MRP Papua Barat Turun Tangan, Konflik Lahan 11 Tahun Politeknik Negeri Fakfak Dibidik Menuju Titik Damai

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MRP Papua Barat Turun Tangan, Konflik Lahan 11 Tahun Politeknik Negeri Fakfak Dibidik Menuju Titik Damai

Pemerintah daerah, pemilik hak ulayat, dan pengelola kampus didorong duduk satu meja demi mengakhiri pemalangan yang berulang

 

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Konflik lahan yang membayangi aktivitas akademik di Politeknik Negeri Fakfak selama lebih dari satu dekade kini mulai mendapat perhatian serius dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Masalah, MRP turun langsung ke lapangan untuk menghimpun fakta sekaligus membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Selasa, 4 Agustus 2026, rombongan Pansus MRP Papua Barat melakukan silaturahmi ke Kampus Politeknik Negeri Fakfak di Jalan Kadamber, Kompleks Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.

Rombongan dipimpin oleh anggota MRP Papua Barat yang berasal dari daerah pengangkatan Kabupaten Fakfak, yakni Wilson M. Hegemur, Fransina Hindom, Abdollah Baraweri, dan Irene Temongmere. Turut mendampingi dua anggota MRP dari Kabupaten Teluk Bintuni beserta tiga staf khusus.

Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. MRP datang membawa mandat kultural untuk memastikan persoalan yang selama ini berulang tidak terus mengorbankan dunia pendidikan.

Selama sekitar 11 tahun terakhir, konflik kepemilikan lahan di kawasan kampus kerap memicu aksi pemalangan oleh pemilik hak ulayat. Akibatnya, aktivitas perkuliahan beberapa kali terganggu dan menciptakan ketidakpastian bagi sivitas akademika.

Usai bertemu Direktur Politeknik Negeri Fakfak, Abdollah Baraweri yang juga menjabat Ketua Pokja Adat sekaligus anggota Pansus Penyelesaian Masalah MRP Papua Barat menegaskan bahwa meskipun belum terdapat pengaduan resmi kepada MRP, lembaga kultur memiliki tanggung jawab moral untuk hadir ketika persoalan adat mulai mengganggu pelayanan publik, terutama pendidikan.

Menurutnya, MRP memandang pendidikan sebagai kepentingan bersama yang tidak boleh terhambat oleh konflik yang berlarut-larut.

"Sebagai lembaga kultur, kami mempunyai kewajiban menjaga tanah dan manusia Papua. Jangan sampai persoalan ini terus menghalangi proses pendidikan di Kabupaten Fakfak," katanya.

Baraweri menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak kampus maupun kepala kampung, MRP mulai menemukan titik temu yang dapat dijadikan dasar penyelesaian.

Ia menilai hak-hak masyarakat adat yang belum terselesaikan harus dibicarakan secara terbuka bersama pemerintah daerah, pemilik hak ulayat, dan pihak kampus sehingga tidak lagi memunculkan aksi pemalangan.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan dengan menyalahkan salah satu pihak.

Sebaliknya, semua pihak harus duduk bersama untuk menelusuri dokumen pelepasan tanah, status sertifikat, hingga hak-hak masyarakat adat yang mungkin belum dipenuhi.

"Kami tidak bisa menyalahkan masyarakat adat, tetapi juga tidak bisa menyalahkan pemerintah. Yang harus dilakukan adalah mencari solusi bersama sehingga hak masyarakat dipenuhi dan proses pendidikan tetap berjalan," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah kunjungan tersebut MRP akan segera memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak, DPRK Fakfak, pemilik hak ulayat, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Harapannya, forum itu mampu menghasilkan kesepakatan yang adil dan mengakhiri konflik yang selama ini menjadi hambatan bagi pengembangan pendidikan tinggi di Fakfak.

Senada dengan itu, Sekretaris Pansus Penyelesaian Masalah MRP Papua Barat, Irene Temongmere, mengatakan seluruh informasi yang diperoleh dari pihak kampus akan menjadi bahan pendalaman sebelum MRP mengambil langkah lanjutan.

Ia menegaskan, MRP berdiri sebagai jembatan yang mempertemukan kepentingan masyarakat adat dengan kepentingan pembangunan daerah.

Menurut Irene, hak masyarakat adat tetap harus dihormati. Namun, penyelesaiannya juga tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, khususnya keberlangsungan pendidikan bagi generasi muda Papua.

"Kami mendukung hak-hak masyarakat adat, tetapi kami juga ingin persoalan ini mendapatkan titik temu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil bagi semua," katanya.

Kehadiran Pansus MRP Papua Barat di Politeknik Negeri Fakfak menjadi sinyal bahwa penyelesaian konflik lahan tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pendidikan, menghormati hak masyarakat adat, dan memperkuat harmoni antara pemerintah dengan pemilik hak ulayat.

Bagi MRP Papua Barat, penyelesaian sengketa ini bukan sekadar menghentikan aksi pemalangan, melainkan membangun fondasi kepercayaan agar kampus sebagai pusat lahirnya sumber daya manusia Papua dapat menjalankan fungsinya tanpa dibayangi konflik yang berkepanjangan.
 

Writter & Editor : Den