Jangan Sentuh Hak Tolak Wartawan! AHE & Partners Desak Kapolres Mimika Pastikan Penyidik Paham UU Pers

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jangan Sentuh Hak Tolak Wartawan! AHE & Partners Desak Kapolres Mimika Pastikan Penyidik Paham UU Pers

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id  — Kantor Hukum AHE & Partners menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber informasi jurnalistik tidak boleh diabaikan dalam proses pemeriksaan hukum. Kapolres Mimika diminta memastikan seluruh penyidik dan anggota kepolisian memahami Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menangani pengaduan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan klarifikasi terhadap wartawan **Muhamad Guntur Fakaubun**, yang berlangsung selama empat jam dengan 51 pertanyaan, pada Jumat (9/10/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh Brigpol Robertus Okpit, S.H., dari Reskrim Polsek Tembagapura, terkait pengaduan Donny Sianturi mengenai penggunaan foto dalam pemberitaan media Kabar Sulsel dan Tribun Nusantara.

     HAK TOLAK BUKAN UNTUK DITEKAN

Melalui Paralegal AHE & Partners, **Meliana Saranga, S.H.**, pihaknya menjelaskan bahwa klien telah memberikan keterangan mengenai identitas diri, legalitas media, dan kegiatan jurnalistik. Namun, terhadap identitas narasumber yang dirahasiakan, klien menggunakan Hak Tolak.

Hak tersebut dijamin **Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa Hak Tolak dapat digunakan ketika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Pembatalannya hanya dapat dilakukan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. <Cite refs={["turn925574search4","turn925574search10"]}/>

“Wartawan tidak boleh serta-merta ditekan untuk membuka identitas narasumber yang dirahasiakan. Kami meminta setiap pemeriksaan menghormati Hak Tolak dan tidak mengabaikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik,” tegas Meliana.

    KAPOLRES MIMIKA DIMINTA TEGAS, DEWAN PERS HARUS DILIBATKAN

AHE & Partners meminta Kapolres Mimika melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh jajaran agar memahami batas kewenangan penyidik, perlindungan sumber informasi, serta prosedur penanganan sengketa pemberitaan.

**UU Pers tidak berarti kepolisian kehilangan seluruh kewenangan penegakan hukum.** Namun, apabila pengaduan berkaitan dengan karya jurnalistik, penanganannya harus memperhatikan mekanisme pers dan koordinasi dengan Dewan Pers.

Hal tersebut sejalan dengan **Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers**, yang memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022. <Cite refs={["turn925574search4","turn925574search0"]}/>

“Kami meminta Kapolres Mimika memastikan seluruh personel memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai penanganan pengaduan pemberitaan mengabaikan hak wartawan dan perlindungan narasumber. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, serta menghormati kemerdekaan pers,” tegas Meliana.

   AHE & PARTNERS KAJI LANGKAH HUKUM BALIK

AHE & Partners menyatakan akan mengkaji kronologi pengaduan, substansi pemberitaan, dan seluruh dokumen terkait. Apabila ditemukan bukti serta dasar hukum yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan klien, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk laporan balik.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengadu. Namun, hak wartawan juga wajib dihormati. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Meliana Saranga, S.H.

**KANTOR HUKUM AHE & PARTNERS**

Meliana Saranga, S.H. — Paralegal

Timika, 9 Oktober 2026

Editor: Bruce Elang