MAIN API!" Asri Ruslan Ketua DPC LAKI Ketapang Pasang Badan, Kecam Keras Hujatan Hajatiar Dan Mustafa Terhadap H. Syuhyar Indah!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 13 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MAIN API!

Ketapang, kabar Sulsel Indonesia.com Nyali saudara Hajatiar dan Mustapa dalam menebar narasi negatif kini berbuntut panjang. Tidak hanya menyerang legalitas PT. (SSM) Serinding Sumber Makmur tanpa dasar yang jelas, keduanya kini tersudut setelah secara brutal menghina dan menghujat H. Syuhyar Indah di hadapan publik nasional. Tindakan ini memicu reaksi keras dari lembaga kontrol sosial, termasuk DPC LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) asri Ruslan, Ketua DPC LAKI kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat secara tegas angkat bicara dan mengecam aksi yang dinilai telah keluar dari koridor hukum dan etika tersebut.

1. Ruslan (LAKI): "Hujatan Itu Bukan Kritik, Itu Kriminal!"

Menanggapi konten provokatif yang menargetkan H. Syuhyar Indah, asri Ruslan menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Hajatiar dan Mustapa adalah bentuk pembunuhan karakter yang keji.

"Apa dasarnya mereka menghujat H. Syuhyar Indah dengan kalimat-kalimat yang tidak beradab? Jika ada masalah terkait PT. (SSM) Serinding Sumber Makmur tempuh jalur hukum yang benar. Jangan main hakim sendiri di media sosial dengan doa-doa buruk yang mencerminkan ketidakterpelajaran," tegas asri Ruslan.

2. Legalitas PT. SSM Bukan Konsumsi Fitnah

Terkait tudingan miring terhadap PT. (SSM) Serinding Sumber Makmur asri Ruslan menantang kedua oknum tersebut untuk menunjukkan bukti otentik. Menuduh perusahaan melakukan kriminalisasi atau memiliki masalah perizinan tanpa data adalah tindakan gegabah yang bisa menyeret mereka ke jeruji besi.

3. H. Syuhyar Indah Jadi Korban di Pencemaran Nama Baik

Nama H. Syuhyar Indah diseret secara personal dengan narasi kebencian, termasuk kalimat "mudah-mudahan mati mengenaskan" dan kutukan lainnya. asri Ruslan menilai tindakan ini telah menghancurkan harkat dan martabat seseorang serta mengganggu kenyamanan hidup korban.

LAKI Ketapang memastikan akan mengawal kasus ini jika jalur hukum ditempuh oleh pihak korban.

PERINGATAN KERAS: JERAT UU ITE MENGINTAI!

Narasi yang dibuat oleh Hajatiar dan Mustapa kini berada di bawah pantauan serius. Berdasarkan aturan hukum:

Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE): Hujatan di media sosial yang menyerang kehormatan H. Syuhyar Indah adalah delik nyata.

Ujaran Kebencian: Mengharap kematian dan mengutuk seseorang secara publik dapat dikategorikan sebagai tindakan memprovokasi keresahan.

Fitnah Terhadap Korporasi: Menyerang PT. SSM tanpa bukti perizinan yang sah dapat digugat sebagai tindakan yang merugikan operasional perusahaan.

"Jangan merasa hebat di balik layar ponsel. Seluruh rakyat Indonesia membaca konten kalian, dan hukum tidak akan tinggal diam atas pencemaran martabat ini. Kami di LAKI Ketapang akan berdiri tegak membela kebenaran dan keadilan bagi mereka yang dizalimi oleh narasi sesat!" tutup asri Ruslan dengan nada tinggi.

PUBLIK MENUNGGU: Apakah Hajatiar dan Mustapa punya nyali untuk mempertanggungjawabkan "bacotan" mereka di depan penyidik, atau hanya sekadar jagoan konten yang minim data?

Sukardi