HUT KE-30 MIMIKA, M. ADRI RUMBAOU DORONG PEMBANGUNAN BERKEADILAN: KAMPUNG HARUS JADI TITIK AWAL MENUJU GERBANG EMAS
Timika Kabarsulselindonesia.web.id — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 2026 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan pembangunan sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata.12/10/2026
Narasumber M. Adri Rumbaou menyuarakan gagasan bertajuk *“Mimika Bangkit, Bergerak Bersama Membangun dari Kampung Menuju Gerbang Emas”*. Gagasan ini menekankan bahwa masa depan Mimika tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di pusat kota, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat di distrik dan kampung memperoleh akses terhadap pelayanan dasar, kesempatan ekonomi, dan kehidupan yang layak.
Menurut gagasan tersebut, usia 30 tahun Kabupaten Mimika harus menjadi titik tolak untuk memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan kebersamaan antara pemerintah daerah, masyarakat adat, tokoh agama, dunia pendidikan, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, media, dan generasi muda agar kemajuan Mimika dapat dirasakan bersama,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam gagasan tersebut.
Tiga Dekade Mimika: Saatnya Mengukur Keberhasilan dari Kesejahteraan Rakyat
Memasuki usia tiga dekade, Kabupaten Mimika memiliki kesempatan untuk memperkuat fondasi pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kebangkitan Mimika tidak semestinya hanya diukur dari pembangunan fisik atau besarnya potensi sumber daya alam. Ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, akses pelayanan kesehatan, ketersediaan lapangan kerja, serta tumbuhnya usaha masyarakat lokal.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemerataan.
Dengan pendekatan tersebut, peringatan hari jadi daerah tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian dan memperbaiki berbagai persoalan pembangunan yang masih dihadapi masyarakat.
Membangun dari Kampung, Bukan Hanya Berpusat di Kota
Salah satu pesan utama dalam gagasan M. Adri Rumbaou adalah pentingnya menjadikan kampung sebagai bagian utama dari strategi pembangunan Kabupaten Mimika.
Pemerataan pembangunan harus diwujudkan melalui akses infrastruktur dasar, pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan, air bersih, listrik, transportasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembangunan dari kampung juga harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, dengan tetap menghormati hak, budaya, dan kearifan lokal.
Di sektor ekonomi, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi daerah. Pengembangan UMKM, pertanian, perikanan, usaha lokal, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja dapat menjadi bagian dari strategi memperluas kesempatan ekonomi.
Karena itu, pembangunan yang berkeadilan menuntut kebijakan yang mampu menjawab perbedaan kebutuhan setiap wilayah, termasuk kampung-kampung yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan pelayanan dasar.
Landasan Hukum: Pemerataan Pembangunan Merupakan Amanat Undang-Undang
Gagasan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
**Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.**
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
**Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.**
Pasal 258 ayat (1) menegaskan bahwa pembangunan daerah diarahkan untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Ketentuan ini relevan dengan pentingnya memastikan bahwa pembangunan Kabupaten Mimika tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat di distrik dan kampung.
**Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.**
Pasal 2 ayat (1) mengatur prinsip pembangunan yang berlandaskan demokrasi, kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian. Pasal 2 ayat (4) juga menekankan pentingnya koordinasi antarpelaku pembangunan, konsistensi perencanaan dan penganggaran, serta optimalisasi partisipasi masyarakat.
Landasan ini memperkuat pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Pelaksanaan pembangunan di Papua juga perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi daerah tersebut, termasuk aturan mengenai pemerintahan daerah dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerataan pembangunan bukan semata-mata harapan masyarakat, melainkan bagian dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum.
Gerbang Emas: Membangun Ekonomi Mandiri dan Masyarakat Sejahtera
Dalam gagasan M. Adri Rumbaou, istilah *Gerbang Emas* dimaknai sebagai **Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera**.
Makna ini menggambarkan cita-cita menuju Mimika yang memiliki ekonomi masyarakat yang mandiri, sumber daya manusia yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, serta kehidupan sosial yang aman dan damai.
Namun, cita-cita tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah nyata dan indikator yang terukur. Pemerintah daerah perlu memperkuat kualitas perencanaan, memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas, serta membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Masyarakat juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati manfaat dari potensi ekonomi daerah.
Gerbang Emas tidak cukup menjadi slogan. Ia perlu diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, program yang tepat sasaran, dan hasil pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dari perkotaan hingga kampung-kampung.
Bergerak Bersama Menjaga Masa Depan Mimika
Pembangunan daerah membutuhkan persatuan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Perbedaan pandangan harus menjadi ruang untuk memperkaya gagasan, bukan menjadi penghalang bagi kemajuan bersama.
Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat pelayanan publik, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
Di sisi lain, masyarakat perlu berperan aktif menjaga persaudaraan, menyampaikan aspirasi secara konstruktif, dan ikut mengawasi pembangunan agar berjalan sesuai kebutuhan publik.
Momentum HUT ke-30 Kabupaten Mimika menjadi pengingat bahwa perjalanan pembangunan masih membutuhkan kerja keras, evaluasi, dan komitmen bersama.
**Mimika adalah rumah bersama. Dari kampung kita bangkit, bersama kita bergerak, menuju Mimika yang adil, sejahtera, dan bermartabat di Gerbang Emas.**
*Eme Neme Yauware.*
**sumber:** M. Adri Rumbaou
**Editor:** Bruce Elang

























Komentar via Facebook