BUPATI THAHER: PEMBINAAN OLAHRAGA JANGAN HANYA TERPUSAT DI KOTA, DAERAH WAJIB DIBERI RUANG
BUPATI THAHER: PEMBINAAN OLAHRAGA JANGAN HANYA TERPUSAT DI KOTA, DAERAH WAJIB DIBERI RUANG
Langgur Kabarsulselindonesia.web.id — Bupati Maluku Tenggara (Malra), Drs. Hi. M. Thaher Hanubun, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengabaikan pembinaan olahraga di daerah.
Menurut Thaher, pembangunan olahraga harus dilakukan secara merata, berjenjang dan berkelanjutan, bukan hanya terpusat di wilayah perkotaan. Kabupaten dan wilayah kepulauan, termasuk Maluku Tenggara, harus mendapatkan ruang yang sama untuk menemukan serta mengembangkan bibit-bibit atlet potensial.
Hal tersebut disampaikan Bupati Thaher dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026, usai mengikuti rapat bersama di Gedung Serbaguna Larvul Ngabal, Langgur, Rabu (9/9/2026).
“Pembinaan olahraga tidak boleh hanya terpusat di kota. Daerah juga memiliki banyak anak muda berbakat yang membutuhkan pembinaan, fasilitas, pelatih dan kesempatan untuk berkembang,” demikian pokok perhatian Bupati Thaher sebagaimana disampaikan dalam momentum tersebut.
BUKAN SEKADAR SEREMONIAL, TAPI AMANAT UNDANG-UNDANG
Dorongan Bupati Thaher tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas mengatur mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga. UU ini juga menekankan pentingnya pemerataan kesempatan berolahraga.
Bahkan, Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
Yang lebih penting, pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Artinya, pembinaan atlet di Maluku Tenggara tidak semestinya dipandang sebagai kegiatan tambahan atau sekadar agenda seremonial. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam membangun sistem pembinaan olahraga sesuai potensi daerah.
PEMBINAAN HARUS DIMULAI DARI BIBIT, BUKAN MENUNGGU JADI JUARA
Kebijakan tersebut semakin diperjelas melalui Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang.
Peraturan tersebut menekankan bahwa pembinaan atlet harus dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan. Pada tingkat kabupaten/kota, pelaksanaan pola pembinaan tersebut menjadi tanggung jawab bupati/wali kota.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengirim atlet ketika ada pertandingan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem pembinaan sejak usia muda: pencarian bakat, pelatihan, kompetisi, pelatih, sarana-prasarana, kesehatan atlet hingga pembinaan prestasi.
ADA ATURAN KHUSUS UNTUK SENTRA OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Kementerian Pemuda dan Olahraga juga telah menerbitkan Permenpora Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah. Regulasi tersebut dibuat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah.
Bahkan pada 2026, pemerintah menerbitkan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi, yang mengatur antara lain pembinaan olahragawan muda dan elit, pengelolaan tenaga keolahragaan, dukungan sarana-prasarana olahraga prestasi, hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Peraturan ini mulai berlaku 17 April 2026.
Sementara Permenpora Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembudayaan Olahraga mengatur pembinaan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga penyandang disabilitas, pelatihan tenaga keolahragaan, indeks pembangunan olahraga dan pendataan.
MALRA PUNYA POTENSI, TINGGAL KONSISTENSI PEMBINAAN
Karena itu, pesan Bupati Thaher seharusnya menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkab Maluku Tenggara, KONI, organisasi cabang olahraga, sekolah dan masyarakat.
Maluku Tenggara sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan geografis tersendiri. Pembinaan olahraga yang hanya berpusat di wilayah tertentu berpotensi membuat anak-anak berbakat di kecamatan, desa dan pulau-pulau kehilangan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan.
Jangan sampai atlet berbakat baru dicari ketika sudah ada kejuaraan. Bibit harus ditemukan, dibina dan dipersiapkan jauh sebelum pertandingan.
Semangat Haornas 2026 karena itu tidak cukup berhenti pada seremoni dan slogan. Ukurannya harus terlihat dari berapa banyak anak muda yang mendapatkan kesempatan berlatih, berapa fasilitas olahraga yang tersedia, kualitas pelatih yang meningkat, serta berapa banyak atlet daerah yang mampu naik ke level provinsi, nasional bahkan internasional.
Pada akhirnya, pembangunan olahraga bukan hanya tentang mengejar medali. Olahraga juga merupakan investasi manusia—membangun disiplin, kesehatan, karakter, persatuan dan masa depan generasi muda daerah.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook