Dari Ruang Banggar Malra, Enam Fraksi Beri Lampu Hijau Untuk Perubahan Anggaran 2026

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dari Ruang Banggar Malra, Enam Fraksi Beri Lampu Hijau Untuk Perubahan Anggaran 2026

Dari Ruang Banggar Malra, Enam Fraksi Beri Lampu Hijau Untuk Perubahan Anggaran 2026

Langgur Kabarsulselindonesia.web.id  — Enam fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan peraturan perundang-undangan menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah.

Penyampaian pandangan akhir fraksi berlangsung dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Komisi III DPRD Maluku Tenggara, Kamis (24/9/2026).

Enam fraksi yang menyatakan menerima Ranperda tersebut masing-masing:

Fraksi PDI Perjuangan–Hanura–PKN

Fraksi Maluku Tenggara Maju (Golkar–PSI)

Fraksi NasDem

Fraksi Perindo–PKS

Fraksi PAN

Fraksi Gerindra–PKB

Persetujuan Disertai Catatan

Penerimaan Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh enam fraksi menjadi bagian penting dalam proses penganggaran daerah. Namun, persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan dan perhatian fraksi terhadap substansi perubahan anggaran.

Catatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari dokumen pembahasan, tetapi dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Dengan demikian, semangat yang perlu dikedepankan bukan sekadar mengejar tingkat penyerapan anggaran, tetapi memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat, pelayanan dan dampak pembangunan bagi masyarakat.

DPRD dan Pemda Memiliki Peran yang Saling Melengkapi

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sebagai mitra dengan fungsi yang berbeda.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.

Karena itu, setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 memperoleh persetujuan politik, tahapan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembangunan daerah.

Fungsi pengawasan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan APBD Memiliki Rambu Hukum

Pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu, secara teknis pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang saat ini berstatus berlaku.

Kerangka hukum tersebut menjadi pijakan agar perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel.

Catatan Fraksi Menjadi Masukan untuk Pembangunan

Dengan diterimanya Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh enam fraksi, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang nyata.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran untuk mendukung kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi serta sektor-sektor strategis daerah.

Di sisi lain, DPRD memiliki tanggung jawab untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sehingga berbagai catatan yang telah disampaikan fraksi dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD.

Persetujuan perubahan APBD bukan sekadar kesepakatan angka. Di balik setiap angka terdapat kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi penting agar Perubahan APBD 2026 benar-benar diarahkan untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara.

Kini masyarakat menantikan pelaksanaan anggaran yang transparan, tepat sasaran dan menghasilkan manfaat nyata bagi daerah.

Editor: Bruce Elang