15 Bulan Putusan Belum Dijalankan, Warga Ambon Lapor BPKAD ke Mendagri, Dugaan Pembangkangan Atas Informasi Keuangan Daerah, Kuasa Hukum Minta Pengawasan Tegas
Maluku Tenggara,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Lebih dari 15 bulan berlalu sejak Komisi Informasi Provinsi Maluku memutuskan kewajiban pemberian data publik, namun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon masih menutup informasi yang diminta warga. Atas ketidakpatuhan yang dianggap membangkang putusan hukum tetap ini, warga Risman Anwar Tanjung melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengawasan resmi kepada Menteri Dalam Negeri RI, Jumat (29/6/2026).
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juni 2026, tim advokat dari Kantor Hukum Afriyandi CH Samallo, SH & Partners melaporkan dugaan kelalaian serius PPID Pelaksana BPKAD Kota Ambon yang tidak mau melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
-Awal Mula Sengketa
Kasus bermula ketika Risman Anwar Tanjung meminta akses terhadap dokumen penting pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menurut aturan wajib terbuka bagi publik. Karena permohonan tidak dipenuhi, sengketa dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Maluku yang kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 003a/KI-Mal/KPTS/III/2025 tanggal 25 Februari 2025. Inti putusan itu memerintahkan BPKAD Kota Ambon untuk menyerahkan informasi yang diminta.
Meski sudah inkracht, BPKAD Kota Ambon tetap diam. Langkah selanjutnya ditempuh lewat jalur pengadilan, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.Eks/KI/2025/PTUN.ABN tanggal 14 Juli 2025. Namun sampai saat ini, putusan pengadilan pun tidak dijalankan.
-Sudah Dilaporkan Sampai ke Presiden
Ketidakpatuhan ini bahkan sudah dilaporkan Ketua PTUN Ambon langsung kepada Presiden RI pada 24 September 2025, dan diteruskan oleh Menteri Sekretaris Negara ke Menteri Dalam Negeri pada November tahun lalu. Namun hingga permohonan ini diajukan, belum ada tindakan nyata.
"Sudah 15 bulan sejak putusan Komisi Informasi dan 11 bulan sejak penetapan eksekusi, hak konstitusional warga untuk tahu keuangan daerah tetap dikunci," tegas Afriyandi CH Samallo selaku kuasa hukum didampingi rekan kerjanya Muhammad Marasabessy, SH.
Minta Sanksi Sampai Pemeriksaan Kerugian Keuangan
Dalam permohonan ke Mendagri, pihak pemohon meminta:
-Memastikan putusan Komisi Informasi dan eksekusi PTUN segera dijalankan
-Memeriksa dugaan pelanggaran aturan keterbukaan informasi
-Mengevaluasi tata kelola keuangan dan aset daerah terkait data yang ditutup
-Menjatuhkan sanksi administratif bagi pejabat yang lalai
-Jika ada indikasi pidana atau kerugian negara, diteruskan ke aparat penegak hukum
Surat ini juga ditembuskan ke Komisi II dan III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Maluku, hingga Wali Kota Ambon.
"Kami hanya ingin pemerintahan yang transparan, taat hukum, dan menghargai hak warga negara. Tidak boleh ada pejabat yang di atas putusan pengadilan," pungkas mereka.
(Elang)

























Komentar via Facebook