MK Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Wacana Kembali ke DPRD Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat
MK Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Wacana Kembali ke DPRD Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat
Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas arah demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat, sekaligus menutup ruang bagi upaya menghidupkan kembali mekanisme pemilihan melalui DPRD.01/07/2026
Pengamat demokrasi Viktor Kabey menilai, perdebatan saat ini bukan lagi soal memilih antara sistem langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada agar lebih bersih, adil, dan berintegritas.
Menurutnya, penyakit utama pilkada bukan berada pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang, buruknya kaderisasi partai politik, serta maraknya calon tunggal akibat praktik "borong partai".
"Yang harus diperbaiki adalah kualitas demokrasi, bukan mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung," tegas Viktor.
Ia menilai, Bawaslu harus diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan money politics.
Kembali ke DPRD Dinilai Langkah Mundur
Viktor menegaskan bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan kemunduran demokrasi yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.
Menurutnya, apabila pilkada dilakukan melalui DPRD, proses politik akan berpindah dari ruang publik menuju ruang-ruang tertutup yang lebih rentan terhadap transaksi politik.
"Politik uang tidak akan hilang. Yang berubah hanya sasarannya. Dari jutaan pemilih menjadi puluhan anggota DPRD. Nilai transaksinya justru bisa jauh lebih besar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem tersebut berpotensi memperkuat dominasi elite partai politik karena keputusan akhir berada di tangan pimpinan partai dan fraksi, bukan masyarakat.
Kepala Daerah Berisiko Lebih Loyal kepada Elite daripada Rakyat
Viktor menilai kepala daerah yang dipilih DPRD akan lebih bergantung kepada elite partai dibandingkan kepada masyarakat.
Akibatnya, kebijakan publik dikhawatirkan lebih banyak diarahkan untuk membalas kepentingan politik pihak-pihak yang mengantarkan mereka ke kursi kekuasaan.
"Kontrak sosial antara rakyat dan kepala daerah akan terputus. Loyalitas beralih kepada partai politik dan kelompok pendukungnya," katanya.
MK Dinilai Jadi Benteng Terakhir Demokrasi
Viktor menilai Putusan MK menjadi benteng konstitusi dalam menjaga hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, namun menurut putusan-putusan MK, praktik demokratis tersebut telah berkembang menjadi pemilihan langsung yang tidak boleh dikurangi tanpa alasan konstitusional yang kuat.
Menurutnya, daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pilkada langsung secara luas.
"Pilkada langsung adalah hasil perjuangan Reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Yang harus dilakukan adalah membersihkan demokrasi dari politik uang dan oligarki, bukan mengembalikan hak memilih kepada segelintir elite," tegas Viktor.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa menjaga demokrasi dengan memperkuat pengawasan pemilu, membangun kaderisasi partai yang sehat, dan memastikan setiap suara rakyat benar-benar menentukan arah kepemimpinan daerah.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook