Diduga Hamili Pacar Lalu Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Mimika Dilaporkan ke Propam, Keluarga Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 20 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Hamili Pacar Lalu Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Mimika Dilaporkan ke Propam, Keluarga Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Diduga Hamili Pacar Lalu Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Mimika Dilaporkan ke Propam, Keluarga Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Seorang anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Mimika berinisial Bripda YN dilaporkan oleh keluarga seorang perempuan berinisial AM ke Seksi Propam Polres Mimika. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan asmara yang berujung pada kehamilan korban dan perselisihan mengenai tanggung jawab terhadap kondisi tersebut.

Menurut keterangan keluarga korban, hubungan antara Bripda YN dan AM mulai terjalin sejak Desember dan selama beberapa bulan keduanya disebut menjalin hubungan dekat serta tinggal bersama di sebuah rumah kos di Timika.

Pihak keluarga menjelaskan bahwa pada 4 Mei, Bripda YN mengajak AM pulang ke Dobo dan keduanya kembali ke Timika pada 9 Mei. Selanjutnya, pada 15 Mei, Bripda YN disebut membawa pakaian pribadinya dan tinggal bersama AM di kos tersebut.

Namun, pada 29 Mei, Bripda YN berpamitan kepada AM dengan alasan pergi ke kantor. Akan tetapi, menurut keluarga korban, yang bersangkutan tidak kembali ke kos dan kemudian menghubungi AM melalui pesan WhatsApp yang isinya menyatakan tidak ingin melanjutkan tanggung jawab dalam hubungan tersebut serta mempersilakan keluarga korban untuk membuat laporan kepada polisi.

Merasa dirugikan, keluarga AM mendatangi Propam Polres Mimika dan membuat laporan. Dalam proses pemeriksaan, keluarga Bripda YN meminta adanya bukti medis terkait kehamilan AM. Pemeriksaan kemudian dilakukan melalui USG di rumah sakit dan hasil pemeriksaan, menurut pihak keluarga korban, menyatakan AM dalam kondisi hamil sekitar dua bulan.

Setelah hasil pemeriksaan diperoleh, mediasi kembali dilakukan di ruang Propam. Keluarga korban mengaku meminta agar Bripda YN bertanggung jawab atas hubungan tersebut. Namun, menurut mereka, pihak Bripda YN hanya bersedia bertanggung jawab terhadap anak yang akan lahir dan tidak bersedia melanjutkan hubungan dengan AM dengan alasan Bripda YN telah bertunangan dengan perempuan lain.

Keluarga korban menyatakan kecewa terhadap proses penanganan di Propam Polres Mimika yang mereka nilai belum memberikan kepastian dan transparansi. Mereka juga menuding adanya perlakuan yang tidak objektif dalam menangani laporan terhadap oknum anggota tersebut.

“Jika persoalan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang adil, kami akan menyurati Kapolda Papua Tengah, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak,” ujar pihak keluarga korban.

Keluarga korban juga meminta pimpinan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan etik terhadap Bripda YN. Mereka menilai setiap anggota Polri wajib mematuhi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mimika maupun Bripda YN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh keluarga korban.

Editor : Bruce Elang