ADI SUPARTO PAPARKAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE, AJAK MASYARAKAT PAHAMI HUKUM SECARA UTUH

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

ADI SUPARTO PAPARKAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE, AJAK MASYARAKAT PAHAMI HUKUM SECARA UTUH

ADI SUPARTO PAPARKAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE, AJAK MASYARAKAT PAHAMI HUKUM SECARA UTUH

Surabaya Kabarsulselindonesia.web.id – Praktisi hukum Adi Suparto mengajak masyarakat untuk memahami konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) secara utuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum tidak hanya berbicara tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, serta menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Dalam tulisan berjudul "Memahami Restorative Justice dalam Praktik Hukum Indonesia", Adi Suparto menjelaskan bahwa literasi hukum bertujuan membantu masyarakat memahami cara berpikir ketika menghadapi persoalan hukum, bukan sekadar mengetahui isi pasal-pasal peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa tidak setiap perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara. Dalam perkara tertentu yang memenuhi syarat, hukum Indonesia memberikan ruang bagi penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian yang mengutamakan pemulihan keadaan tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku.

Menurut Adi, konsep tersebut lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan. Selama ini, penyelesaian perkara pidana cenderung berorientasi pada penghukuman, sementara kepentingan korban, pemulihan kerugian, dan perbaikan hubungan sosial sering kali belum menjadi perhatian utama.27/06/2026

"Restorative Justice bukanlah upaya menghapus hukuman atau membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, pendekatan ini menuntut pelaku mengakui kesalahan, memahami dampak perbuatannya, dan bertanggung jawab memulihkan kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak sama dengan sekadar perdamaian biasa. Kesepakatan antara korban dan pelaku harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, intimidasi, maupun transaksi yang bertentangan dengan hukum. Korban tetap harus mendapatkan perlindungan, sementara kepentingan umum tidak boleh diabaikan.

Dalam tulisannya, Adi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, semangat pemulihan juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa pendekatan tersebut memiliki batasan yang tegas. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara seperti korupsi, terorisme, kejahatan berat terhadap nyawa, kejahatan seksual tertentu, dan kejahatan terorganisasi pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut, kecuali dalam kondisi yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan menghadirkan proses hukum yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Keberhasilan Restorative Justice tidak hanya ditentukan oleh adanya perdamaian antara para pihak, tetapi juga oleh perlindungan terhadap korban, kepatuhan terhadap hukum, serta terjaganya kepentingan umum. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," tutupnya.

Editor: Bruce Elang