Empat Jam Setelah Aksi, DPRK Fakfak Bergerak: Jalan Kayauni-Kokas Tak Boleh Berhenti di Meja Koordinasi
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Tuntutan masyarakat Kokas soal kerusakan Jalan Kayauni-Kokas mendapat respons cepat dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak.
Tak sampai empat jam setelah aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Kokas pada Jumat (21/8), DPRK Fakfak di bawah kepemimpinan Ketua DPRK Amir Rumbouw, S.T. langsung memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk membahas tuntutan massa sekaligus mencari langkah konkret penanganannya.
Gerak cepat itu penting. Sebab massa memberikan tenggat 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada jawaban, massa mengancam menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Di ruang DPRK Fakfak, persoalan Jalan Kayauni-Kokas akhirnya tidak lagi sekadar menjadi keluhan warga. Ia berubah menjadi pertanyaan terbuka di hadapan pemerintah: siapa bertanggung jawab, apa yang dapat dilakukan, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?
Bukan Sekadar Jalan Rusak
Bagi masyarakat Kokas, Jalan Kayauni-Kokas bukan sekadar bentangan aspal yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Jalan itu merupakan urat nadi mobilitas masyarakat. Dari sana hasil kebun diangkut, anak-anak menuju sekolah, warga mengakses fasilitas kesehatan dan pemerintahan, serta kegiatan ekonomi berlangsung.
Ketika jalan rusak, yang terganggu bukan hanya kendaraan. Biaya angkutan meningkat. Waktu tempuh bertambah. Aktivitas ekonomi ikut tertekan. Bahkan keselamatan pengguna jalan menjadi taruhan.
Karena itu, tuntutan masyarakat sebenarnya sederhana: jalan yang layak dan kepastian kapan pemerintah bertindak.
Ketika Kewenangan Menjadi Persoalan
Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa ruas Jalan Kayauni-Kokas merupakan jalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat, bukan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Penjelasan ini memiliki konsekuensi penting.
Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak dapat begitu saja menggunakan APBD untuk mengerjakan ruas jalan yang berada di luar kewenangannya. Penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum, mekanisme kerja sama atau penugasan yang jelas, serta pengaturan mengenai pembiayaan dan status hasil pekerjaan.
Inspektorat turut mengingatkan bahwa niat membantu masyarakat tidak boleh mengabaikan tata kelola keuangan negara. Sebab persoalannya bukan sekadar “bisa dikerjakan atau tidak”, tetapi “dengan dasar hukum apa pekerjaan itu dilakukan.” Di sinilah pemerintah harus menemukan jalan keluar yang sah.
DPRK: Jangan Berhenti pada Penjelasan
Namun, penjelasan mengenai kewenangan tidak serta-merta menyelesaikan masalah.
Sejumlah anggota DPRK menilai persoalan Jalan Kayauni–Kokas bukan perkara baru. Kondisi jalan tersebut telah berulang kali menjadi aspirasi masyarakat dan dibicarakan dalam berbagai forum resmi.
Karena itu, masyarakat tidak lagi membutuhkan penjelasan yang berputar pada status kewenangan.
Mereka membutuhkan solusi.
Jika benar jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, pertanyaannya kemudian menjadi lebih sederhana: sejauh mana Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat?
Apakah sudah ada surat resmi?
Apakah sudah ada koordinasi?
Apakah sudah ada komitmen anggaran?
Dan yang paling penting: kapan pekerjaan dimulai?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini perlu dijawab secara terbuka.
DPRK Memilih Mengawal, Bukan Berdebat
Sikap DPRK Fakfak dalam persoalan ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang.
DPRK mengambil posisi sebagai pengawal aspirasi masyarakat.
Jika kewenangan pembangunan berada di provinsi, maka pemerintah kabupaten didorong untuk memperkuat komunikasi dan memperjuangkan penanganannya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Jika diperlukan mekanisme kerja sama, penugasan, atau bentuk intervensi lain yang dibenarkan peraturan, maka mekanisme tersebut harus segera dibicarakan.
Dengan demikian, batas kewenangan tidak berubah menjadi batas kepedulian.
Pemerintah Kabupaten Fakfak memang harus patuh pada aturan. Tetapi kepatuhan terhadap aturan juga harus berjalan bersama keberanian mencari solusi.
Masyarakat Tak Bisa Menunggu Tanpa Kepastian
Persoalan Jalan Kayauni–Kokas pada akhirnya memperlihatkan wajah lain dari tata kelola pembangunan daerah.
Ketika kewenangan terpecah antara kabupaten dan provinsi, masyarakat berada di tengah.
Pemerintah kabupaten dapat mengatakan jalan itu bukan kewenangannya. Pemerintah provinsi memiliki prioritas pembangunan sendiri. Tetapi masyarakat tetap melewati jalan yang sama setiap hari.
Karena itu, koordinasi antarpemerintahan bukan sekadar urusan administratif. Bagi masyarakat, koordinasi adalah jalan menuju perubahan nyata.
DPRK Fakfak kini telah membuka ruang itu.
Langkah Ketua DPRK Amir Rumbouw yang segera memanggil TAPD dan OPD teknis setelah aksi massa patut dilihat sebagai bentuk respons kelembagaan terhadap aspirasi publik. Namun, langkah awal tidak boleh menjadi langkah terakhir.
Kini Bola Ada di Pemerintah
Aspirasi masyarakat sudah disampaikan.
DPRK Fakfak sudah merespons.
Pemerintah daerah sudah menjelaskan batas kewenangan.
Inspektorat sudah mengingatkan koridor hukum.
Maka tahap berikutnya adalah memastikan semua penjelasan itu berubah menjadi tindakan.
Pemerintah Kabupaten Fakfak perlu menunjukkan sejauh mana komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dilakukan dan apa hasilnya. DPRK pun perlu terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian.
Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak rapat yang digelar, melainkan berapa banyak persoalan masyarakat yang benar-benar diselesaikan.
Jalan Kayauni–Kokas kini menjadi ujian kecil namun penting: apakah koordinasi antarpemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa melanggar aturan?
Masyarakat telah memberikan waktu 7 x 24 jam.
Kini publik menunggu bukan sekadar jawaban.
Publik menunggu kepastian. Dan kepastian itu seharusnya tidak berhenti dalam notulen rapat, tetapi berujung pada satu hal yang paling sederhana bagi masyarakat Kokas: jalan yang benar-benar diperbaiki.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook