Program Nasional Tiga Juta Rumah Didorong Hadir di Mimika, Pengembang Harapkan Dukungan Pemerintah Daerah

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Program Nasional Tiga Juta Rumah Didorong Hadir di Mimika, Pengembang Harapkan Dukungan Pemerintah Daerah

Program Nasional Tiga Juta Rumah Didorong Hadir di Mimika, Pengembang Harapkan Dukungan Pemerintah Daerah

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Program penyediaan 1.500 unit Rumah Sederhana Sehat (RSH) tipe 36 bersubsidi dipersiapkan untuk hadir di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau sekaligus mendorong implementasi program perumahan nasional hingga ke daerah.

Rencana pembangunan tersebut diperkuat melalui kerja sama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (DPP ASPPRIN) dengan PT Cahaya Nursyam Karya Utama.

Dalam dokumen perjanjian kerja sama yang ditetapkan di Jakarta pada 6 April 2026, para pihak menyepakati pelaksanaan pembangunan RSH tapak sebanyak 1.500 unit rumah tipe 36 di Kabupaten Mimika. Sasaran program mencakup anggota pekerja/peserta BPJS Ketenagakerjaan, ASN dan masyarakat umum, dengan skema rumah bersubsidi.

Program ini diharapkan tidak hanya menjadi proyek pembangunan fisik, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat Mimika terhadap hunian yang layak, aman, terjangkau dan memiliki kepastian legalitas.

ASPPRIN Harapkan Sinergi dengan Pemkab Mimika

Untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, DPP ASPPRIN melalui suratnya kepada Bupati Mimika menyampaikan permohonan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut.

Dukungan yang diharapkan terutama berkaitan dengan koordinasi, administrasi, pertanahan, perizinan serta berbagai aspek teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pihak pengembang berharap proses yang sedang berjalan dapat memperoleh arahan dan koordinasi dari pemerintah daerah, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan tersebut sekaligus menjadi bentuk keinginan untuk membangun kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi pengembang dan pihak perbankan dalam mewujudkan program perumahan nasional di Mimika.

Menurut pihak pengembang, hingga saat ini sejumlah proses perizinan di daerah masih dalam tahapan penerbitan sehingga pihaknya masih menunggu penyelesaian administrasi tersebut.

Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai penting agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara tepat dan program dapat segera memasuki tahapan pembangunan.

Bupati Diharapkan Berikan Arahan

Pihak pengembang juga berharap adanya petunjuk dan arahan Bupati Mimika mengenai sasaran penerima manfaat program.

Rumah subsidi tersebut diharapkan dapat diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun juga dapat menjadi pilihan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang memenuhi ketentuan dan belum memiliki rumah.

Dalam konteks tersebut, pengembang menyerahkan arah kebijakan dan sasaran program kepada pemerintah serta mekanisme yang berlaku.

Sementara PT Cahaya Nursyam Karya Utama menjalankan peran sebagai pengembang yang melaksanakan pembangunan rumah subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

1.500 Unit Rumah Tipe 36

Berdasarkan dokumen PKS, pembangunan yang direncanakan mencakup 1.500 unit RSH tipe 36, termasuk fasilitas umum seperti jalan utama dan fasilitas kawasan lainnya sesuai kesepakatan serta penetapan lokasi.

Dokumen tersebut juga mencantumkan spesifikasi teknis rumah, antara lain pondasi batu kali/gunung, konstruksi/rangka badan beton atau baja ringan, dinding bata dan plester, atap genteng beton atau spandek, plafon tripleks, lantai keramik, pintu, jendela, kamar mandi, air bersih, instalasi listrik 1.300 volt ampere dan finishing.

Perjanjian menyebut pelaksanaan pembangunan RSH tapak bersubsidi terhitung sejak 1 Mei 2026, dengan pengawasan pemerintah kampung dan kecamatan setempat sejak pekerjaan konstruksi hingga selesai.

Bukan Hanya Rumah, Infrastruktur Kawasan Juga Penting

Pihak pengembang juga mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan.30/8/26

Beberapa fasilitas yang diharapkan dapat menjadi bagian dari sinergi tersebut antara lain akses jalan, drainase dan penerangan jalan, tentunya sesuai kewenangan, perencanaan serta kemampuan pemerintah daerah.

Kolaborasi ini dinilai penting karena pembangunan perumahan tidak cukup hanya dengan mendirikan bangunan rumah.

Rumah yang layak juga membutuhkan lingkungan yang mendukung, akses jalan yang memadai, sistem drainase yang baik, penerangan dan fasilitas dasar lainnya.

Dengan demikian, pembangunan 1.500 unit rumah di Mimika dapat menjadi sebuah kawasan hunian yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya pembangunan unit rumah secara terpisah.

Program Nasional Harus Terasa Sampai ke Daerah

Program ini juga ditempatkan dalam konteks agenda nasional Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Karena itu, keberhasilan pelaksanaan di Mimika membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.

Pemerintah pusat memiliki kebijakan dan program, pemerintah daerah memiliki kewenangan serta fungsi koordinasi di daerah, pengembang melaksanakan pembangunan, perbankan menjalankan pembiayaan sesuai ketentuan, sementara masyarakat menjadi penerima manfaat.

Semua unsur tersebut harus bergerak dalam satu ekosistem.

Pihak pengembang berharap Pemerintah Kabupaten Mimika dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong kelancaran pelaksanaan program, terutama dalam hal koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan pemenuhan persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Legalitas Lahan dan Perizinan Harus Menjadi Prioritas

Dalam dokumen kerja sama, PT Cahaya Nursyam Karya Utama memiliki sejumlah tanggung jawab, termasuk pembangunan RSH sesuai standar dan RAB, mengurus penyelesaian sertifikat lahan bagi konsumen serta memastikan lokasi lahan berada dalam status yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, aspek legalitas lahan menjadi bagian penting sebelum program benar-benar berjalan.

Percepatan yang diharapkan bukan berarti mengabaikan aturan. Justru seluruh proses harus dilakukan dengan tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas.

Dengan pola seperti itu, kepentingan masyarakat sebagai calon penerima rumah dapat terlindungi sekaligus memberikan kepastian kepada pemerintah dan pengembang.

UU Perumahan Menempatkan Hunian sebagai Hak Masyarakat

Secara hukum, penyediaan rumah layak memiliki landasan yang kuat.

UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah dan lingkungan hunian yang layak.

Kerangka penyelenggaraan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara aspek penyelenggaraan bangunan gedung juga memiliki dasar melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, sehingga pembangunan rumah harus tetap memperhatikan persyaratan teknis dan ketentuan bangunan yang berlaku.

Dengan dasar hukum tersebut, program perumahan di Mimika seharusnya dibangun melalui kerja sama yang jelas antara seluruh pemangku kepentingan.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Karena program ini menyangkut rumah subsidi dan kepentingan masyarakat, keterbukaan informasi juga menjadi hal penting.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai:

lokasi pembangunan 1.500 unit;

status dan legalitas lahan;

kriteria calon penerima;

mekanisme pendaftaran;

harga dan skema pembiayaan;

bank penyalur KPR;

persyaratan penerima rumah subsidi;

spesifikasi bangunan;

jadwal pembangunan;

target penyelesaian;

fasilitas umum dan fasilitas sosial;

serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Keterbukaan tersebut bukan untuk mempersulit pelaksanaan program, melainkan untuk memastikan program benar-benar berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Penentu

Pembangunan 1.500 rumah subsidi di Mimika memiliki potensi menjadi salah satu langkah konkret memperluas akses hunian bagi masyarakat.

Namun keberhasilannya sangat bergantung pada koordinasi.

Pengembang tidak dapat bekerja sendirian. Pemerintah daerah juga tidak dapat bekerja sendirian. Demikian pula pemerintah pusat, perbankan dan masyarakat.

Semua memiliki peran masing-masing.

Karena itu, harapan ASPPRIN kepada Pemkab Mimika lebih tepat dipandang sebagai ajakan membangun kolaborasi, agar program nasional tersebut dapat diterjemahkan menjadi pembangunan nyata di daerah.

Jika program ini berhasil direalisasikan, manfaatnya tentu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang mendapatkan rumah, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap perekonomian daerah, membuka aktivitas pembangunan, menciptakan lapangan kerja serta memperluas kawasan hunian yang tertata.

Mimika Menunggu Rumah yang Benar-Benar Terwujud

Kini perhatian publik tinggal menunggu bagaimana rencana 1.500 unit tersebut bergerak dari dokumen menuju pembangunan nyata.

Kapan seluruh proses administrasi dan perizinan selesai? Di mana lokasi pembangunan? Siapa penerima manfaatnya? Bagaimana tahapan pembangunan? Dan kapan masyarakat mulai dapat menikmati rumah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bagian wajar dari proses transparansi sebuah program perumahan.

Yang terpenting, semua pihak dapat bekerja sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Program nasional akan memiliki makna ketika benar-benar sampai ke daerah. Dan program perumahan akan memiliki arti ketika rumah yang direncanakan benar-benar berdiri, legal, layak huni dan ditempati masyarakat yang membutuhkan.

Mimika tidak hanya membutuhkan rencana pembangunan rumah. Mimika membutuhkan kolaborasi nyata untuk menghadirkan hunian layak bagi rakyat.

Editor: Bruce Elang