Sengketa Privasi Meja Hijau: Dugaan Pemeriksaan Handphone Tanpa Persetujuan Digugat ke Pengadilan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sengketa Privasi Meja Hijau: Dugaan Pemeriksaan Handphone Tanpa Persetujuan Digugat ke Pengadilan

Sengketa Privasi Meja Hijau: Dugaan Pemeriksaan Handphone Tanpa Persetujuan Digugat ke Pengadilan

MIMIKA — Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan dugaan pemeriksaan telepon seluler (handphone) tanpa persetujuan pemilik kini bergulir ke meja pengadilan. Sengketa tersebut mempertemukan persoalan privasi, batas kewenangan pemeriksaan, serta dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Beatus Pius Leisubun dan Hendra Andris Mirontong melalui kuasa hukumnya, Andika G. Gumenggulung, S.H., dan Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H., mengajukan gugatan PMH terhadap pihak yang disebut Donny Sianturi.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemeriksaan terhadap handphone milik klien penggugat yang menurut dalil kuasa hukum dilakukan tanpa persetujuan pemilik perangkat.21/9/26

Perkara ini menjadi perhatian karena handphone pada era digital tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dapat menyimpan berbagai data pribadi, termasuk percakapan, foto, dokumen, kontak, serta informasi elektronik lainnya.

PRIVASI DAN BATAS KEWENANGAN JADI PERSOALAN UTAMA

Kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur pemeriksaan terhadap perangkat tersebut.

Menurut pihak penggugat, setiap tindakan yang menyentuh perangkat pribadi semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas serta memperhatikan hak pemiliknya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta harta benda seseorang.

Selain itu, Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi serta hak subjek data.

Namun, secara hukum, dugaan pemeriksaan handphone tidak otomatis dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU PDP atau UU ITE. Unsur perbuatan, kewenangan, akses terhadap data, tujuan pemeriksaan, serta dasar hukumnya tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara.

PASAL 1365 KUH PERDATA DIUJI DI PENGADILAN

Pihak penggugat mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban mengganti kerugian apabila suatu perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.

Karena itu, dalam perkara ini bukan hanya tindakan pemeriksaan handphone yang akan menjadi perhatian.

Penggugat juga harus membuktikan unsur-unsur PMH, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian yang diklaim.

KERUGIAN IMMATERIAL TURUT DIPERSOALKAN

Selain dugaan pelanggaran terhadap privasi, pihak penggugat juga menyampaikan adanya kerugian, termasuk kerugian immaterial.

Dalil mengenai kerugian tersebut nantinya akan diuji dalam proses pembuktian.

Pengadilan akan menjadi ruang bagi penggugat untuk menunjukkan bukti mengenai tindakan yang dipersoalkan dan dampaknya, sementara pihak tergugat memiliki hak untuk memberikan bantahan serta menghadirkan bukti yang mendukung posisinya.

BATAS KEWENANGAN SECURITY DIPERTANYAKAN

Salah satu persoalan yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah mengenai batas kewenangan petugas keamanan dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang pribadi.

Pemeriksaan demi kepentingan keamanan pada situasi tertentu dapat saja memiliki dasar aturan atau tata tertib. Namun, ketika pemeriksaan memasuki isi perangkat elektronik pribadi, muncul pertanyaan penting mengenai dasar kewenangan, persetujuan pemilik, batas pemeriksaan, serta prosedur yang digunakan.

Apakah pemeriksaan hanya sebatas melihat perangkat secara fisik?

Atau sampai membuka dan mengakses isi handphone?

Jika sampai mengakses data pribadi, atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui fakta dan pembuktian di persidangan.

MEDIASI MENJADI TAHAP PENTING

Perkara perdata yang telah masuk pengadilan pada prinsipnya mengenal mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat diselesaikan melalui perdamaian. Namun apabila mediasi tidak berhasil, proses persidangan akan berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku.

KUASA HUKUM: BIARKAN PENGADILAN YANG MENILAI

Kuasa hukum Andika G. Gumenggulung, S.H., dan Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H., menempuh jalur hukum untuk menguji apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.

Pihak penggugat juga mempersoalkan adanya kerugian yang menurut mereka timbul akibat tindakan tersebut.

Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan posisi hukum pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Di sisi lain, pihak yang digugat memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, serta bukti mengenai dasar dan prosedur tindakan yang dipersoalkan.

PUBLIK MENUNGGU BATAS JELAS PRIVASI DAN KEWENANGAN

Perkara ini menjadi menarik bukan semata-mata karena sebuah handphone diperiksa.

Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh pertanyaan yang semakin penting di tengah kehidupan digital: sejauh mana seseorang dapat memeriksa perangkat pribadi milik orang lain dan apa batas kewenangannya?

Jika seseorang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, dasar hukumnya harus jelas.

Jika pemeriksaan dilakukan berdasarkan tata tertib, prosedurnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila pemeriksaan menyentuh data pribadi, maka aspek perlindungan privasi juga tidak dapat diabaikan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, apakah terdapat kesalahan dan kerugian, serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian yang didalilkan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas, sementara hak privasi juga harus ditempatkan sesuai koridor hukum.

Publik kini menunggu proses pembuktian di persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai dasar pemeriksaan handphone, kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan, ada atau tidaknya persetujuan pemilik, serta dampak hukum dari tindakan tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan dalil pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E