Dermaga Feri Elat Mangkrak, Anggaran Puluhan Miliar Jadi Sorotan, PWI Siap Lapor ke Pusat
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Maluku Tenggara – Proyek strategis pembangunan Dermaga Feri Elat di Kecamatan Kei Besar kembali menjadi sorotan tajam publik. Infrastruktur yang digadang-gadang menjadi tulang punggung konektivitas wilayah ini justru terlihat terbengkalai, meski telah menyerap anggaran negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Proyek yang dikerjakan oleh Direktorat Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Maluku ini telah berjalan lebih dari dua tahun. Namun ironisnya, hingga saat ini progres fisiknya dikabarkan belum menyentuh angka 70 persen.
Di lapangan, kondisi lokasi proyek mempertanyakan keseriusan pelaksana. Aktivitas pembangunan terlihat sangat minim bahkan nyaris berhenti, sementara sebagian besar konstruksi masih belum rampung. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya masalah serius, mulai dari lemahnya manajemen proyek hingga indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi hasil investigasi. Ia menegaskan fakta di lapangan menunjukkan proyek ini memang belum diselesaikan oleh pihak kontraktor sesuai kesepakatan.
“Ini proyek negara dengan nilai anggaran fantastis, tapi realisasinya mangkrak. Pertanyaan besarnya adalah, ada apa sebenarnya di balik semua ini?” ujarnya dengan tegas.
Rahakbauw juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya pernah disentuh oleh aparat penegak hukum setempat. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan hukum yang jelas dan memuaskan publik. Hal ini justru memicu kecurigaan masyarakat terhadap keseriusan penanganan kasus tersebut.
Ia menekankan, jika dalam proses pembangunan tersebut ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap pihak yang terlibat, baik dari penyedia jasa maupun pengawas, harus bertanggung jawab.
“Hukum harus berlaku adil. Jangan sampai hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melanggar, harus diperiksa dan diproses,” tegasnya.
Lebih jauh, Rahakbauw membuka peluang untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. Jika tidak ada langkah nyata dan solusi konkret dari pihak berwenang di daerah, pihaknya siap mendokumentasikan dan melaporkan temuan ini ke lembaga tinggi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun penjelasan yang memuaskan dari pihak BPTD maupun kontraktor pelaksana terkait penyebab utama keterlambatan dan kondisi proyek yang saat ini terbengkalai.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembangunan infrastruktur bukan sekadar soal fisik, melainkan soal integritas dan tanggung jawab mengelola uang rakyat. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, proyek bernilai miliaran rupiah hanya akan menjadi monumen kegagalan yang merugikan negara dan masyarakat.
(Elang)

























Komentar via Facebook