JANJI RESTRUKTURISASI PERUSDA MIMIKA MULAI DIPERTANYAKAN, STATUS “KARATEKER” TAK BOLEH JADI TAMENG KRITIK PUBLIK

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

JANJI RESTRUKTURISASI PERUSDA MIMIKA MULAI DIPERTANYAKAN, STATUS “KARATEKER” TAK BOLEH JADI TAMENG KRITIK PUBLIK

JANJI RESTRUKTURISASI PERUSDA MIMIKA MULAI DIPERTANYAKAN, STATUS “KARATEKER” TAK BOLEH JADI TAMENG KRITIK PUBLIK

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Janji restrukturisasi kepengurusan Perusahaan Umum Daerah (PERUSDA) Mimika yang sebelumnya disebut akan dilakukan dalam waktu enam bulan mulai dipertanyakan publik.6/10/26

Seiring berjalannya waktu, masyarakat kini menagih kejelasan: apakah istilah “karateker” benar-benar memiliki dasar hukum dan batas waktu yang jelas, atau sekadar menjadi narasi sementara untuk meredam penolakan terhadap komposisi kepengurusan PERUSDA?

Tokoh Pemuda Mimika, Yohanis Wantik (Yowan), menilai Pemerintah Kabupaten Mimika tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menggantung tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurut Yowan, apabila sejak awal Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa kepengurusan hasil RUPS Februari 2026 hanya bersifat sementara, maka harus ada dasar hukum, keputusan resmi, dokumen RUPS, atau ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan yang dapat menjelaskan status tersebut.

“Kalau memang karateker, dasar hukumnya apa? Sampai kapan masa berlakunya? Siapa yang menetapkan dan berdasarkan dokumen apa? Jangan sampai istilah karateker hanya menjadi kata yang dipakai ketika masyarakat mempertanyakan komposisi pengurus,” tegas Yowan.

BUMD BUKAN RUANG KEKUASAAN YANG BOLEH BERJALAN TANPA AKUNTABILITAS

Persoalan ini menjadi penting karena PERUSDA merupakan bagian dari badan usaha milik pemerintah daerah yang pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerangka hukum BUMD antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

PP 54/2017 menempatkan BUMD sebagai badan usaha yang harus dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, proses pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban organ perusahaan tidak semestinya berlangsung hanya berdasarkan narasi politik atau alasan administratif yang tidak dapat diuji publik.

Yowan menegaskan, jika benar pemerintah telah menjanjikan restrukturisasi dalam enam bulan, maka masyarakat berhak mengetahui apa ukuran evaluasinya, siapa yang melakukan evaluasi, kapan keputusan restrukturisasi ditetapkan, dan bagaimana prosesnya dilakukan.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta bersabar. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa janji yang disampaikan kepada masyarakat memiliki konsekuensi dan batas waktu,” katanya.

“KARATEKER” JANGAN BERUBAH MENJADI STATUS PERMANEN

Menurut Yowan, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang duduk dalam struktur PERUSDA.

Yang lebih fundamental adalah bagaimana proses pembentukan kepengurusan tersebut dilakukan dan apakah komposisinya mencerminkan kepentingan daerah serta masyarakat adat Mimika.

Sejak awal, komposisi pengurus PERUSDA disebut menuai penolakan dari sebagian masyarakat Orang Asli Papua, termasuk kelompok masyarakat Amungme dan Kamoro.

Karena itu, apabila pemerintah menggunakan alasan bahwa struktur tersebut hanya bersifat sementara, maka alasan itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

“Kalau enam bulan disebut sebagai batas waktu, maka setelah batas waktu itu pemerintah harus menjelaskan hasil evaluasinya. Jangan sampai karateker hari ini, karateker besok, kemudian tiba-tiba berubah menjadi kepengurusan permanen tanpa pernah ada evaluasi terbuka,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun dengan istilah, tetapi dengan dokumen, keputusan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

AMUNGME DAN KAMORO TAK BOLEH HANYA JADI PENONTON

Yowan juga menyoroti aspek representasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Mimika.

