Pemdes Arui Bab Klarifikasi: Barang Warga Diamankan, Bukan Disita

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 14 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemdes Arui Bab Klarifikasi: Barang Warga Diamankan, Bukan Disita

Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Tanimbar.- Pemerintah Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga Agapitus Melsasail.

Klarifikasi disampaikan Kepala Desa Arui Bab, Ivo Sanamas, didampingi Sekretaris Desa Yohanis Kamamas, Jumat/14/08/2026.

Pemdes membantah telah melakukan penyitaan terhadap barang milik Agapitus.

"Itu bukan kami menyita tapi kami amankan demi menjaga situasi keamanan di desa. Jadi sekali lagi kami tekankan bukan penyitaan tapi kami amankan saja sehingga tidak membuat kemarahan warga bertambah sehingga nantinya menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Pemdes.

Menurut Pemdes, tindakan mengamankan barang tersebut dilakukan karena Agapitus merupakan salah satu operator sensor yang juga menerima kontribusi besar dari lahan/petuanan adat yang menjadi sengketa dan saat ini masuk persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Pemdes menyebut keberatan Agapitus untuk memberikan kontribusi sebesar Rp. 360.000 per Kepala keluarga (KK) membuat warga geram. Terlebih saat itu Agapitus diduga berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi.

"Seakan akan tidak menghargai kesepakatan yang dibuat oleh pemdes dan masyarakat lainnya di desa Arui Bab," lanjut Pemdes.

Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Agapitus ke Polres Kepulauan Tanimbar pada 12 Agustus 2026, Pemdes Arui Bab menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum akan siap kapan saja ketika dimintai keterangan," tegas Pemdes.

Sebelumnya diberitakan, Agapitus Melsasail melaporkan Kades, Sekdes, dan 3 warga lainnya atas dugaan penganiayaan, perampasan, penghasutan, dan pencemaran nama baik.

JCS