Rama Keliangin Dikecam Tokoh Muda SBB: Dinilai Tak Bermoral, DPRD Diminta Tempuh Jalur Hukum
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Polemik yang menyeret nama Rama Keliangin di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai sorotan tajam dari kalangan tokoh muda. Pernyataan dan aksi yang dilakukan Rama Keliangin dinilai telah melampaui batas kepatutan dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi di ruang publik.
Tokoh muda SBB, Syuaib Pattimura, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBB tidak tinggal diam apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang diduga merugikan nama baik pihak tertentu maupun mengandung unsur pelanggaran hukum.
Menurut Syuaib, persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif atau SPPD fiktif seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan berdasarkan dokumen, keterangan saksi dan alat bukti yang sah, bukan dibangun melalui tudingan di ruang publik.
“Kalau terkait dugaan SPPD fiktif, saya kira pihak Kejaksaan sudah bekerja dan mengantongi informasi serta nama-nama yang berkaitan dengan perkara tersebut. Yang jelas, jangan kemudian persoalan hukum dijadikan alasan untuk menyerang atau membangun opini terhadap seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegas Syuaib.
Ia menegaskan, sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk membela pihak tertentu, melainkan meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum.
Syuaib juga menyinggung adanya keterangan mengenai pengelolaan perjalanan dinas tahun 2021 yang, menurutnya, perlu diuji berdasarkan fakta dan dokumen hukum.
“Ini bukan pembelaan. Tetapi kalau memang ada pihak yang pernah menjabat sebagai bendahara aktif dan memberikan keterangan terkait perjalanan dinas, maka semuanya harus diuji melalui proses hukum. Jangan masyarakat yang kemudian digiring untuk mengambil kesimpulan sendiri,” ujarnya.
Soroti Pernyataan di Media
Sorotan Syuaib semakin keras ketika menanggapi pernyataan Rama Keliangin yang dikutip sebuah media online dengan kalimat “Jangan Lindungi Anjing, Makanan Itu Milik Tuannya.”
Menurut Syuaib, penggunaan kalimat tersebut sangat tidak pantas apabila ditujukan kepada seseorang atau pihak tertentu dalam konteks polemik publik.
“Kalimat seperti itu sangat tidak pantas. Kritik boleh, menyampaikan aspirasi boleh, tetapi harus tetap menggunakan bahasa yang beradab. Apalagi jika seseorang tampil sebagai mahasiswa dan berada di ruang publik, seharusnya mampu memberikan contoh komunikasi yang baik,” tegasnya.
Ia menilai, kebebasan berpendapat tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Kritik, kata dia, harus tetap memperhatikan fakta, etika, serta konsekuensi hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan.
“Kalau ada persoalan, sampaikan dengan cara yang benar. Bawa data, dokumen dan bukti. Jangan membuat tuduhan yang belum terbukti seolah-olah sudah menjadi sebuah fakta,” katanya.
Syuaib juga meminta DPRD SBB mempertimbangkan langkah hukum apabila merasa institusi atau anggotanya dirugikan oleh pernyataan maupun pemberitaan yang dinilai melampaui batas.
DPRD Diminta Jangan Diam
Menurut Syuaib, marwah lembaga DPRD harus dijaga. Karena itu, apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penghinaan atau pelanggaran hukum lainnya, DPRD dinilai memiliki hak untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya diam. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan aparat yang memeriksa dan membuktikan apakah pernyataan tersebut benar atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui mekanisme hukum jauh lebih tepat daripada membiarkan polemik berkembang menjadi perang opini di media maupun media sosial.
Syuaib juga mengingatkan agar ruang media tidak digunakan sebagai sarana untuk menyerang privasi maupun membentuk opini yang belum teruji.
Menurutnya, setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi dan etika jurnalistik.
“Media itu memiliki tanggung jawab besar kepada publik. Jangan sampai ruang pemberitaan justru menjadi tempat untuk menghakimi seseorang sebelum ada proses dan keputusan hukum,” ujarnya.
Syuaib menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik. Bahkan, kritik terhadap lembaga pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab.
“Kalau mau mengkritik, kritik kebijakannya. Kalau ada dugaan penyimpangan, tunjukkan datanya. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan. Jangan membuat ruang publik menjadi arena saling menghina dan saling menuduh,” katanya.
Ia meminta masyarakat SBB tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada mekanisme hukum agar tidak menimbulkan fitnah maupun konflik baru di tengah masyarakat.
“Popularitas jangan dibangun dengan kontroversi. Kalau ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat, tunjukkan gagasan, prestasi dan kerja nyata,” tegas Syuaib.
Ia berharap DPRD SBB dapat mengambil sikap secara terukur dan tidak membiarkan polemik tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Marwah lembaga harus dijaga, tetapi tetap dalam koridor hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, tempuh jalur hukum. Jangan masyarakat dipaksa percaya pada opini.” pungkasnya.
(M.N)

























Komentar via Facebook