SiLPA Rp1,1 Triliun Mengendap, RP: Dana Itu Ada Pemiliknya, Pemkab Mimika Harus Segera Bertindak
SiLPA Rp1,1 Triliun Mengendap, RP: Dana Itu Ada Pemiliknya, Pemkab Mimika Harus Segera Bertindak
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun kembali menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik yang akrab disapa RP menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang "menganggur", melainkan memiliki peruntukan yang jelas dan sebagian besar merupakan kewajiban pemerintah daerah yang belum diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa, yang menyebut SiLPA Rp1,1 triliun telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan bukan merupakan bentuk penyalahgunaan APBD. 10/07/2026
Menurut RP, hasil audit BPK memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, besarnya SiLPA tersebut tetap menjadi indikator bahwa pengelolaan anggaran belum berjalan optimal, terutama karena masih adanya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dan sejumlah program pembangunan yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.
"SiLPA itu ada pemiliknya. Di dalamnya terdapat kewajiban pemerintah kepada kontraktor maupun program yang belum dapat direalisasikan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar legal atau tidak, tetapi bagaimana pemerintah mampu mengelola APBD secara efektif agar pembangunan tidak terhambat," ujar RP.
Ia menilai rendahnya serapan APBD merupakan akar persoalan yang menyebabkan dana dalam jumlah besar tetap mengendap di kas daerah, sementara di sisi lain masih terdapat tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan.
RP mengungkapkan, lambatnya proses tender menjadi salah satu penyebab utama. Banyak paket pekerjaan baru dilelang pada pertengahan tahun, bahkan tidak sedikit yang gagal tender akibat dokumen perencanaan belum siap atau tidak adanya penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kehati-hatian kelompok kerja pengadaan karena kekhawatiran terhadap persoalan hukum, rendahnya kinerja sebagian kontraktor, hingga faktor cuaca yang menghambat distribusi material ke lokasi proyek turut memengaruhi rendahnya realisasi anggaran.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada penyaluran dana hibah. Proses verifikasi administrasi yang berjalan lambat membuat banyak dana tidak dapat dicairkan hingga akhir tahun anggaran sehingga akhirnya menjadi bagian dari SiLPA.
RP mengingatkan bahwa pengelolaan SiLPA tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pengendalian terhadap daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar akibat rendahnya serapan anggaran.
Menurutnya, apabila pengelolaan keuangan tidak segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi administratif dari pemerintah pusat.
Karena itu, RP mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar dana yang masih mengendap dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah.
Ia juga meminta Bupati Mimika menerbitkan surat edaran yang mengatur percepatan pelaksanaan APBD, penetapan batas akhir pengajuan dokumen pencairan, serta pemberian sanksi internal kepada perangkat daerah yang lalai sehingga keterlambatan penyerapan anggaran tidak terus berulang.
"Jangan sampai SiLPA sebesar Rp1,1 triliun kembali terulang. APBD harus menjadi motor penggerak pembangunan dan ekonomi daerah, bukan justru menjadi dana yang mengendap di rekening pemerintah sementara kewajiban kepada masyarakat dan pelaku usaha belum terselesaikan," tegas RP.
Besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mimika diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pengadaan, pelaksanaan program, hingga pengawasan keuangan daerah agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."tutup RP
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook