Stepanus Layanan Buka Kartu Pilkada 2031: Ketua DPRD Sekaligus Ketua PDI Perjuangan Malra Siap Bidik Kursi Bupati
Stepanus Layanan Buka Kartu Pilkada 2031: Ketua DPRD Sekaligus Ketua PDI Perjuangan Malra Siap Bidik Kursi Bupati
Langgur Kabarsulselindonesia.web.id — Peta politik Kabupaten Maluku Tenggara mulai menarik perhatian publik. Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2031 masih jauh, sejumlah nama mulai diperbincangkan sebagai figur potensial yang dinilai memiliki modal sosial, politik maupun pengalaman pemerintahan untuk bertarung dalam kontestasi mendatang.
Salah satu nama yang mulai menguat dalam percakapan politik masyarakat adalah Stepanus Layanan, S.IP., yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara.21/9/2026
Namun, hingga saat ini pembicaraan mengenai Stepanus sebagai calon Bupati Maluku Tenggara 2031 masih merupakan wacana dan aspirasi politik, bukan pencalonan resmi. Tahapan, persyaratan, mekanisme pencalonan, serta penetapan pasangan calon nantinya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan penyelenggara pemilu.
Tegas: Kalau Ditanya Maju, Saya Maju
Berbeda dengan politisi yang memilih berhati-hati ketika ditanya soal Pilkada, Stepanus Layanan justru memberikan jawaban terbuka.
Saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Maluku Tenggara, Senin (21/9/2026), ia tidak menampik kemungkinan maju dalam Pilkada 2031.
"Kalau ditanya soal maju Pilkada, sebagai politisi tentu jawaban saya pasti maju. Karena sebagai politisi, kita diajarkan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," kata Stepanus.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal politik bahwa dirinya mulai membuka ruang untuk bertarung dalam perebutan kursi kepala daerah Maluku Tenggara pada periode mendatang.
Meski demikian, pernyataan kesiapan seorang politisi belum serta-merta berarti pencalonan secara hukum telah dimulai. Pencalonan kepala daerah tetap memiliki mekanisme tersendiri, termasuk persyaratan calon, dukungan partai politik atau jalur perseorangan, serta tahapan yang ditetapkan KPU.
Modal Politik: Ketua DPRD dan Ketua Partai
Stepanus mengakui dirinya memiliki sejumlah modal politik yang menurutnya dapat menjadi bekal apabila benar-benar maju dalam Pilkada 2031.
"Saya punya modal sosial, punya modal finansial dan modal politik saya adalah Ketua DPRD dan ketua partai," tegasnya.
Posisi sebagai Ketua DPRD menempatkan Stepanus dalam ruang strategis politik daerah. Sementara jabatan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan memberikan basis organisasi politik yang dapat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun komunikasi politik menuju kontestasi 2031.
Namun, modal tersebut belum otomatis menjadi tiket pencalonan.
Dalam sistem Pilkada, keputusan untuk mengusung pasangan calon pada akhirnya bergantung pada mekanisme partai politik, ketentuan ambang batas atau persyaratan pencalonan yang berlaku pada saat tahapan Pilkada 2031, serta keputusan resmi penyelenggara pemilu.
Bukan Wakil, Stepanus Bidik Kursi Bupati
Stepanus bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa jika dirinya maju dalam Pilkada 2031, targetnya adalah posisi Bupati Maluku Tenggara, bukan Wakil Bupati.
"Sebab itu, kalau ditanya maju Pilkada, saya maju sebagai calon Bupati, bukan sebagai Wakil Bupati," ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan keyakinannya dengan posisi PDI Perjuangan dalam politik Maluku Tenggara.
Menurut Stepanus, PDI Perjuangan merupakan salah satu kekuatan politik penting di daerah tersebut, termasuk dalam kontestasi Pemilu 2024 dan Pilkada terakhir.
Ia juga menyebut dirinya pernah berada dalam posisi sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Muhamad Thaher Hanubun–Carlos Viali Rahantoknam (MTH–VR).
"PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pileg 2024 dan PDI Perjuangan berhasil memenangkan pasangan MTH–VR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dan saya sebagai Ketua Tim Pemenangan sewaktu itu," pungkasnya.
Dari Parlemen Menuju Eksekutif?
Pernyataan Stepanus membuka ruang baru dalam peta politik Maluku Tenggara.
Selama ini, dirinya dikenal melalui jalur legislatif. Kini muncul pertanyaan lebih besar: apakah pengalaman memimpin DPRD akan menjadi pijakan menuju kursi eksekutif pada 2031?
Jawabannya tentu belum dapat dipastikan.
Jalan menuju kursi Bupati tidak hanya ditentukan oleh popularitas seorang figur. Ada sejumlah faktor yang akan menentukan, antara lain kekuatan partai politik, komunikasi lintas partai, konfigurasi kandidat, dukungan masyarakat, kemampuan membangun koalisi, serta persyaratan hukum yang berlaku pada saat Pilkada digelar.
Apalagi konstelasi politik Maluku Tenggara masih sangat mungkin berubah dalam lima tahun ke depan.
Aturan Tetap Menjadi Penentu
Secara hukum, pemilihan kepala daerah diatur terutama melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Perppu Pilkada menjadi undang-undang, beserta perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Ketentuan mengenai persyaratan calon, pencalonan melalui partai politik maupun perseorangan, serta tahapan Pilkada harus mengacu pada regulasi yang berlaku ketika proses Pilkada 2031 memasuki tahapan resmi.
Artinya, deklarasi, pernyataan kesiapan atau dukungan politik hari ini belum dapat disebut sebagai pencalonan resmi.
Selain itu, ketentuan mengenai syarat pencalonan dapat mengalami perubahan melalui undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, maupun regulasi KPU sebelum Pilkada 2031 berlangsung.
Karena itu, seluruh figur yang mulai disebut dalam bursa politik 2031 masih harus melewati proses politik dan hukum yang panjang.
Bola Politik Mulai Bergulir
Pernyataan terbuka Stepanus Layanan menjadi salah satu sinyal awal bahwa pertarungan politik Maluku Tenggara 2031 berpotensi mulai dibangun jauh sebelum tahapan resmi dimulai.
Dengan tiga modal yang ia sebut sendiri—modal sosial, modal politik dan modal finansial—Stepanus kini secara terbuka menempatkan dirinya dalam radar politik menuju kursi Bupati Maluku Tenggara.
Namun, pertanyaan besarnya bukan hanya apakah Stepanus siap maju.
Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: seberapa kuat dukungan akar rumput, seberapa solid mesin politik PDI Perjuangan, dan apakah kekuatan politik lainnya akan bersedia membangun koalisi untuk mengantarkannya ke kursi Bupati Maluku Tenggara?
Pilkada masih 2031. Tetapi satu hal sudah jelas: Stepanus Layanan tidak lagi menutup pintu. Ia telah menyatakan dirinya siap bertarung untuk posisi Bupati.
Kini publik Maluku Tenggara tinggal menunggu bagaimana wacana tersebut berkembang menjadi konfigurasi politik yang nyata.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook