SAATNYA HAK SEJARAH DIKEMBALIKAN: YAYASAN TUAREK DIMINTA KELOLA BESI TUA SECARA TERBUKA DAN TRANSPARAN
SAATNYA HAK SEJARAH DIKEMBALIKAN: YAYASAN TUAREK DIMINTA KELOLA BESI TUA SECARA TERBUKA DAN TRANSPARAN
TIMIKA, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id – Sejarah panjang pengelolaan dana kemitraan di Tanah Amungsa kembali membuka luka lama tentang bagaimana hak-hak awal masyarakat adat perlahan tersisih di tengah arus kepentingan dan perubahan kelembagaan.14/05/2026
Di tengah dinamika itu, nama Yayasan Tuarek kembali mencuat sebagai simbol perjuangan hak sejarah masyarakat Amungme yang selama puluhan tahun memilih diam, bertahan, dan menunggu keadilan.
Yayasan Tuarek diketahui merupakan salah satu lembaga adat paling awal yang diberi mandat untuk mengelola Dana Pendidikan dari PT Freeport Indonesia guna menyekolahkan anak-anak Amungme selaku pemilik hak ulayat asli di wilayah pertambangan.
Namun dalam perjalanan waktu, pengelolaan tersebut bergeser dari tangan ke tangan. Mulai dari Yayasan AMOR, berubah menjadi LPM, lalu LPMI, LPMAK, hingga kini menjadi YPMAK. Di tengah proses panjang itu, Yayasan Tuarek disebut tidak pernah melakukan perlawanan terbuka ataupun menuntut hak-hak yang perlahan diambil alih.
Kini, setelah bertahun-tahun berada di pinggir arus kebijakan, momentum kebangkitan itu mulai datang.
“Jangan Lagi Hak Pemilik Tanah Dipinggirkan”
Seruan keras disampaikan oleh intelektual muda Amungme, Dianu Omaleng, yang meminta seluruh elemen adat, termasuk Lemasa, Lemasko, pemerintah, aparat keamanan, dan manajemen PT Freeport Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada Yayasan Tuarek dalam pengelolaan besi tua (scrap) hasil operasional perusahaan.
Menurutnya, pengelolaan scrap selama ini belum mampu menghadirkan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat adat pemilik tanah.
“Yayasan Tuarek adalah pemilik sah yang sudah sangat layak diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola besi tua. Jangan lagi hak sejarah pemilik ulayat dipinggirkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu,” tegas Dianu Omaleng.
Ia menilai, sudah saatnya pengelolaan scrap dilakukan secara terbuka, jujur, dan transparan agar manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada masyarakat Amungme.
Putusan Adat Jadi Penguat Legitimasi
Penguatan terhadap posisi Yayasan Tuarek juga disebut telah ditegaskan melalui Sidang Peradilan Adat yang dipimpin langsung oleh tokoh Papua, Lenis Kogoya, pada awal Mei 2026.
Dalam sidang adat tersebut, Yayasan Tuarek Natkime dinyatakan sah secara adat untuk terlibat dalam pengelolaan scrap di wilayah hak ulayat Amungme.
Keputusan adat itu kini menjadi pijakan moral sekaligus legitimasi sosial yang dianggap penting untuk mengakhiri tarik-menarik kepentingan yang selama ini membayangi pengelolaan aset bernilai besar tersebut.
Seruan Persatuan Demi Kesejahteraan Masyarakat Adat
Di akhir pernyataannya, Dianu Omaleng mengajak seluruh masyarakat adat untuk tidak lagi terpecah oleh kepentingan kelompok maupun elit tertentu.
Ia meminta semua pihak merapatkan barisan guna mengawal proses pengelolaan besi tua oleh Yayasan Tuarek agar berjalan aman, tertib, dan benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Amungme di atas tanahnya sendiri.
“Tanah ini milik masyarakat adat. Sudah waktunya manfaat dari kekayaan di atasnya kembali dikelola secara adil dan transparan untuk rakyat pemilik hak ulayat,” tutupnya.
DIANU OMALENG
Intelektual Amungme – Tokoh Pemuda Waa/Banti
(*****)

























Komentar via Facebook