Travel Umrah di Fakfak Disorot, Hampir Semua Diduga Tak Kantongi Izin Operasional Provinsi Papua Barat

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Travel Umrah di Fakfak Disorot, Hampir Semua Diduga Tak Kantongi Izin Operasional Provinsi Papua Barat

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Bisnis perjalanan ibadah umrah di Kabupaten Fakfak mulai masuk radar pengawasan. Dari penelusuran awal Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, terdapat sekitar 10 travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diduga melakukan perekrutan jemaah tanpa mengantongi izin operasional di Provinsi Papua Barat.

Jumlah itu bukan angka final. Pemerintah masih melakukan pendataan dan pengawasan terhadap penyelenggara yang merekrut calon jemaah di Fakfak.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, Murad Kelwalaga, S.Ag., M.M., mengatakan hampir seluruh travel yang terdata belum menunjukkan legalitas operasional di Papua Barat. Ia menyampaikan temuan tersebut di ruang kerjanya, Senin (10/8).

“Bahkan bisa jadi lebih dari 10. Saya percaya masih ada travel yang belum memiliki izin. Sampai saat ini, kami belum memiliki data lain yang menunjukkan bahwa mereka telah mengantongi izin operasional di Provinsi Papua Barat.”

Menurut Murad, persoalan itu bukan sekadar kelengkapan administrasi. Travel yang merekrut jemaah di suatu wilayah harus memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Izin yang diterbitkan untuk wilayah lain tidak serta-merta menjadi dasar bagi travel untuk melakukan perekrutan di Papua Barat.

Dengan kata lain, travel yang mengantongi izin di Makassar, Jawa, Sumatera, atau daerah lain, tetapi kemudian membuka perekrutan jemaah di Fakfak, tidak dapat menganggap izin tersebut berlaku otomatis di Papua Barat.

“Kalau mereka punya izin, mereka tetap harus berkoordinasi dengan kami. Apalagi kalau tidak punya izin. Itu tidak boleh karena melanggar ketentuan,” kata Murad.

Ia meminta seluruh pimpinan travel yang selama ini melakukan aktivitas perekrutan di Fakfak segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. Koordinasi diperlukan untuk memastikan legalitas, mekanisme perekrutan, jadwal keberangkatan, hingga pelayanan jemaah berjalan sesuai prosedur.

Travel yang telah memiliki izin pun, kata Murad, tetap memiliki kewajiban melakukan pelaporan. Informasi yang disampaikan antara lain jumlah jemaah yang akan diberangkatkan, jadwal keberangkatan, serta rencana keberangkatan pada bulan-bulan berikutnya.

Kewajiban itu tidak berhenti ketika pesawat meninggalkan tanah air. Setelah jemaah kembali dari tanah suci, penyelenggara juga wajib melaporkan kepulangan dan pelaksanaan perjalanan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Bagi travel yang tidak memiliki izin operasional di Papua Barat tetapi tetap melakukan perekrutan, persoalannya akan dinaikkan kepada pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait penerbitan izin operasional, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan.

Murad menegaskan pengawasan bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel. Yang hendak dijaga adalah jemaah.

Sebab, ketika sebuah travel menerima uang dan merekrut jemaah, tanggung jawabnya tidak berhenti pada tiket dan keberangkatan. Travel harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan sejak proses pendaftaran, keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke daerah asal.

Risiko terbesar justru berada pada jemaah ketika penyelenggara tidak jelas legalitasnya.

Karena itu, pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan kepolisian. Jika setelah dilakukan penertiban masih ditemukan travel tanpa izin yang melakukan perekrutan jemaah umrah di Fakfak, temuan tersebut akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kalau nanti masih ada travel yang melakukan perekrutan jemaah umrah tanpa izin, itu akan menjadi laporan kami. Selanjutnya, kami akan bersama-sama turun untuk melakukan penanganan,” ujar Murad.

Pernyataan itu menjadi peringatan bagi para penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Fakfak. Pemerintah tidak hanya meminta travel memeriksa kembali dokumen legalitasnya, tetapi juga memastikan wilayah operasionalnya sesuai dengan izin yang dimiliki.

Pendataan pun masih berjalan. Angka sekitar 10 travel yang terindikasi belum memiliki izin operasional di Papua Barat bukan batas akhir. Bisa saja jumlahnya bertambah ketika pengawasan diperluas.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat Fakfak menunaikan ibadah umrah, pemerintah mengingatkan calon jemaah agar tidak sekadar tergiur promosi dan harga paket perjalanan. Legalitas penyelenggara menjadi hal yang perlu diperiksa sebelum uang diserahkan dan perjalanan direncanakan.

Bagi travel, pesan pemerintah sederhana tetapi tegas: pastikan izin, laporkan aktivitas, dan jangan merekrut jemaah di wilayah yang berada di luar kewenangan operasionalnya.

Sebab, bagi pemerintah, perjalanan menuju tanah suci bukan sekadar urusan bisnis perjalanan. Di balik setiap tiket terdapat jemaah yang menitipkan keselamatan, pelayanan, dan ibadahnya kepada penyelenggara.
 

Writter & Editor : Den