P4GN Ditutup, Pemkab Mimika Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Garda Pencegahan Narkotika

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 02 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

P4GN Ditutup, Pemkab Mimika Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Garda Pencegahan Narkotika

P4GN Ditutup, Pemkab Mimika Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Garda Pencegahan Narkotika

MIMIKA — Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa, harus ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam penutupan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tingkat SMA/SMK dan mahasiswa se-Kabupaten Mimika, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua hari itu dilaksanakan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan, kesadaran, karakter, serta kepedulian generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyao, S.Pd., pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga, panitia, narasumber, fasilitator, guru pendamping, serta seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, pemerintah daerah mengingatkan bahwa sosialisasi P4GN tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial maupun penyampaian materi di ruang pertemuan.

Pengetahuan yang diperoleh peserta harus diterjemahkan menjadi sikap dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Generasi muda harus menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari persoalan penyalahgunaan narkotika,” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Hukum

Pemerintah Kabupaten Mimika memandang ancaman narkotika sebagai persoalan multidimensi. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan hukum dan keamanan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, kehidupan keluarga, lingkungan sosial, hingga masa depan sumber daya manusia.

Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. UU tersebut juga memuat pengaturan mengenai pengobatan dan rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan pidana.

Dalam UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan memiliki tugas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. UU No. 35 Tahun 2009 juga mengatur keberadaan perwakilan BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kerangka kelembagaan BNN kemudian diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2019.

Generasi Muda Jangan Jadi Sasaran

Pemkab Mimika menekankan bahwa pelajar dan mahasiswa berada pada posisi strategis dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Para peserta didorong untuk memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap narkotika, tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan pergaulan, serta mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab ketika menghadapi tekanan maupun bujukan.

Generasi muda juga diharapkan tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan sekolah, kampus, keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Dengan demikian, pesan P4GN tidak berhenti di ruang kelas atau ruang sosialisasi, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan bersama di tengah masyarakat.

Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendiri

Pemkab Mimika menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, BNN, organisasi kepemudaan, keluarga, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang mampu melindungi generasi muda.

Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 pernah menetapkan Rencana Aksi Nasional P4GN dan mengarahkan keterlibatan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pelaksanaannya untuk periode 2020–2024.

Pada 2026, kerangka kebijakan P4GN juga terus berkembang. Salah satunya adalah Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitator P4GN dan Prekursor Narkotika, yang mulai berlaku pada 10 April 2026 dan menekankan penguatan kapasitas, partisipasi, serta sinergi pemangku kepentingan dalam upaya P4GN.

Karena itu, kegiatan sosialisasi di Mimika diharapkan tidak berhenti sebagai agenda tahunan, melainkan menjadi bagian dari pembinaan generasi muda yang dilakukan secara konsisten.

Masa Depan Mimika Dipertaruhkan

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur melalui pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi maupun pengelolaan sumber daya alam.

Kualitas manusia menjadi fondasi utama keberlanjutan pembangunan.

Generasi muda yang memiliki karakter, integritas, disiplin, kreativitas dan kemampuan mengambil keputusan secara tepat dinilai menjadi modal penting bagi masa depan Mimika.

Sebaliknya, apabila generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan narkotika, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat merembet kepada keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat secara luas.

Karena itu, pesan yang disampaikan Pemkab Mimika dalam penutupan sosialisasi P4GN tersebut menjadi penting: pencegahan narkotika tidak boleh berhenti pada slogan. Harus ada keberanian untuk menjaga diri, keberanian menolak, serta keberanian melindungi lingkungan dari ancaman narkotika.

Masa depan Mimika berada di tangan generasi mudanya. Maka, menjaga generasi dari ancaman narkotika bukan semata-mata tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

Penulis: MAICHEL RAHAWARIN