BPJS Kesehatan dan Pemda Perkuat Komitmen Capai UHC Prioritas 2026
Piru,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peningkatan kepatuhan penganggaran serta optimalisasi tata kelola data peserta.
Lanjutnya, bahwa dukungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN, khususnya melalui penganggaran iuran peserta dan validitas data kepesertaan.
“Salah satu fokus utama adalah kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran iuran wajib JKN, meliputi iuran wajib PNS, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, bantuan iuran PBPU mandiri kelas III, serta aparat desa,” ujar Harbu dalam Forum Komunikasi bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pergeseran anggaran kontribusi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar Rp2,7 miliar ke segmen PBPU dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar ketersediaan anggaran dapat mencukupi kebutuhan pembayaran iuran selama dua belas bulan penuh.
Harbu menegaskan bahwa dukungan penganggaran yang tepat sasaran akan berdampak langsung terhadap pencapaian UHC Prioritas di daerah.
“Dengan dukungan penganggaran yang cukup dan tepat sasaran, cakupan kepesertaan dapat terjaga sehingga masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Gariman Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mematuhi regulasi tersebut karena dinilai penting dalam menjamin kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
“Penganggaran iuran wajib JKN harus menjadi prioritas agar seluruh masyarakat tetap terlindungi tanpa kendala pembiayaan,” ujarnya.
Selain penguatan aspek penganggaran, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya validitas data peserta JKN. Dalam hal ini, Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan optimal.
Pemerintah daerah berencana melakukan percepatan verifikasi dan validasi data peserta, serta pengusulan peserta secara rutin setiap bulan dengan menyiapkan data cadangan untuk mengantisipasi perubahan status kepesertaan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Syaiful Suneth menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengaktifkan user operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa.
“Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembaruan data masyarakat sehingga tidak terjadi penonaktifan kepesertaan setiap bulan,” ungkapnya.
Selain penguatan data dan penganggaran, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya disiplin dalam pembayaran kewajiban iuran JKN. Pembayaran iuran diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan penyelesaian tunggakan segera dituntaskan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Gariman kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan Program JKN di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memastikan seluruh kewajiban daerah dipenuhi agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal,” tegasnya.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, diharapkan target UHC Prioritas tahun 2026 dapat tercapai sehingga seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
(M.N)

























Komentar via Facebook