Publik Pertanyakan Progres Kasus UP3 KKT di Kejati Maluku, Desak Transparansi
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Tanimbar – Penanganan dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus menjadi sorotan publik Maluku.
Setelah memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku dan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pihak kontraktor, hingga kini publik belum melihat perkembangan penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat.
Padahal, kasus yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah dan dibayarkan dalam rentang tahun 2009 hingga 2025 ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Informasi yang beredar, Jampidsus Kejagung telah menegaskan perkara ini tidak akan dihentikan (SP3) dan tim penghitungan kerugian negara akan turun dari Jakarta.
"Kami sebagai masyarakat Tanimbar hanya ingin kepastian hukum. Kalau sudah naik penyelidikan, sudah ada yang dipanggil, kapan ada kepastian siapa yang bertanggung jawab?" ujar salah satu tokoh pemuda Tanimbar di Ambon.
Lambatnya progres ini memicu aksi demonstrasi dan kritikan di media sosial. Masyarakat menilai Kejati Maluku perlu lebih transparan menyampaikan perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait jadwal penetapan tersangka maupun hasil penghitungan kerugian negara.
Publik berharap Kejati Maluku tetap profesional, independen, dan membuka ruang informasi terkait penanganan kasus UP3 demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.




























Komentar via Facebook