Kasat Reskrim Polres Malra: Dugaan Pelecehan Anak di Watdek Masih Dalam Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
Kasat Reskrim Polres Malra: Dugaan Pelecehan Anak di Watdek Masih Dalam Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
Langgur Kabarsulselindonesia.web.id – Polres Maluku Tenggara masih mendalami laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di Ohoi Watdek. Hingga Senin, 21 September 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H., saat menerima peserta aksi masyarakat, khususnya ibu-ibu Ohoi Watdek, di depan Mapolres Maluku Tenggara, Senin (21/9/2026).
IPTU Zaenal menjelaskan, laporan perkara tersebut diterima Polres Maluku Tenggara pada 9 Agustus 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, petunjuk, serta alat bukti yang diperlukan.
“Memang pada saat ini kami sedang menangani perkara yang dilaporkan pada tanggal 9 Agustus 2026. Kami sudah melakukan penyelidikan sampai dengan saat ini,” kata IPTU Zaenal.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan sekaligus mencari petunjuk mengenai siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polisi, kata dia, belum menemukan petunjuk yang cukup untuk memastikan bahwa pihak yang sebelumnya dilaporkan merupakan orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan.
“Belum ada penetapan tersangka atau pelaku. Masih kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Polisi Masih Memerlukan Alat Bukti
IPTU Zaenal menyampaikan bahwa salah satu fokus penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti dan memperdalam keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan harus didasarkan pada terpenuhinya ketentuan hukum dan kecukupan bukti.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang saat ini berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dengan demikian, penanganan perkara pidana pada September 2026 harus mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, termasuk mengenai kewenangan penyelidik dan penyidik, alat bukti, serta upaya paksa.
Hasil Visum Tidak Dibuka ke Publik
Mengenai hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap anak, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan detailnya kepada publik.
Pertimbangannya, perkara tersebut menyangkut anak yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Ini anak-anak, diatur dengan undang-undang dan dilindungi. Tidak bisa menjadi konsumsi publik,” jelasnya.
Perlindungan terhadap anak antara lain diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 17 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan anak.
Karena itu, informasi medis maupun identitas yang dapat membuka kondisi pribadi anak tidak semestinya menjadi konsumsi publik selama proses hukum masih berlangsung.
Terkait Keberadaan Pihak yang Dilaporkan
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan pihak yang sebelumnya dilaporkan, IPTU Zaenal mengatakan pihak kepolisian belum memperoleh informasi pasti mengenai keberadaannya saat ini.
Ia juga meluruskan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di Mapolres Maluku Tenggara.
Menurutnya, pihak tersebut bukan ditangkap ataupun ditahan, melainkan datang dan mengamankan diri di Mapolres dalam rangka menjaga keselamatan dirinya sekaligus membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ohoi Watdek.
“Bukan kami tangkap, bukan kami tahan, tetapi dia mengamankan dirinya di sini,” ungkapnya.
IPTU Zaenal menyebut pihak tersebut berada di Mapolres selama kurang lebih dua minggu lebih.
Kasus Wain Raja Masih Ditangani
Selain perkara di Watdek, Polres Maluku Tenggara juga masih menangani laporan dugaan pelecehan terhadap anak di Wain Raja yang dilaporkan pada 21 Juli 2026.
Untuk perkara tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari orang tua pelapor.
“Kalau yang di Wain, orang tua pelapor sedang kita minta keterangan juga. Masih ada di ruangan PPA,” kata IPTU Zaenal.
Ia menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian karena terdapat ketentuan khusus yang mengatur perlindungan anak dalam proses hukum.
Polres Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Menanggapi keresahan masyarakat mengenai proses penanganan perkara, IPTU Zaenal memastikan kepolisian tetap melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan diperlukan tindakan hukum terhadap pihak tertentu, kepolisian akan mengambil langkah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
“Yang pastinya kami akan melaksanakan upaya paksa, termasuk dengan administrasi, kalau memang sudah terbukti,” ujarnya.
Polres Maluku Tenggara juga menyatakan bahwa pendampingan hukum terhadap pihak yang dilaporkan tetap dihormati sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sampai saat ini belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara dugaan pelecehan anak di Watdek, sementara penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Maluku Tenggara juga diharapkan dapat terus memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan hak korban, perlindungan anak, hak pihak yang dilaporkan, serta asas praduga tak bersalah.
Editor Bruce Elang

























Komentar via Facebook