Menurutnya, Amungme dan Kamoro tidak sedang meminta perlakuan khusus, apalagi meminta perusahaan daerah dijadikan ruang bagi-bagi jabatan.

Yang dituntut adalah representasi yang wajar, kompetensi, transparansi dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat asli pemilik wilayah adat.

“Masyarakat Amungme dan Kamoro tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta agar pemerintah membuka ruang yang adil bagi putra-putri terbaik daerah untuk mengambil bagian dalam pengelolaan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan keberadaan lima kelompok kekerabatan lainnya dalam kerangka representasi masyarakat Mimika, tanpa mengorbankan prinsip profesionalitas dan kompetensi.

“Representasi masyarakat adat harus berjalan bersama profesionalitas. Jangan dibenturkan seolah-olah kalau orang asli masuk berarti tidak profesional. Yang harus dicari adalah orang yang kompeten sekaligus memahami kepentingan daerah,” katanya.

KETERBUKAAN PUBLIK MENJADI UJIAN

Yowan meminta Pemerintah Kabupaten Mimika membuka dokumen dan dasar kebijakan yang berkaitan dengan status kepengurusan PERUSDA sepanjang tidak termasuk informasi yang secara sah dikecualikan.

Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah, sepanjang informasi tersebut memang berada dalam ruang informasi publik dan tidak termasuk pengecualian yang ditentukan undang-undang.

“Publik jangan hanya diberi pernyataan. Publik membutuhkan dokumen. Kalau pemerintah mengatakan enam bulan, tunjukkan dasar enam bulannya. Kalau ada evaluasi, buka mekanismenya. Kalau ada restrukturisasi, jelaskan tahapannya,” tegas Yowan.

PUBLIK AKAN MENILAI: JANJI ATAU KOMITMEN?

Kini persoalan tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.

Apabila restrukturisasi benar-benar merupakan komitmen pemerintah, maka publik menunggu realisasinya. Namun apabila waktu terus berjalan tanpa perubahan maupun penjelasan yang memadai, maka wajar apabila muncul pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari mempertahankan struktur tersebut.

Yowan menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu tertentu.

Sebaliknya, kritik diperlukan agar PERUSDA tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai instrumen ekonomi daerah.

“PERUSDA bukan milik bupati, bukan milik pengurus, dan bukan milik kelompok tertentu. Ini perusahaan daerah. Karena itu pengelolaannya harus kembali kepada kepentingan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta Bupati Mimika tidak membiarkan istilah “karateker” menjadi tameng politik yang terus digunakan untuk menunda pertanggungjawaban kepada publik.

“Kalau memang sementara, selesaikan masa sementaranya. Kalau memang harus dievaluasi, evaluasi. Kalau harus direstrukturisasi, restrukturisasi. Jangan biarkan istilah karateker menjadi alasan untuk mempertahankan sesuatu yang sejak awal dipersoalkan masyarakat,” kata Yowan.

Pada akhirnya, menurutnya, persoalan PERUSDA bukan hanya mengenai pergantian nama dalam struktur kepengurusan.

Ini menyangkut kepercayaan publik, tata kelola perusahaan daerah, representasi masyarakat, profesionalitas pengelolaan aset daerah, serta keberanian pemerintah membuktikan bahwa janji yang disampaikan kepada masyarakat bukan sekadar kalimat politik.

“Kalau janji restrukturisasi benar-benar komitmen, buktikan dengan tindakan. Tetapi kalau janji itu tidak pernah diwujudkan, maka publik juga memiliki hak untuk menilai dan mempertanyakan: apakah istilah ‘karateker’ sejak awal memang sebuah mekanisme hukum, atau hanya narasi untuk meredam penolakan?” tutup Yowan.

Editor: Bruce Elang