Satpol PP Fakfak Segel Pabrik Aspal Ilegal, PT Tiga Menara Karya Diduga Nekat Langgar Hukum

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Satpol PP Fakfak Segel Pabrik Aspal Ilegal, PT Tiga Menara Karya Diduga Nekat Langgar Hukum

Satpol PP Fakfak Segel Pabrik Aspal Ilegal, PT Tiga Menara Karya Diduga Nekat Langgar Hukum

FAKFAK, Kabarsulselindonesia.web.id — Arogansi korporasi kembali dipertontonkan di Kabupaten Fakfak. PT Tiga Menara Karya, perusahaan milik pengusaha asal Kaimana bernama Jems, diduga nekat membangun pabrik pengolahan aspal atau AMP (Asphalt Mixing Plant) tanpa mengantongi izin-izin dasar yang diwajibkan negara.

Akibatnya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak akhirnya turun tangan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek tersebut di Kompleks Wrikapal, Jalan Kokas, Fakfak, Papua Barat.

Puluhan personel Satpol PP diterjunkan ke lokasi dalam operasi sidak untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang diduga berjalan secara ilegal dan melabrak aturan hukum.18/05/2026

Temuan di lapangan memperlihatkan betapa beraninya perusahaan tersebut menjalankan proyek industri berskala besar tanpa dokumen legal yang lengkap. PT Tiga Menara Karya diketahui belum mengantongi sejumlah izin vital seperti IMB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan AMDAL maupun UKL-UPL, izin gangguan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga izin usaha berbasis risiko.

Ironisnya, pembangunan fisik sudah berjalan. Mes karyawan berdiri. Kantor operasional dibangun. Infrastruktur pabrik mulai dikerjakan. Semua dilakukan seolah hukum bisa dinegosiasikan.

Publik pun mulai bertanya: siapa yang membekingi proyek ini hingga berani berjalan tanpa izin?

Pembangunan AMP bukan proyek kecil. Aktivitas industri seperti ini memiliki dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan warga, pencemaran udara, kebisingan, hingga potensi kerusakan ekosistem sekitar. Karena itu, aturan mewajibkan adanya kajian lingkungan sebelum proyek dijalankan.

Jika benar perusahaan sengaja membangun tanpa AMDAL maupun izin lingkungan, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ada ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Tak hanya itu, pembangunan tanpa IMB maupun PBG juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Bangunan Gedung dan aturan turunan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Plt Kepala Satpol PP Fakfak, Nerius Kabes, menegaskan bahwa penghentian proyek dilakukan karena perusahaan belum memenuhi syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.

“Kami hentikan sementara seluruh aktivitas proyek karena perusahaan belum melengkapi izin-izin vital. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Namun pernyataan pihak perusahaan justru terkesan mengelak. Pengawas lapangan, Imran, berdalih bahwa proses pengurusan IMB masih berjalan. Dalih klasik semacam ini justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan sengaja tancap gas lebih dulu sambil berharap izin bisa “diurus belakangan”.

Praktik seperti inilah yang selama ini merusak wibawa hukum dan menciptakan kesan bahwa aturan hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal.

Kini publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian proyek semata. Kejaksaan Negeri Fakfak, Polres Fakfak, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas PUPR diminta segera mengusut kemungkinan adanya unsur pidana dan dugaan kejahatan korporasi di balik proyek tersebut.

Sebab sulit dipercaya jika pembangunan industri sebesar AMP bisa berjalan begitu jauh tanpa ada pihak yang “membiarkan”.

Jika ditemukan adanya pembiaran, permainan izin, atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, maka kasus ini harus dibuka terang-benderang kepada publik.

Karena ketika perusahaan bisa membangun tanpa izin dan tetap merasa aman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup Fakfak — tetapi juga harga diri penegakan hukum di daerah ini.

"Pemburu Korup"