Ini Alasan Bupati Samaun Memilih Arif Rumagesan Jadi Sekda Fakfak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 19 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ini Alasan Bupati Samaun Memilih Arif Rumagesan Jadi Sekda Fakfak

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Setelah berbulan-bulan menanti pejabat definitif, Kabupaten Fakfak akhirnya memiliki Sekretaris Daerah. Bupati Samaun Dahlan memilih Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP., untuk menduduki jabatan strategis tersebut. Namun, yang menarik bukan semata siapa yang terpilih, melainkan cara keputusan itu diambil dan pekerjaan besar yang menantinya.

Di balik penetapan itu, Bupati Samaun mengungkapkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada kewenangan formal seorang kepala daerah. Ia memilih membicarakan penentuan Sekda bersama sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, Penjabat Sekda Aroby Hindom, serta dua pejabat yang turut dipertimbangkan dalam proses tersebut.

Bagi Bupati Samaun, penentuan Sekda bukan sekadar memilih seseorang untuk mengisi kursi birokrasi tertinggi di lingkungan pemerintah kabupaten. Jabatan itu menuntut kemampuan menggerakkan aparatur, menyelaraskan kebijakan, dan memastikan keputusan kepala daerah benar-benar terlaksana hingga ke tingkat pelayanan publik.

“Keputusan penentuan Sekda memang merupakan kewenangan Bupati. Namun, saya memilih melakukan pembahasan bersama sejumlah pejabat agar kita memiliki kesepahaman mengenai siapa yang akan menjadi Sekda,” ujar Bupati Samaun saat menjelaskan proses penentuan pejabat tersebut.

Pembahasan berlangsung pada Kamis (15/10) sebelum pelantikan, Senin, 19 Oktober 2026. Bupati Samaun memanggil Aroby Hindom, Arif H. Rumagesan selaku Asisten I, Muhasim Namudat selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Abdul Razak I. Rengen selaku Kepala Bapperida.

Setelah pembahasan bersama Wakil Bupati, Arif akhirnya disepakati untuk memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak. Keputusan itu sekaligus mengakhiri masa penantian terhadap pejabat definitif yang akan mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah.

Bupati Samaun juga mengapresiasi Abdul Razak I. Rengen. Menurut dia, dalam pertemuan itu, Abdul Razak dengan legowo menyerahkan Jabatan Sekda kepada Arif Rumagesan dengan alasan aspek senioritas serta penghargaan atas pengabdiannya dalam birokrasi yang turut menjadi pertimbangan.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa proses penentuan Sekda tidak hanya menyangkut figur yang terpilih, tetapi juga bagaimana hubungan antarpimpinan dan pejabat tetap terpelihara setelah keputusan dibuat. Dalam birokrasi, pergantian jabatan dapat menjadi ujian bagi soliditas organisasi apabila tidak dikelola dengan komunikasi yang baik.

Namun, musyawarah tidak menghapus tanggung jawab kepemimpinan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati sesuai kewenangannya. Kesepahaman yang dibangun bersama para pejabat menjadi pendekatan untuk menjaga keharmonisan, sedangkan keberhasilan penunjukan itu kelak harus dibuktikan melalui kinerja pemerintahan.

Di sinilah tantangan Arif dimulai.

Bupati Samaun secara terbuka menyoroti kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dinilainya masih perlu diperbaiki. Karena itu, Sekda yang baru tidak hanya dituntut mampu mengelola administrasi pemerintahan, tetapi juga membangun disiplin, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap organisasi perangkat daerah bekerja sesuai tanggung jawabnya.

“Yang jelas, tugas Sekda yang baru, pertama, memperbaiki kinerja ASN yang belakangan ini masih kurang baik. Kedua, menjalankan tugas-tugas kesekretariatan daerah serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati maupun Wakil Bupati,” tegas Samaun.

Pernyataan itu menjadi pesan paling penting dari penunjukan Arif. Bupati tidak hanya mengumumkan siapa yang dipercaya menduduki jabatan Sekda, tetapi juga menyampaikan persoalan mendasar yang harus segera dibenahi: kinerja birokrasi.

Sebab, ukuran keberhasilan seorang Sekda bukan terletak pada seremoni pelantikan atau panjangnya pengalaman dalam jabatan sebelumnya. Ukurannya adalah kemampuan menerjemahkan kebijakan menjadi program yang berjalan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya pemerintahan menghasilkan manfaat nyata.

Bagi Fakfak, Sekda definitif diharapkan menjadi penghubung yang efektif antara kepala daerah, perangkat daerah, dan kepentingan masyarakat. Ia harus mampu menjaga ritme pemerintahan sekaligus memastikan bahwa koordinasi tidak berhenti pada rapat, instruksi, dan dokumen administratif.

Samaun menyatakan uraian lebih terperinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan target kerja Sekda akan disampaikan dalam sambutannya pada pelantikan.

Kini, Arif H. Rumagesan memikul dua pekerjaan sekaligus: menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya dan membuktikan bahwa pilihan tersebut mampu membawa perbaikan bagi birokrasi Fakfak.

Proses pemilihannya telah berakhir. Ujian sesungguhnya baru dimulai ketika ASN kembali bekerja, program pemerintah dijalankan, dan masyarakat menunggu hasil yang dapat mereka rasakan.

Pada akhirnya, keharmonisan di antara para pemimpin merupakan modal penting bagi pemerintahan. Tetapi bagi masyarakat Fakfak, keharmonisan itu akan memiliki arti paling besar apabila berujung pada birokrasi yang lebih disiplin, pelayanan yang lebih baik, dan pemerintahan yang bekerja dengan hasil nyata.
 

Writter & Editor : Den