Kadis Dukcapil Ambon Himbau Masyarakat Wajib Rekam KTP-El Dan Aktifkan IKD, Tanpa Itu Dokumen Tak Bisa Dicetak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kadis Dukcapil Ambon Himbau Masyarakat Wajib Rekam KTP-El Dan Aktifkan IKD, Tanpa Itu Dokumen Tak Bisa Dicetak

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, mengimbau seluruh warga untuk segera menyelesaikan perekaman data KTP elektronik dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini disampaikan dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026)

Menurut Kadis Hanny, persyaratan ini menjadi kewajiban bagi setiap penduduk yang sudah masuk usia wajib KTP dan tercatat dalam Kartu Keluarga. “Jika belum melakukan perekaman dan aktivasi IKD, maka permohonan dokumen kependudukan apa pun tidak akan bisa dicetak,” tegasnya.

Kenapa IKD Penting?

IKD memberikan banyak kemudahan praktis bagi masyarakat:

-Selalu dibawa: Data kependudukan tersimpan aman di gawai, sehingga tak perlu khawatir lupa membawa KTP fisik saat bepergian.

-Lengkap dalam satu genggaman: Berisi data KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, hingga biodata lengkap.

 

-Pintu akses bantuan sosial: Ke depannya, IKD menjadi syarat utama untuk mengakses aplikasi Perlindungan Sosial. Melalui IKD, sistem dapat membaca data secara akurat, sehingga warga yang membutuhkan dapat mengetahui haknya dan bantuan disalurkan tepat sasaran.

“Dengan IKD, data menjadi transparan. Sistem akan terhubung dengan berbagai data pendukung—mulai dari tagihan listrik hingga kepemilikan aset—sehingga tidak ada lagi kecurangan atau penyalahgunaan bantuan,” jelasnya.

Kadis Hanny menekankan, kewajiban ini berlaku untuk semua warga, termasuk kelompok masyarakat kurang mampu. Langkah ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak, tanpa tumpang tindih atau penyimpangan data.

(M.N)