754 KOPERASI TERCATAT, HANYA 120 AKTIF: ALIANSI DESAK PEMKAB MIMIKA BUKA DATA DAN BONGKAR EFEKTIVITAS ANGGARAN PEMBINAAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

754 KOPERASI TERCATAT, HANYA 120 AKTIF: ALIANSI DESAK PEMKAB MIMIKA BUKA DATA DAN BONGKAR EFEKTIVITAS ANGGARAN PEMBINAAN

754 KOPERASI TERCATAT, HANYA 120 AKTIF: ALIANSI DESAK PEMKAB MIMIKA BUKA DATA DAN BONGKAR EFEKTIVITAS ANGGARAN PEMBINAAN

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika didorong tidak lagi mengukur keberhasilan pembangunan koperasi hanya dari banyaknya koperasi yang tercatat secara administratif maupun jumlah kegiatan pembinaan yang dilaksanakan.

Pasalnya, dari sekitar 754 koperasi yang tercatat di Kabupaten Mimika, hanya sekitar 120 koperasi yang disebut sehat dan aktif menjalankan kegiatan usaha.4/10/26

Angka tersebut menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya kesenjangan besar antara jumlah koperasi yang terdaftar dengan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, sebelumnya menyampaikan data tersebut saat membuka pelatihan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi pada 23 September 2026.

Menurutnya, koperasi membutuhkan pembenahan dalam aspek tata kelola, administrasi, transparansi keuangan, partisipasi anggota serta pelaksanaan RAT.

Namun bagi Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika, persoalannya tidak boleh berhenti pada pelatihan dan pembinaan.

Justru angka tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh koperasi yang tercatat.

Sebab, kalau 754 koperasi tercatat tetapi hanya sekitar 120 yang aktif dan sehat, maka publik berhak bertanya: ke mana 634 koperasi lainnya?

BUKAN SEKADAR DATA, TAPI PERTANYAAN TENTANG KINERJA

Aliansi menilai angka 754 koperasi tidak boleh hanya menjadi statistik dalam laporan pemerintah.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan berapa koperasi yang benar-benar memiliki kegiatan usaha, anggota aktif, transaksi ekonomi, aset, omzet, laporan keuangan serta RAT yang dilaksanakan secara rutin.

Pertanyaan publik menjadi semakin penting ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembinaan koperasi.

Berapa anggaran yang telah dikucurkan?

Berapa yang benar-benar terealisasi?

Apa hasilnya?

Berapa koperasi yang berhasil dihidupkan kembali setelah mendapatkan pembinaan?

Dan yang paling penting:

Apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut?

Menurut Aliansi, keberhasilan program pemerintah tidak dapat hanya diukur dari berapa kali pelatihan dilaksanakan, berapa orang menghadiri kegiatan, atau berapa banyak koperasi yang tercatat.

Ukuran keberhasilan harus terlihat dari perubahan nyata.

Koperasi yang sebelumnya tidak aktif harus mampu kembali berjalan.

Koperasi yang sudah berjalan harus berkembang.

Anggota harus memperoleh manfaat.

Usaha harus menghasilkan transaksi.

Omzet harus tumbuh.

Aset harus berkembang.

Dan koperasi harus mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

UU PERKOPERASIAN MENUNTUT KOPERASI BENAR-BENAR BERJALAN

Secara hukum, koperasi bukan sekadar badan usaha yang memiliki nama, akta pendirian dan struktur kepengurusan.

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang masih berstatus berlaku dengan perubahan sebagaimana tercatat dalam JDIH BPK, menempatkan koperasi sebagai instrumen untuk memperkokoh perekonomian rakyat.

Undang-undang tersebut juga menetapkan prinsip koperasi, antara lain keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian SHU secara adil serta kemandirian.

Bahkan dalam Pasal 30 UU 25/1992, pengurus koperasi antara lain memiliki tugas mengelola koperasi dan usahanya, menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban, serta menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

Artinya, koperasi tidak cukup hanya ada di atas kertas.

Koperasi harus hidup, dikelola, memiliki anggota yang aktif, menjalankan usaha dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya.

PEMERINTAH WAJIB TERBUKA SOAL PROGRAM DAN UANG PUBLIK

Desakan membuka data juga memiliki landasan prinsip keterbukaan informasi publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam penjelasannya, badan publik yang memperoleh dana dari APBN/APBD termasuk dalam cakupan badan publik yang memiliki kewajiban membuka akses informasi publik sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, Aliansi menilai data mengenai kebijakan dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan koperasi layak menjadi bagian dari informasi yang dapat diminta dan diuji sesuai mekanisme UU KIP.

Bukan untuk mencari kesalahan pemerintah.

Tetapi untuk memastikan uang rakyat menghasilkan manfaat bagi rakyat.

ALIANSI MINTA DATA 754 KOPERASI DIBUKA

Atas kondisi tersebut, Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika meminta Dinas Koperasi dan UMKM membuka data secara transparan dan dapat diverifikasi.

