Perubahan APBD 2026 Malra Diterima Enam Fraksi, Pembangunan Jadi Perhatian Bersama.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Perubahan APBD 2026 Malra Diterima Enam Fraksi, Pembangunan Jadi Perhatian Bersama.

Perubahan APBD 2026 Malra Diterima Enam Fraksi, Pembangunan Jadi Perhatian Bersama.

LANGGUR Kabarsulselindonesia.web.id  — Enam fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sikap tersebut disampaikan melalui pandangan akhir masing-masing fraksi dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Komisi III DPRD Maluku Tenggara, Kamis (24/9/2026).

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan–Hanura–PKN, Fraksi Maluku Tenggara Maju (Golkar–PSI), Fraksi NasDem, Fraksi Perindo–PKS, Fraksi PAN, serta Fraksi Gerindra–PKB.

Meski menyatakan menerima, sejumlah fraksi memberikan catatan dan perhatian terhadap substansi Ranperda Perubahan APBD 2026.

Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penganggaran karena persetujuan terhadap perubahan APBD tidak semata-mata berbicara mengenai angka, tetapi juga menyangkut efektivitas program, kepentingan masyarakat, transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.

Diterima, Tetapi Pengawasan Tidak Boleh Berhenti

Persetujuan enam fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 bukan berarti tugas DPRD selesai. Justru setelah perubahan APBD ditetapkan, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran menjadi semakin penting.

DPRD perlu memastikan setiap program yang telah memperoleh alokasi anggaran benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku Tenggara.

Begitu pula pemerintah daerah dituntut mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan, efektif, efisien dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada Aturan yang Wajib Menjadi Pegangan

Pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mengatur antara lain fungsi DPRD dalam pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

Selain itu, terdapat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan keuangan daerah.

Secara teknis, pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, perubahan APBD 2026 harus tetap berada dalam koridor hukum, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Catatan Fraksi Harus Menjadi Alarm

Penerimaan Ranperda oleh enam fraksi harus dimaknai sebagai bentuk persetujuan politik yang sekaligus mengandung tanggung jawab pengawasan.

Catatan yang disampaikan fraksi jangan berhenti sebagai catatan dalam ruang rapat. Catatan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan tidak terjadi pemborosan, program yang tidak tepat sasaran maupun penggunaan anggaran yang tidak memberikan manfaat nyata.

Terlebih, perubahan APBD dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan. Karena itu, waktu pelaksanaan program semakin terbatas dan pemerintah daerah dituntut bekerja lebih efektif agar anggaran tidak sekadar terserap, tetapi menghasilkan capaian pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Kini masyarakat Maluku Tenggara menunggu bukti nyata dari Perubahan APBD 2026.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya berapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Editor: Bruce Elang