Diduga Proyek Rabat Beton Dengan Nilai Ratusan Juta.Sudah Mengalami Kerusakan.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Proyek Rabat Beton Dengan Nilai Ratusan Juta.Sudah Mengalami Kerusakan.

Ketapang,Kabar sulsel Indonesia.com --Sudah terlambat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUTR). Wartawan dengan masyarakat setempat melihat Pekerjaan "Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Ketapang" di RT 26 RW 03, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat,disorot warga. karena di duga tidak sesuai.

Proyek  di Kerjakan oleh. CV. VARIA TEKNIKINDO dengan alamat yang di tulis di papan plang Jalan Budi karya,No.8A,Desa/Kelurahan Benua Melayu Darat,Kecamatan Pontianak Selatan Kabupaten Pontianak porpinsi Kalimatan Barat.

Dengan Paku Dana nilai Rp242.024.689,29  berdasarkan SPK Nomor: P/1013/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026. Sumber dana APBD-DAU Kabupaten Ketapang TA 2026.

Diduga Warga mengeluhkan mutu pekerjaan. Padahal jalan rabat beton dengan ukuran lebar 3 meter panjang 45 meter warga sangat mendambakan perkejaan di lokasi  itu  sayang seribu sayang baru dikerjakan, namun sudah mengalami retak-retak.

Salah seorang warga Kelurahan Sampit yang peduli pembagunan  Ibrahim  mengatakan kecewa dengan hasil pekerjaan.

“Anggarannya Rp242.024.689,29

juta lebih. Baru dikerjakan sudah retak-retak. Kami takut cepat rusak. Tolong Dinas PUPR Ketapang cek langsung ke lokasi RT 26 ini,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).untuk lebih baik dinas putr kalau tidak dipermasalahkan warga.

Warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Ketapang dan konsultan pengawas proyek  untuk melakukan uji mutu beton dan evaluasi pekerjaan, agar sesuai dengan spesifikasi di dalam  kontrak.

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, jika pekerjaan tidak sesuai spek maka penyedia wajib memperbaiki dan dapat dikenai sanksi.

Aturan pekerjaan proyek aspirasi masyarakat di Indonesia—yang dikenal sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD—diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan ini memastikan setiap usulan warga dari hasil reses disalurkan secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke PPK DPUTR Kabupaten  Ketapang dan CV. Varia Teknikindo masih diupayakan.

Agustami