Pala Tomandin Tak Sekadar Komoditas: Fakfak Perketat Mutu, Tata Niaga, hingga Kepatuhan Pajak
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pala Tomandin bukan sekadar rempah yang tumbuh di kebun-kebun Fakfak. Di balik komoditas itu terdapat mata rantai ekonomi yang menghubungkan petani, pengepul, pedagang, pemerintah daerah hingga pasar di luar Papua Barat. Karena itu, menjaga pala tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi. Mutu, asal-usul, tata niaga dan kepatuhan administrasi harus berjalan dalam satu ekosistem.
Kesadaran itulah yang mendorong Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak memperkuat pembinaan dan pengawasan komoditas pala melalui sosialisasi yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong.
Kegiatan tersebut mempertemukan petani pekebun, pengumpul, pengepul dan pedagang grosir antarpulau untuk membahas kualitas komoditas sekaligus aspek perpajakan yang melekat pada kegiatan perdagangan.
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T., menempatkan Pala Tomandin sebagai bagian penting dari denyut ekonomi masyarakat. Menurut dia, semakin luas perdagangan pala, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga kualitas, keaslian dan reputasi produk yang membawa nama Fakfak.
“Kita semua memahami bahwa Pala Tomandin merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Fakfak. Pala bukan hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani, tetapi juga memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.”
Bagi Dinas Perkebunan, persoalan pala tidak berhenti pada berapa banyak komoditas yang dihasilkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana produk itu diterima, disimpan, diperdagangkan dan keluar dari Fakfak tanpa kehilangan identitas serta mutunya. Karena itu, pengawasan diarahkan dari hulu hingga hilir mulai produksi, penerimaan hasil, penanganan dan penyimpanan, sampai perdagangan antardaerah.
Pelaku usaha didorong menggunakan tempat dan wadah yang bersih serta kering, memisahkan produk berdasarkan mutu dan asal, sekaligus mencegah kontaminasi maupun pencampuran komoditas yang dapat mengaburkan kualitas dan identitas Pala Tomandin.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun tata niaga yang lebih tertib. Pemerintah daerah menekankan bahwa pembinaan bukan dimaksudkan untuk mempersempit ruang usaha masyarakat, melainkan memberikan kepastian agar pelaku usaha memahami aturan, konsumen memperoleh produk yang jelas, dan reputasi Pala Fakfak tetap terjaga.
“Kita tidak ingin pengawasan dipahami sebagai upaya untuk mempersulit pelaku usaha. Justru melalui pengawasan kita ingin memastikan usaha berjalan dengan baik, mutu pala terjaga, perdagangan berlangsung secara tertib dan pelaku usaha memahami aturan yang harus dipenuhi.”
Di titik inilah aspek perpajakan masuk ke dalam rantai ekonomi pala. Narasumber dari KPP Pratama Sorong, Vindy H., menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat memiliki hubungan dengan penerimaan negara. Ia menekankan perlunya pemahaman yang benar agar kewajiban perpajakan tidak dipersepsikan secara keliru.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk memberatkan Bapak dan Ibu. Kami ingin bersama-sama meluruskan dan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pajak.”
Vindy juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak pusat merupakan penerimaan negara, sedangkan retribusi berkaitan dengan penerimaan pemerintah daerah. Besaran kewajiban perpajakan pun tidak otomatis sama bagi setiap pelaku usaha karena berkaitan dengan penghasilan, omzet, bentuk dan karakteristik kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memiliki NPWP tidak berarti pajaknya otomatis besar. Kewajiban perpajakan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima.”
Penjelasan teknis juga disampaikan Wahyudi Hardiansyah. Ia menggarisbawahi bahwa rantai ekonomi pala tidak hanya ditopang pelaku usaha besar. Petani berada pada fondasi paling awal, sementara pengepul dan pedagang besar menjadi bagian dari mata rantai yang menghubungkan komoditas tersebut dengan pasar yang lebih luas.
Menurut Wahyudi, pencatatan omzet menjadi penting ketika skala transaksi berkembang. Pengepul, misalnya, dapat memiliki nilai transaksi lebih besar karena menghimpun komoditas dari banyak petani. Perubahan skala usaha tersebut dapat berimplikasi pada kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pesan yang dibangun dalam kegiatan itu sederhana tetapi strategis: Pala Tomandin harus tumbuh bersama tata kelola yang sehat. Mutu produk harus dijaga, asal-usulnya dapat ditelusuri, transaksi tercatat, perdagangan berlangsung tertib dan pelaku usaha memahami kewajiban yang melekat pada kegiatan ekonominya.
Dengan pendekatan tersebut, Dinas Perkebunan tidak sekadar berbicara mengenai produksi pala. Ada agenda yang lebih panjang: membangun kepercayaan terhadap produk Fakfak. Sebab, ketika sebuah komoditas membawa nama daerah ke pasar yang lebih luas, kualitas produk dan cara komoditas itu diperdagangkan sama-sama menentukan reputasinya.
Pada akhirnya, masa depan Pala Tomandin tidak hanya bergantung pada luas kebun atau besarnya produksi. Ia juga ditentukan oleh disiplin seluruh mata rantai petani menjaga kualitas, pengepul menjaga ketertiban perdagangan, pemerintah memperkuat pembinaan dan pengawasan, sementara pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi serta perpajakan sesuai aturan.
Dari kebun hingga pasar, Pala Tomandin sedang didorong untuk tidak sekadar menjadi komoditas yang dijual. Ia harus tumbuh sebagai identitas ekonomi Fakfak yang bermutu, tertib dan memiliki daya saing.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook