KUA-PPAS Jadi Medan Pertarungan Anggaran, Program Siluman Tak Punya Ruang Secara Konstitusional

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KUA-PPAS Jadi Medan Pertarungan Anggaran, Program Siluman Tak Punya Ruang Secara Konstitusional

KUA-PPAS Jadi Medan Pertarungan Anggaran, Program Siluman Tak Punya Ruang Secara Konstitusional

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bukan sekadar agenda rutin antara pemerintah daerah dan DPRD. Dokumen inilah yang sesungguhnya menjadi "jantung" penganggaran daerah sekaligus medan utama pertarungan gagasan, prioritas pembangunan, dan pengawasan penggunaan uang rakyat.

Pengamat kebijakan daerah, KNDr, menegaskan bahwa banyak pihak keliru memahami proses penyusunan APBD. Menurutnya, kunci utama lahirnya APBD bukan berada pada tahap penetapan anggaran, melainkan saat pembahasan KUA-PPAS.

"Di sinilah perencanaan yang disusun eksekutif dibedah oleh legislatif melalui fungsi budgeting. Hasilnya bisa disetujui, ditolak, atau disetujui dengan catatan. Setelah itu barulah menjadi dasar penyusunan APBD," ujarnya.

KNDr menjelaskan, secara normatif KUA-PPAS merupakan dokumen yang bersifat final dari sisi perencanaan. Karena itu, ruang pembahasannya hanya terbatas pada evaluasi, koreksi, penyesuaian, atau penyempurnaan terhadap program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan sebelumnya.

Dengan kata lain, KUA-PPAS bukanlah tempat untuk menyisipkan program baru yang tidak pernah dibahas dalam mekanisme perencanaan resmi.

"Kalau tiba-tiba muncul program baru yang tidak pernah dibahas dalam Musrenbang maupun dokumen perencanaan sebelumnya, maka publik patut mempertanyakan dasar dan legitimasinya. Secara konstitusional ruang untuk itu sangat terbatas bahkan tidak dibenarkan," tegasnya.

Menurut KNDr, seluruh program pemerintah seharusnya telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pendekatan, mulai dari partisipatif, teknokratik, politik, top-down hingga bottom-up. Tahapan tersebut berlangsung berjenjang dari tingkat kampung atau desa, distrik atau kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.

Karena itu, munculnya program yang tidak pernah tercatat dalam rantai perencanaan dapat memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Ia menilai publik perlu mengawasi secara ketat proses pembahasan KUA-PPAS karena pada fase inilah arah pembangunan daerah ditentukan dan penggunaan uang rakyat mulai diputuskan.

"KUA-PPAS adalah pagar konstitusional APBD. Jika pagar ini ditembus dengan memasukkan program-program di luar perencanaan resmi, maka yang terancam bukan hanya kualitas APBD, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan daerah," pungkasnya.

Sumber: KNDr

Editor Bruce Elang