TIGA BULAN TANPA KEPASTIAN HUKUM, PELAPOR DUGAAN PENIPUAN SORORI KINERJA PENYIDIK POLRES MIMIKA.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

TIGA BULAN TANPA KEPASTIAN HUKUM, PELAPOR DUGAAN PENIPUAN SORORI KINERJA PENYIDIK POLRES MIMIKA.

TIGA BULAN TANPA KEPASTIAN HUKUM, PELAPOR DUGAAN PENIPUAN SORORI KINERJA PENYIDIK POLRES MIMIKA.

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penipuan diterima Polres Mimika, namun hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun perkembangan signifikan dari proses penanganan perkara tersebut.

Tabita Djonler (TD), pelapor dalam kasus yang terdaftar melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 Maret 2026, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan laporan yang ia ajukan terhadap terlapor berinisial BS.

Menurut TD, selama hampir tiga bulan laporan tersebut berjalan di tempat tanpa penjelasan yang memadai dari penyidik yang menangani perkara.

"Kami sangat kecewa. Laporan sudah hampir tiga bulan, tetapi belum ada kepastian hukum yang kami terima. Kami merasa laporan ini seperti mengendap di atas meja penyidik tanpa perkembangan yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Kekecewaan itu bahkan memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam pelayanan hukum. TD menilai laporan yang berasal dari masyarakat kecil diduga tidak mendapatkan perhatian yang sama dibanding perkara yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan atau memiliki kekuatan ekonomi.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bergerak cepat untuk orang berduit, tetapi berjalan lambat ketika rakyat kecil mencari keadilan. Kami hanya meminta perlakuan yang sama di depan hukum," katanya.

Sebagai korban sekaligus pelapor, TD menegaskan dirinya berhak mengetahui perkembangan penyelidikan sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan kepolisian. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi yang cukup terkait progres penanganan perkara yang dilaporkannya.

Ia pun meminta Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kami meminta Kapolres melakukan pengawasan dan evaluasi. Jangan sampai muncul dugaan tebang pilih dalam pelayanan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar menerima nomor laporan lalu menunggu tanpa kejelasan," tegasnya.

TD juga menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang menurutnya belum terselesaikan dan diduga masih menumpuk di meja penyidik. Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai profesionalisme penegakan hukum.

"Ketika laporan masyarakat berbulan-bulan tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun alasan belum adanya kepastian hukum yang diterima pelapor.

Editor: Bruce Elang