tera dan diberikan label, pedagang memiliki kekuatan untuk menunjukkan kepada petani pala bahwa timbangan yang digunakan sudah diperiksa,” ujar Widhi.
Menurut dia, kepastian alat ukur penting karena berat pala menjadi dasar langsung dalam menentukan nilai pembayaran. Perbedaan akurasi antara timbangan petani dan timbangan di tempat pembelian dapat menimbulkan selisih yang sulit dijelaskan apabila proses penimbangan tidak dilakukan secara terbuka.
Karena itu, pemerintah juga mewajibkan proses penimbangan dilakukan secara jujur dan transparan. Pemilik hasil panen atau perwakilannya harus diberi kesempatan menyaksikan langsung angka yang muncul pada alat timbang.
Di titik inilah kebijakan tera memperoleh maknanya. Pemerintah bukan hanya membubuhkan tanda pada alat ukur, melainkan berusaha membangun satu standar yang dapat dilihat dan dipercaya bersama oleh petani dan pedagang.
Dinas Perkebunan berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fakfak sebagai instansi teknis yang berwenang dalam pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur. Selain pemeriksaan, pemerintah mendorong pendataan, pembinaan serta penggunaan timbangan yang tidak dimodifikasi dan sesuai ketentuan.
Surat edaran Bupati juga mengatur kewajiban pedagang pengumpul dan pelaku usaha mencatat volume pembelian, asal hasil panen dan transaksi. Artinya, penertiban timbangan ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan tata niaga yang lebih luas.
Bagi petani, kepastian berat berarti kepastian terhadap dasar pembayaran. Bagi pedagang, tanda tera menjadi bukti bahwa alat yang digunakan telah diperiksa. Keduanya bertemu pada satu kepentingan: transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak ingin petani pala merasa dirugikan dan kita juga tidak ingin pedagang pala merasa dicurigai. Pemerintah hadir untuk membuat sistemnya menjadi jelas,” kata Widhi.
Penataan tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Pala Unggul Fakfak, yang diarahkan tidak hanya pada peningkatan produksi, tetapi juga mencakup mutu, pengolahan, perdagangan dan perlindungan petani. Pemerintah menempatkan tata niaga sebagai mata rantai yang sama pentingnya dengan produksi.
Sebab, produksi yang meningkat tidak otomatis berarti kesejahteraan petani ikut meningkat jika transaksi di tingkat perdagangan tidak memiliki standar yang jelas. Di situlah pemerintah mencoba masuk: memastikan setiap kilogram pala memiliki dasar pengukuran yang dapat dilihat oleh penjual maupun pembeli.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda pembangunan Fakfak melalui visi “Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat).” Dalam konteks komoditas unggulan daerah, visi itu diuji bukan hanya melalui seberapa banyak pala diproduksi, tetapi juga seberapa adil hasil perdagangan dinikmati oleh mata rantai yang terlibat.
“Pala Tomandin adalah komoditas unggulan Fakfak. Yang kita bangun bukan hanya produksinya, tetapi juga tata niaganya. Petani harus mendapatkan perlindungan, pedagang mendapatkan kepastian, dan pemerintah memastikan transaksi berlangsung secara transparan dan dapat dipercaya,” tegas Widhi.
Dengan demikian, tera timbangan menjadi lebih dari sekadar prosedur metrologi. Ia adalah upaya membangun standar kepercayaan di pasar pala bahwa angka pada timbangan harus memiliki arti yang sama bagi petani dan pedagang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan berhenti pada berapa banyak timbangan yang diberi tanda tera. Ukurannya terletak pada apakah transaksi Pala Tomandin berlangsung lebih terbuka, apakah petani memperoleh kepastian atas berat hasil panennya, dan apakah pedagang memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pembelian.
Di tengah nilai ekonomi Pala Tomandin yang terus diperjuangkan sebagai identitas komoditas unggulan Fakfak, kejujuran pada timbangan menjadi perkara sederhana yang menentukan. Sebab, dari angka yang terlihat di layar timbangan itulah nilai jutaan rupiah berpindah tangan.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook