Distrik Mimika Baru Mulai Inventarisasi Dugaan Pencemaran Kali Engkong, Penindakan Menunggu Hasil Verifikasi
Distrik Mimika Baru Mulai Inventarisasi Dugaan Pencemaran Kali Engkong, Penindakan Menunggu Hasil Verifikasi
Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Pemerintah Distrik Mimika Baru akhirnya mengambil langkah konkret menyikapi sorotan publik terkait dugaan pencemaran dan penumpukan sampah di kawasan Kali Engkong. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melalui proses verifikasi lapangan dan pendalaman data.28/07/2026
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Menurutnya, setiap informasi harus diuji agar penanganan tidak didasarkan pada asumsi, melainkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Seluruh laporan masyarakat kami terima dengan baik. Namun, informasi tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang harus diverifikasi terlebih dahulu. Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa dasar yang jelas," tegas Merlyn.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi Kali Engkong, pemerintah juga mengakui bahwa persoalan sampah dan limbah masih menjadi tantangan serius. Meski banyak pelaku usaha telah mematuhi aturan pengelolaan limbah, masih terdapat sebagian masyarakat maupun oknum pelaku usaha yang belum menjalankan kewajibannya menjaga kebersihan lingkungan.
Merlyn menegaskan bahwa persoalan Kali Engkong tidak boleh berhenti pada kegiatan bersih-bersih semata. Pemerintah menilai penyelesaian yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Distrik Mimika Baru telah melakukan pendataan serta pembinaan terhadap sejumlah pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut. Hasil verifikasi lapangan akan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dasar penentuan langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban memberikan kepastian kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Pemerintah Kabupaten Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan terus berpartisipasi mengawasi lingkungan. Kali Engkong merupakan bagian dari ekosistem yang harus dijaga bersama demi kesehatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan Kabupaten Mimika yang lebih bersih.
Penulis: Gunawan F
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook