Kejari Mimika Jangan Hanya Omon-Omon,Buktikan Keseriusan Usut Proyek Rp22,5 Miliar.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari Mimika Jangan Hanya Omon-Omon,Buktikan Keseriusan Usut Proyek Rp22,5 Miliar.

Kejari Mimika Jangan Hanya Omon-Omon,Buktikan Keseriusan Usut Proyek Rp22,5 Miliar.

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Janji penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali diuji. Kali ini sorotan publik tertuju pada dugaan proyek mangkrak pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare milik Dinas Pertanian Kabupaten Mimika yang menghabiskan anggaran fantastis mencapai Rp22,5 miliar dari APBD 2024.

Sudah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik dan masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Negeri Mimika, namun hingga kini masyarakat belum melihat perkembangan signifikan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan besar di balik proyek tersebut.25/06/2026

Di lapangan, hasil pekerjaan dipertanyakan. Di sisi lain, publik terus disuguhi kabar bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Kondisi ini memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut jangan-jangan hanya sebatas wacana tanpa keberanian menuntaskan persoalan hingga ke akar-akarnya.

Masyarakat mempertanyakan ke mana sesungguhnya anggaran Rp22,5 miliar itu digunakan. Jika proyek berjalan sesuai kontrak, maka hasilnya seharusnya dapat dilihat dan dirasakan. Namun apabila pekerjaan tidak sesuai perencanaan, publik menilai harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Nama mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mimika, Ny. Alice Irene Wanma, S.K.M., bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan proyek mulai dari PPK, PPTK, bendahara, sekretaris dinas hingga pihak ketiga, kini menjadi sorotan masyarakat yang menunggu adanya kejelasan hukum.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah aparat penegak hukum benar-benar akan membongkar persoalan ini secara tuntas atau justru berakhir seperti banyak kasus lain yang perlahan hilang dari perhatian publik.

Sejumlah sumber menilai, apabila audit hanya berfokus pada dokumen administrasi tanpa melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh di lapangan, maka potensi penyimpangan sulit diungkap secara objektif.

"Kalau hanya memeriksa berkas di ruangan, siapa saja bisa membuat laporan terlihat sempurna. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan fisik di lapangan. Ukur, cek dan buktikan apakah pekerjaan benar-benar ada sesuai kontrak atau hanya bagus di atas kertas," ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Enam lokasi yang disebut menjadi titik pelaksanaan proyek, yakni Kampung Kiyura, Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama dan Iwaka, dinilai harus menjadi objek pemeriksaan langsung tim auditor maupun penyidik.

Kelompok masyarakat sipil di Mimika bahkan mulai mempertanyakan keseriusan Kejari Mimika dalam menangani perkara tersebut. Mereka mengingatkan bahwa semakin lama proses berjalan tanpa hasil yang jelas, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi publik.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif bahwa penyelidikan masih berlangsung. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu proyek, melainkan juga kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian negara, masyarakat meminta agar siapa pun yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa melihat jabatan, kedekatan politik maupun status sosial.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa uang Rp22,5 miliar bukan angka kecil. Nilai tersebut berasal dari pajak dan kekayaan daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mimika, bukan menjadi proyek yang hasilnya dipertanyakan.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Mimika. Publik menunggu apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar secara profesional dan transparan, atau justru menjadi daftar panjang perkara yang ramai di awal namun perlahan tenggelam tanpa kejelasan.

Satu pesan yang terus bergema dari masyarakat Mimika:

"Jangan biarkan hukum berhenti di tumpukan dokumen. Turun ke lapangan, buka fakta, dan tunjukkan kepada rakyat bahwa tidak ada yang kebal hukum."

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Bruce Elang