Apresiasi kepada Polres Mimika atas Penanganan Kasus Penipuan Loker Fiktif di Mimika

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Apresiasi kepada Polres Mimika atas Penanganan Kasus Penipuan Loker Fiktif di Mimika

Apresiasi kepada Polres Mimika atas Penanganan Kasus Penipuan Loker Fiktif di Mimika

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  – Langkah cepat dan responsif Polres Mimika dalam menangani kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja fiktif yang mengatasnamakan PT Freeport Indonesia dan Bandara Mozes Kilangin mendapat apresiasi dari tim pendamping hukum para korban.28/06/2026

Sebanyak 178 pencari kerja (pencaker) yang menjadi korban penipuan memperoleh pendampingan hukum secara intensif sejak laporan resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 19 Juni 2026. Berkat sinergi antara penyidik dan tim pendamping hukum yang dipimpin Deby Santoso, kepolisian berhasil menetapkan tersangka utama dalam waktu kurang dari dua pekan sejak laporan massal diterima.

Deby Santoso menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Polres Mimika yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan para korban sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan cepat.

"Langkah cepat Polres Mimika menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya ratusan pencari kerja yang menjadi korban penipuan," ujar Deby Santoso.

Selain mengawal proses hukum, tim pendamping juga memberikan pendampingan kepada para korban selama proses pelaporan, pemeriksaan, hingga penyelidikan. Seluruh tahapan berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum.

Apresiasi tersebut meliputi beberapa aspek, antara lain:

Pengawalan hak-hak korban melalui pendampingan hukum sejak proses pelaporan.

Pendampingan selama pemeriksaan dan penyelidikan sehingga korban memperoleh kepastian hukum.

Respons cepat penyidik Polres Mimika yang berhasil menetapkan tersangka dalam waktu relatif singkat.

Meski tersangka utama telah ditetapkan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik bersama tim pendamping hukum masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat jumlah korban mencapai 178 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tim pendamping hukum berharap pengungkapan perkara ini dapat dituntaskan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok rekrutmen kerja.

Editor : Bruce Elang