Revolusi Tata Niaga Pala Fakfak: Pemkab Patok Harga Rp600 Ribu per 1.000 Biji, 72 Titik Usaha Dipasangi Pamflet Pengawasan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Revolusi Tata Niaga Pala Fakfak: Pemkab Patok Harga Rp600 Ribu per 1.000 Biji, 72 Titik Usaha Dipasangi Pamflet Pengawasan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.web.id | Langkah itu dimulai dari selembar surat edaran. Namun dampaknya diharapkan menjalar hingga ke kebun-kebun pala di Fakfak.

Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas pala tua betul, matang sempurna, dan dipetik tepat waktu. Edaran ini bukan sekadar pengumuman administratif, melainkan penanda dimulainya penataan ulang tata niaga komoditas unggulan daerah tersebut.

Tak menunggu lama, Dinas Perkebunan Fakfak bergerak cepat. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui siaran RRI, distribusi surat ke tingkat distrik dan kampung, publikasi media daring, hingga pemasangan pamflet himbauan langsung di titik-titik perdagangan pala.

Sebanyak 72 lokasi menjadi sasaran. Terdiri dari 65 pengepul yang tersebar dari wilayah kota hingga distrik dan kampung, serta 7 pedagang grosir antar pulau. Di setiap lokasi itu, pamflet dipasang sebagai pengingat yang tak bisa diabaikan.

Pamflet tersebut memuat enam ketentuan utama. Di antaranya, standar harga pembelian pala berkualitas ditetapkan sebesar Rp600.000 per 1.000 biji, atau setara Rp43.000–Rp45.000 per kilogram.

Harga diberlakukan secara bersyarat berdasarkan mutu. Praktik jual beli pala muda dilarang. Para pelaku usaha juga diminta berkomitmen memberikan harga yang layak dan adil kepada petani.

Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T menyebut kebijakan ini bukan semata pengaturan harga, melainkan upaya mengubah cara pandang seluruh pelaku rantai perdagangan.

“Yang sedang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap edaran, tetapi kesadaran kolektif bahwa pala Fakfak harus dijaga kualitasnya,” ujarnya saat turun langsung memasang pamflet di sejumlah titik.

Menurut Widhi, tantangan terbesar komoditas pala selama ini bukan hanya fluktuasi harga. Praktik panen muda masih terjadi dan berdampak serius pada mutu. Dalam jangka panjang, hal itu bisa merusak reputasi pala Fakfak di pasar dan merugikan petani sendiri.

Padahal, menjaga kualitas bukan sekadar tuntutan pasar. Ia juga menyentuh nilai kearifan lokal dan tanggung jawab menjaga marwah pala sebagai identitas ekonomi daerah.

Pemerintah berharap, dengan adanya standar harga yang jelas dan pengawasan terbuka melalui pamflet di lapangan, petani terdorong untuk memanen saat buah benar-benar matang. Pedagang pun diingatkan bahwa mutu adalah jaminan keberlanjutan usaha.

“Jika kita sepakat menjaga kualitas, pasar akan menghargai pala Fakfak lebih tinggi. Jika kita disiplin menolak pala muda, masa depan komoditas ini akan semakin kuat,” kata Widhi.

Keberhasilan kebijakan ini, ia menambahkan, tak bisa bertumpu pada pemerintah semata. Komitmen petani, pengepul, pedagang grosir antar pulau, tokoh adat, hingga masyarakat luas menjadi kunci.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menargetkan terciptanya tata niaga pala yang sehat, adil, tertib, dan berkelanjutan. Lebih jauh, ini adalah upaya memperkuat posisi pala Fakfak sebagai rempah unggulan dengan mutu tinggi dan daya saing yang mampu menembus pasar nasional maupun internasional.

Di balik angka Rp600 ribu per 1.000 biji itu, tersimpan ambisi yang lebih besar: menjaga kualitas, menaikkan kesejahteraan petani, dan memastikan pala tetap menjadi warisan ekonomi Fakfak untuk generasi mendatang.

 

Writter : Den | Editor : Sen