Masela Mulai Bergerak, IMJJ Desak Pemda Malra dan Tual Buka Peta Dampak Lingkungan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 25 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Masela Mulai Bergerak, IMJJ Desak Pemda Malra dan Tual Buka Peta Dampak Lingkungan

Masela Mulai Bergerak, IMJJ Desak Pemda Malra dan Tual Buka Peta Dampak Lingkungan

Mahasiswa minta kajian wilayah laut, pesisir, pulau dan ruang hidup masyarakat dibuka secara transparan

MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Masela di Maluku memasuki babak baru. Setelah peletakan batu pertama pada 16 Juli 2026 di Kepulauan Tanimbar, proyek gas bernilai sekitar USD20,9 miliar itu mulai bergerak menuju tahap pembangunan fisik.

Di tengah percepatan proyek tersebut, perhatian terhadap aspek lingkungan dan ruang hidup masyarakat kembali mengemuka.25/9/26

Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Evav Jakarta–Jawa Barat (IMJJ), Zulfikri Rahayaan, mendorong sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual agar tidak bersikap pasif. Ia meminta pemerintah daerah melakukan analisis dampak lingkungan dan pemetaan potensi dampak lintas wilayah, khususnya terhadap ekosistem laut, pesisir, pulau-pulau kecil serta kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Kei.

Menurut Zulfikri, besarnya skala proyek Masela harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan lingkungan yang serius.

  “Pembangunan boleh berjalan, tetapi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat tidak boleh berjalan di belakang. Pemda Maluku Tenggara dan Kota Tual harus mengetahui secara jelas apakah terdapat potensi dampak terhadap wilayah laut, pesisir, pulau-pulau kecil dan ruang hidup masyarakat,” tegas Zulfikri.

Jangan Hanya Bicara Investasi

IMJJ menilai pembahasan mengenai proyek Masela tidak boleh berhenti pada nilai investasi, lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Aspek ekologis dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian utama dalam pengawasan.

Pemerintah pusat sendiri menyebut proyek LNG Abadi Masela sebagai proyek strategis nasional dengan nilai sekitar USD20,9 miliar. Pemerintah juga menegaskan pentingnya manfaat proyek bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Karena itu, menurut Zulfikri, masyarakat Maluku juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai ruang lingkup dampak lingkungan proyek, termasuk bagaimana risiko terhadap wilayah laut dan pesisir diantisipasi.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya setelah persoalan muncul. Kajian harus dibuka, data harus transparan, dan pemerintah daerah harus memiliki posisi yang jelas dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Laut Arafura dan Ekosistem Pesisir Jadi Perhatian

IMJJ secara khusus mendorong adanya pemetaan terhadap wilayah konservasi laut dan pesisir.

Kawasan Laut Arafura memiliki ekosistem laut yang luas dan berkaitan dengan berbagai aktivitas masyarakat pesisir. Aktivitas konstruksi, lalu lintas kapal, fasilitas pendukung, pembangunan infrastruktur serta kegiatan industri berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan apabila tidak dikendalikan secara ketat.

Zulfikri meminta pemerintah memastikan adanya pemantauan terhadap kualitas air laut, sedimentasi, biota laut, habitat pesisir, kawasan mangrove, padang lamun, terumbu karang serta wilayah yang menjadi ruang tangkap nelayan.

Ia juga menilai kemungkinan dampak lintas wilayah harus menjadi perhatian, mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang dipengaruhi arus laut dan aktivitas ekonomi antarpulau.

Namun, menurutnya, setiap dugaan dampak terhadap Maluku Tenggara maupun Kota Tual harus terlebih dahulu dibuktikan melalui kajian ilmiah dan data lingkungan, bukan sekadar asumsi.

Pulau Kecil Jangan Menjadi Korban Pembangunan

Selain laut, IMJJ meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap ekosistem daratan dan pulau-pulau kecil.

Pembangunan fasilitas industri berskala besar dapat membawa perubahan terhadap penggunaan lahan, kebutuhan air, lalu lintas manusia, produksi limbah, sedimentasi dan tekanan terhadap sumber daya alam.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi sosial masyarakat lokal.

Dalam konteks wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan konservasi sebagai bagian penting pengelolaan wilayah pesisir. UU tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem, habitat biota, alur migrasi dan wilayah yang memiliki nilai adat.

Hal ini menjadi relevan bagi wilayah Maluku yang memiliki karakter kepulauan serta tradisi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat dan adat.

AMDAL dan Persetujuan Lingkungan Harus Terukur

IMJJ juga mengingatkan bahwa proyek berskala besar harus tunduk pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut mengatur antara lain persetujuan lingkungan, mutu air, udara dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif.

Artinya, pembangunan tidak hanya berbicara mengenai investasi dan percepatan proyek, tetapi juga kewajiban memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai persetujuan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mewajibkan badan usaha dalam kegiatan usaha migas menerapkan kaidah keteknikan yang baik serta melakukan pengelolaan lingkungan, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kerusakan lingkungan.

Pemda Malra dan Tual Diminta Tidak Menunggu

Zulfikri menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan Masela.

Sebaliknya, IMJJ ingin memastikan proyek strategis tersebut memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat di wilayah kepulauan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual perlu membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kementerian terkait, SKK Migas, pengelola proyek serta lembaga lingkungan dan akademisi untuk memperoleh informasi mengenai peta dampak, wilayah terdampak, rencana mitigasi dan mekanisme pemantauan lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tuntut adalah investasi yang bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan ekonomi hari ini meninggalkan persoalan ekologis yang harus ditanggung generasi berikutnya,” kata Zulfikri.

Ia juga mendorong agar masyarakat adat, nelayan, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda dan organisasi masyarakat sipil diberikan ruang untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.

Empat Tuntutan IMJJ

IMJJ mendorong pemerintah daerah untuk segera:

1. Membuka informasi dan kajian lingkungan yang berkaitan dengan potensi dampak proyek Masela terhadap wilayah sekitar.

2. Melakukan pemetaan wilayah konservasi laut, pesisir, pulau-pulau kecil dan ruang hidup masyarakat yang berpotensi terdampak.

3. Memastikan pengawasan terhadap kualitas laut, pesisir, ekosistem dan sumber daya perikanan dilakukan secara berkala dan transparan.

4. Melibatkan masyarakat adat, nelayan, akademisi, pemuda dan masyarakat sipil dalam pengawasan serta evaluasi dampak lingkungan.

Bagi IMJJ, pembangunan Masela merupakan momentum besar bagi Maluku. Namun, keberhasilan proyek tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya investasi atau produksi gas.

Ukuran keberhasilan juga harus terlihat dari sejauh mana lingkungan tetap terlindungi, masyarakat memperoleh manfaat dan hak generasi mendatang tidak dikorbankan.

Dengan pembangunan fisik yang telah dimulai, tuntutan keterbukaan dan pengawasan lingkungan tersebut kini menjadi semakin penting agar proyek Masela tidak hanya meninggalkan jejak ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekologi dan ruang hidup masyarakat Maluku.

Editor: Bruce Elang