Wabup Fakfak Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Daerah Pertahankan Opini WTP ke-11 Berturut-turut
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali menorehkan prestasi penting dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Fakfak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Capaian tersebut menjadi pesan utama yang disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP, saat membuka Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Sabtu (26/7/2026).
Dalam pidatonya, Donatus menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator bahwa tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Opini WTP yang ke-11 ini patut kita syukuri bersama. Namun tantangan sesungguhnya bukan hanya meraih, melainkan mempertahankannya melalui pengelolaan keuangan yang semakin baik," ujar Donatus di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Fakfak.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, DPRK, hingga berbagai pihak yang terus mengawal pengelolaan keuangan daerah selama satu dekade terakhir.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai telah bekerja keras menyusun laporan keuangan secara akuntabel hingga kembali memperoleh opini terbaik dari BPK.
Meski demikian, Donatus mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang wajib segera ditindaklanjuti.
Ia bahkan secara terbuka memerintahkan seluruh kepala OPD agar tidak menunggu batas waktu penyelesaian.
"Enam puluh hari bukan waktu untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi, tetapi waktu untuk memastikan langkah-langkah tindak lanjut sudah berjalan," katanya.
Karena itu, seluruh rekomendasi yang diterima sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 29 Juni 2026 harus segera direspons agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat.
Transparansi Menjadi Komitmen
Dalam pidatonya, Donatus menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRK merupakan bentuk akuntabilitas horizontal setelah sebelumnya diperiksa oleh BPK.
"Pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, tetapi juga kepada DPRK dan seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak."
Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Donatus, transparansi pengelolaan keuangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Tahun Pertama Pemerintahan
APBD Tahun Anggaran 2025 memiliki arti strategis karena merupakan tahun pertama pelaksanaan pemerintahan pada periode kepemimpinan saat ini.
Karena itu, pertanggungjawaban yang disampaikan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur awal terhadap arah pengelolaan pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Menutup pidatonya, Donatus berharap DPRK dapat memberikan masukan konstruktif selama pembahasan berlangsung sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami berharap pembahasan ini menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kabupaten Fakfak yang kita cintai bersama," ujarnya.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook