Slamet Ariyadi Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Beri Aparat Kuasa Tanpa Pengawasan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Slamet Ariyadi Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Beri Aparat Kuasa Tanpa Pengawasan

Slamet Ariyadi Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Beri Aparat Kuasa Tanpa Pengawasan

JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id  — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki fase penting. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan memperkuat kemampuan negara melacak dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, besarnya kewenangan yang nantinya diberikan kepada aparat penegak hukum menjadi perhatian serius.

Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi menekankan pentingnya memastikan kewenangan tersebut tidak berjalan tanpa batas dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Menurut Slamet, penguatan instrumen hukum untuk merampas aset harus dibarengi dengan kepastian hukum, batas kewenangan, pengawasan serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.30/9/26

Kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan juga menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RUU tersebut. Karena itu, setiap tindakan terhadap aset harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat diuji.

 “Jangan sampai kewenangan yang diberikan untuk memberantas tindak pidana justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pokok perhatian yang disampaikan Slamet dalam pembahasan tersebut.

Batas Kewenangan Aparat Harus Tegas

Persoalan kewenangan menjadi salah satu titik krusial dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Kepolisian, KPK, kejaksaan dan institusi terkait berpotensi memiliki peran dalam proses penelusuran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset. Karena itu, pembagian kewenangan antarinstansi harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ruang tafsir yang terlalu luas.

Pertanyaan yang perlu dijawab melalui regulasi bukan hanya siapa yang berwenang melakukan tindakan terhadap aset, tetapi juga siapa yang mengawasi, bagaimana prosedurnya, serta apa mekanisme yang tersedia apabila terjadi kesalahan.

Sejumlah anggota Komisi III sebelumnya juga menekankan pentingnya prinsip check and balances, kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Jangan Sampai Pihak Ketiga Menjadi Korban

Perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

Komisi III menerima masukan agar mekanisme perampasan aset tidak merugikan pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Anggota Komisi III juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme keberatan serta prosedur pengembalian apabila suatu aset ternyata tidak memenuhi dasar untuk dirampas.

Hal tersebut menjadi semakin penting apabila RUU nantinya mengatur mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Dalam pembahasan Komisi III, mekanisme NCB dinilai membutuhkan rumusan yang jelas dan ketat agar tetap memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga.

Siapa Menyita, Siapa Mengelola, Siapa Mengawasi?

Selain kewenangan penegakan hukum, pengelolaan aset hasil perampasan juga membutuhkan desain kelembagaan yang jelas.

Gagasan mengenai badan khusus pengelola aset telah muncul dalam pembahasan. Namun, keberadaan lembaga tersebut tetap harus disertai sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang transparan.

Dengan demikian, terdapat sedikitnya tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara tegas dalam regulasi:

Siapa yang melakukan tindakan hukum?

Siapa yang mengelola aset?

Dan siapa yang mengawasi seluruh prosesnya?

Kejelasan tersebut diperlukan agar kewenangan negara tidak terkonsentrasi tanpa kontrol.

Pakar hukum M. Said Bakhri juga sebelumnya meminta agar RUU Perampasan Aset memperkuat batas kewenangan dan pengawasan aparat, sehingga mekanisme perampasan dapat diuji melalui proses hukum yang adil.

Target 15 Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pembahasan terus berjalan dan DPR menargetkan penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, target waktu tersebut berjalan beriringan dengan proses pendalaman substansi. DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa draf RUU yang beredar masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan.

Karena itu, sorotan terhadap RUU Perampasan Aset tidak semata menyangkut seberapa kuat negara mengejar aset hasil tindak pidana. Persoalan lainnya adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut memiliki batas, dapat diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penguatan kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara harus berjalan beriringan. Sejumlah anggota Komisi III juga telah menekankan bahwa regulasi tersebut harus tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, pesan yang mengemuka dalam pembahasan RUU ini jelas: kewenangan untuk mengejar aset hasil tindak pidana perlu diperkuat, tetapi pagar hukum dan mekanisme pengawasannya juga harus diperkuat.

Editor: Bruce Elang