Ain Ni Ain dan Tantangan Merawat Perdamaian di Nuhu Evav
Ain Ni Ain dan Tantangan Merawat Perdamaian di Nuhu Evav
Nilai Persaudaraan Didorong Menjadi Landasan Pencegahan Konflik dan Rekonsiliasi
Tual.NUHU EVAV Kabarsulselindonesia.web.id — Nilai Ain Ni Ain sebagai bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat Evav kembali relevan untuk dibicarakan di tengah pentingnya menjaga kerukunan, keamanan dan persaudaraan di masyarakat.
Nilai yang dimaknai sebagai persaudaraan dan rasa saling memiliki tersebut tidak hanya penting dalam konteks adat dan kebudayaan, tetapi juga dapat menjadi modal sosial dalam mendorong penyelesaian persoalan masyarakat secara damai.
Gagasan tersebut disampaikan I. K. Maranressy, M.AB, Dosen STIA Darul Rachman Tual, yang menilai bahwa nilai persaudaraan perlu diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, khususnya ketika masyarakat menghadapi perbedaan maupun potensi konflik.
Menurut Maranressy, masyarakat tidak cukup hanya mengingat nilai persaudaraan dalam kegiatan adat atau forum resmi. Nilai tersebut perlu diwujudkan melalui sikap saling menghormati, komunikasi, pengendalian diri dan kesediaan mencari penyelesaian ketika terjadi perselisihan.27/09/2026
“Ain Ni Ain seharusnya menjadi napas kehidupan. Nilai persaudaraan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi perlu diwujudkan dalam cara kita memperlakukan sesama, terutama ketika terjadi perbedaan dan persoalan di tengah masyarakat,” demikian gagasan yang disampaikan Maranressy.
Konflik Tidak BolehMenghapus Persaudaraan
Menurutnya, konflik sosial tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertentangan antara dua pihak.
Setiap konflik dapat menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari terganggunya rasa aman, kerusakan hubungan sosial, kerugian material hingga trauma bagi masyarakat.
Karena itu, ketika terjadi perselisihan, penyelesaian perlu diarahkan pada penghentian kekerasan, penyelesaian persoalan secara hukum maupun mekanisme sosial yang sesuai, serta pemulihan hubungan antarmasyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur tiga tahapan penting, yakni pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.
Dengan demikian, upaya menjaga perdamaian tidak seharusnya baru dilakukan setelah konflik terjadi.
Pencegahan harus menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Perdamaian Bukan Berarti Mengabaikan Hukum
Maranressy juga menekankan bahwa ajakan menjaga persaudaraan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengesampingkan hukum.
Apabila terjadi dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri dalam fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Artinya, masyarakat tetap mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, sementara proses penyelesaian konflik harus dilakukan dengan tetap menghormati hukum dan hak setiap pihak.
Perdamaian dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama sepanjang dilakukan sesuai aturan.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting
Pemerintah daerah juga memiliki posisi strategis dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk kabupaten/kota, kewenangan tersebut antara lain mencakup penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam wilayah kabupaten/kota serta penegakan Perda dan Perkada.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bertindak ketika konflik telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui komunikasi masyarakat, koordinasi lintas sektor, pemetaan potensi konflik dan penyelesaian persoalan secara dini.
Koordinasi penanganan konflik sosial juga memiliki landasan melalui Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Rekonsiliasi Perlu Menjadi Bagian dari Penyelesaian
Menurut Maranressy, konflik yang telah mereda belum tentu berarti persoalan sosial telah selesai.
Masih dapat terdapat rasa kecewa, kehilangan kepercayaan, trauma maupun hubungan sosial yang belum pulih.
Karena itu, rekonsiliasi menjadi penting.
PP Nomor 2 Tahun 2015, sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012, mengatur lebih lanjut berbagai aspek penanganan konflik, termasuk perlindungan korban, peran masyarakat dan pemulihan kondisi masyarakat serta sarana-prasarana yang terdampak konflik.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan konflik tidak semata-mata berkaitan dengan menghentikan kekerasan, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan harmonis.
Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Akademisi Perlu Dilibatkan
Dalam konteks masyarakat Evav, nilai budaya dan kelembagaan sosial memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi masyarakat.
Karena itu, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pemerintah, aparat keamanan, pemuda, perempuan dan berbagai elemen masyarakat sipil perlu diberi ruang untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian.
Tokoh adat dapat memperkuat nilai-nilai persaudaraan.
Tokoh agama dapat memberikan penguatan moral dan ruang rekonsiliasi.
Akademisi dapat memberikan kajian yang objektif terhadap akar persoalan.
Pemuda dapat menjadi agen perdamaian sekaligus menangkal provokasi di ruang digital.
Sementara pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.
Pemuda Jangan Menjadi Pewaris Konflik
Salah satu perhatian penting adalah bagaimana konflik tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Generasi muda seharusnya mendapatkan ruang untuk belajar mengenai sejarah, adat, hukum, toleransi, komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai.
Di era media sosial, tanggung jawab tersebut semakin penting.
Informasi yang belum terverifikasi, potongan video, komentar provokatif maupun narasi yang mempertajam perbedaan dapat dengan cepat menyebar dan memperbesar persoalan.
Karena itu, literasi digital dan kemampuan menyaring informasi menjadi bagian dari upaya menjaga perdamaian masyarakat.
Ain Ni Ain sebagai Modal Sosial
Pada akhirnya, Ain Ni Ain tidak harus diposisikan semata-mata sebagai slogan.
Ia dapat dipahami sebagai modal sosial yang mendorong masyarakat untuk mempertahankan hubungan persaudaraan ketika menghadapi perbedaan.
Namun, nilai budaya akan memiliki kekuatan apabila diterjemahkan ke dalam tindakan.
Menghormati orang lain.
Menahan diri.
Tidak mudah terprovokasi.
Menyelesaikan perselisihan melalui dialog.
Menghormati proses hukum.
Melindungi korban.
Dan membuka ruang rekonsiliasi.
Itulah bentuk konkret nilai persaudaraan dalam kehidupan masyarakat.
Menjaga Nuhu Evav sebagai Ruang Bersama
Masyarakat Nuhu Evav memiliki kepentingan bersama untuk menjaga keamanan dan keharmonisan kehidupan sosial.
Perbedaan tidak harus menjadi sumber permusuhan.
Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sepanjang dikelola melalui komunikasi, hukum, adat dan mekanisme penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Karena itu, pesan yang dapat diambil dari gagasan Maranressy bukan sekadar mengulang kata Ain Ni Ain, melainkan bagaimana nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ain Ni Ain bukan hanya tentang siapa kita, tetapi juga tentang bagaimana kita memperlakukan sesama ketika menghadapi perbedaan.
Pada akhirnya, perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan.
Perdamaian merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah menjalankan kewenangannya.
Aparat menegakkan hukum.
Tokoh adat menjaga nilai budaya.
Tokoh agama memperkuat nilai moral.
Akademisi memberikan pemikiran objektif.
Pemuda menjadi penggerak perubahan.
Dan masyarakat menjaga persaudaraan.
Dengan cara itulah Ain Ni Ain dapat terus hidup sebagai nilai sosial yang relevan bagi Nuhu Evav—bukan sekadar dalam kata-kata, tetapi dalam tindakan nyata.
Penulis:
Dosen STIA Darul Rachman Tual
I.K.Maranressy. M.AB
Editor Bruce Elang

























Komentar via Facebook