RP: Tanpa Perda dan Sosialisasi Penertiban Parkir di Timika Bisa Dipersoalkan Secara Hukum.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RP: Tanpa Perda dan Sosialisasi Penertiban Parkir di Timika Bisa Dipersoalkan Secara Hukum.

RP: Tanpa Perda dan Sosialisasi Penertiban Parkir di Timika Bisa Dipersoalkan Secara Hukum.

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  – Menyikapi rencana penertiban kendaraan yang parkir di bahu-bahu jalan utama di Kota Timika, RP mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait agar terlebih dahulu mempersiapkan seluruh perangkat hukum dan sarana pendukung sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat.

Menurut RP, penertiban kendaraan harus mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 38, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

"Penertiban tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus terlebih dahulu memasang rambu-rambu larangan parkir di setiap ruas jalan utama yang menjadi sasaran penertiban," ujar RP.

Selain pemasangan rambu lalu lintas, RP juga menilai Pemerintah Kabupaten Mimika perlu menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur larangan parkir di bahu jalan beserta sanksi administratif maupun sanksi operasional yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.10/06/2026

Menurutnya, rambu-rambu larangan yang diterapkan di daerah perlu didukung dengan regulasi daerah agar memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penindakan terhadap pelanggar.

"Rambu-rambu larangan yang akan diterapkan sebaiknya diperdakan, sehingga menjadi dasar hukum pemberian sanksi administratif maupun operasional di tingkat kabupaten," jelasnya.

RP juga menyarankan agar setelah seluruh perangkat hukum dan sarana pendukung tersedia, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan sebagai masa uji coba sebelum penertiban diberlakukan secara penuh.

"Setelah semuanya siap, lakukan sosialisasi selama satu bulan agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang akan diterapkan. Setelah itu baru dilakukan penertiban," katanya.

Ia mengingatkan, apabila penertiban dilakukan tanpa didahului pemasangan rambu, sosialisasi yang memadai, serta tanpa adanya dasar hukum daerah yang jelas, maka pemilik kendaraan yang dikenai tindakan berpotensi mengajukan gugatan melalui jalur hukum.

"Bila sekarang dilakukan penertiban tanpa mempersiapkan hal-hal tersebut, bukan tidak mungkin masyarakat yang merasa dirugikan dapat menggugat kembali ke pengadilan karena dasar hukumnya belum kuat dan belum lengkap," tegas RP.

Karena itu, ia berharap penegakan hukum di bidang lalu lintas di Kota Timika dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kepastian hukum, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.

Editor : Bruce Elang