Sedikitnya terdapat 10 data penting yang diminta untuk dibuka kepada publik:

1. Daftar 754 koperasi yang tercatat di Kabupaten Mimika.

2. Jumlah koperasi yang aktif, tidak aktif dan sehat berdasarkan evaluasi terbaru.

3. Jumlah koperasi yang melaksanakan RAT pada 2025 dan 2026.

4. Jumlah koperasi yang memiliki laporan keuangan.

5. Jumlah anggota yang benar-benar aktif pada masing-masing koperasi.

6. Jumlah koperasi yang memiliki kegiatan usaha dan omzet.

7. Besaran anggaran pembinaan koperasi dalam APBD 2025 dan 2026.

8. Realisasi anggaran pembinaan koperasi.

9. Target dan program pemerintah untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan.

10. Indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilan program pembinaan koperasi.

Aliansi juga meminta agar pemerintah menjelaskan sejauh mana kebijakan tersebut memberikan ruang dan manfaat bagi pengusaha serta pelaku UMKM Orang Asli Papua.

JANGAN UKUR KEBERHASILAN DARI JUMLAH SEREMONI

Aliansi mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar pembangunan koperasi tidak terjebak pada pola lama: banyak kegiatan, banyak laporan, tetapi dampak ekonomi sulit diukur.

Pelatihan memang penting.

Pembinaan juga penting.

RAT sangat penting.

Tetapi semuanya harus memiliki hasil yang dapat diukur.

Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung jumlah pelatihan, sementara masyarakat masih bertanya mengapa koperasi yang sudah dibentuk bertahun-tahun justru tidak memiliki aktivitas usaha.

Koperasi bukan sekadar nama dalam database pemerintah.

Koperasi adalah wadah ekonomi anggota.

Karena itu, indikator keberhasilannya harus berbicara tentang usaha, transaksi, anggota, omzet, aset, SHU, lapangan kerja dan manfaat ekonomi.

UU PEMERINTAHAN DAERAH JUGA MENEKANKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Dalam kerangka UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan antara lain untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Karena itu, kebijakan koperasi di daerah semestinya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar pemenuhan target administrasi.

Terlebih ketika program tersebut menggunakan APBD.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah anggaran yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan peningkatan kesejahteraan.

PENGUSAHA OAP JANGAN HANYA DIJADIKAN OBJEK PROGRAM

Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika juga meminta agar kebijakan koperasi tidak berhenti pada pembentukan kelompok atau kelembagaan.

Koperasi harus mampu menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha OAP untuk mendapatkan akses yang lebih luas terhadap:

- permodalan;

- pemasaran;

- kemitraan;

- pengadaan barang dan jasa;

- pengembangan produk lokal;

- peningkatan kapasitas usaha; dan

- perluasan jaringan ekonomi.

Jika koperasi hanya berdiri secara administratif tetapi tidak mampu memperkuat anggotanya, maka tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat patut dievaluasi.

TRANSPARANSI BUKAN ANCAMAN, MELAINKAN UKURAN KEPERCAYAAN

Aliansi menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang menggunakan uang publik.

Jika program pembinaan koperasi memang berhasil, maka data terbuka justru akan menjadi bukti keberhasilan pemerintah.

Namun jika terdapat kelemahan, data tersebut harus menjadi dasar untuk melakukan pembenahan.

Karena itu, pemerintah tidak perlu takut membuka data.

Yang harus ditakutkan justru ketika program terus berjalan, anggaran terus dialokasikan, kegiatan terus dilaksanakan, tetapi jumlah koperasi yang benar-benar hidup tidak mengalami perubahan berarti.

SAATNYA AUDIT DAMPAK, BUKAN SEKADAR AUDIT KEGIATAN

Aliansi mendorong Pemkab Mimika melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 754 koperasi tersebut.

Evaluasi tidak cukup hanya memeriksa apakah sebuah koperasi memiliki legalitas.

Pemerintah perlu melihat apakah koperasi benar-benar menjalankan kegiatan usaha, memiliki anggota aktif, menyelenggarakan RAT, menyusun laporan keuangan dan memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya.

Dengan demikian, pemerintah dapat memetakan koperasi menjadi beberapa kategori:

aktif dan sehat, aktif tetapi perlu pembinaan, tidak aktif namun masih dapat diselamatkan, serta tidak berjalan dan perlu evaluasi kelembagaan.

Dari situlah kebijakan pembinaan dapat diarahkan secara tepat.

JANGAN TAMBAH JUMLAH JIKA YANG LAMA SAJA BELUM HIDUP

Aliansi menilai pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mengejar penambahan jumlah koperasi baru apabila koperasi yang sudah tercatat belum tertangani secara serius.

Lebih baik 120 koperasi benar-benar hidup dan memberikan manfaat daripada 754 koperasi hanya ramai dalam daftar administrasi.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan koperasi yang sekadar memiliki papan nama.

Masyarakat membutuhkan koperasi yang mampu membeli produk mereka, membantu pemasaran, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan memperkuat ekonomi keluarga.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan koperasi di Mimika bukanlah:

“Berapa banyak koperasi yang tercatat?”

Melainkan:

“Berapa banyak koperasi yang benar-benar hidup dan berapa banyak masyarakat yang ekonominya tumbuh karena koperasi tersebut?”

Pertanyaan itu yang kini harus dijawab Pemerintah Kabupaten Mimika secara terbuka, dengan data yang jelas dan dapat diverifikasi publik.

Uang publik harus menghasilkan manfaat publik.

Dan koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah.

Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika menyatakan akan terus mendorong transparansi, evaluasi dan keberpihakan kebijakan ekonomi daerah agar program pemerintah tidak berhenti pada seremoni, tetapi menghasilkan dampak yang nyata, terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika.

Editor: Bruce Elang