Jangan Ada 'Pemain Tunggal' Di Proyek Dranase Mimika, Pokja Diminta Buktikan Tender Bersih"

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jangan Ada 'Pemain Tunggal' Di Proyek Dranase Mimika, Pokja Diminta Buktikan Tender Bersih

"Jangan Ada 'Pemain Tunggal' Di Proyek Dranase Mimika, Pokja Diminta Buktikan Tender Bersih"

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Pengawasan terhadap proses pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas pekerjaan drainase di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada dugaan dominasi satu penyedia dalam sejumlah paket pekerjaan yang tersebar di empat distrik.5/9/26

Sorotan tersebut disampaikan Edoardus Rahawadan, Pengamat Pembangunan Daerah sekaligus perwakilan masyarakat, berdasarkan laporan masyarakat Distrik Wania dan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan umum di wilayah Kabupaten Mimika.

Edoardus menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persaingan antarpenyedia jasa. Jika benar satu penyedia yang sebelumnya telah mendapat sorotan atas kinerjanya kembali memperoleh sebagian besar paket pengawasan, maka kondisi tersebut, menurutnya, layak diaudit dan dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.

 “Jangan sampai uang rakyat hanya berputar pada kelompok atau perusahaan tertentu. Kalau prosesnya sudah benar, buka dokumennya dan biarkan publik menilai,” tegas Edoardus dalam pernyataannya, 3 September 2026.»

Kinerja Konsultan Lama Kembali Dipertanyakan

Menurut Edoardus, masyarakat Distrik Wania sebelumnya telah menyampaikan keluhan mengenai kinerja salah satu konsultan pengawas pada pekerjaan drainase tahun anggaran sebelumnya.

Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pengawasan di lapangan dengan standar teknis maupun ketentuan kontrak.

Persoalan tersebut, kata dia, semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika sebelum penyedia yang sama kembali memperoleh pekerjaan.

Edoardus meminta Dinas PU tidak sekadar melihat kelengkapan administrasi penyedia, tetapi juga menelusuri rekam jejak kinerja, kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap kontrak, serta tanggung jawab profesional tenaga ahli yang ditempatkan di lapangan.

Sebab, konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu dan ketentuan kontrak.

Dugaan Dominasi Empat Distrik Jadi Pertanyaan Besar

Yang menjadi sorotan lebih serius adalah informasi mengenai dugaan penguasaan hampir seluruh paket pekerjaan pengawasan drainase pada empat distrik oleh pihak yang sama.

Edoardus mempertanyakan apakah kondisi tersebut terjadi semata-mata karena penyedia memang memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh nilai evaluasi terbaik, atau terdapat faktor lain yang perlu diperiksa.

Menurutnya, dominasi paket bukan otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila terdapat pola yang tidak wajar, hubungan kepentingan, pengaturan persyaratan yang mengarah kepada penyedia tertentu, atau perlakuan yang tidak setara terhadap peserta, maka persoalan tersebut harus diperiksa oleh pihak berwenang.

“Yang kami minta bukan memenangkan perusahaan tertentu. Yang kami tuntut adalah proses yang adil, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

POKJA Diminta Jangan Main Mata dengan Penyedia

Sorotan juga diarahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Dalam pengadaan pemerintah, Pokja bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, melainkan harus memastikan proses pemilihan berlangsung berdasarkan prinsip pengadaan yang berlaku.

Kerangka hukum pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres tersebut mengatur mekanisme pemilihan penyedia, termasuk Jasa Konsultansi. Untuk Jasa Konsultansi, metode yang tersedia meliputi E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dalam keadaan tertentu, dan Seleksi. Pengadaan Langsung berlaku untuk Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100 juta, sedangkan Seleksi digunakan untuk nilai di atas Rp100 juta.

Karena itu, usulan untuk memecah paket konsultansi menjadi paket-paket kecil tidak boleh dilakukan semata-mata agar terhindar dari proses Seleksi.

Pemaketan pekerjaan harus didasarkan pada kebutuhan, karakteristik pekerjaan dan ketentuan pengadaan. Pemecahan paket secara sengaja untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya dapat justru menimbulkan persoalan hukum.

Bukan Sekadar Soal “Putra Daerah”

Edoardus juga menyoroti nasib perusahaan jasa konsultansi lokal yang sedang berkembang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka kesempatan yang sehat bagi pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, legalitas dan kemampuan teknis.

Namun demikian, kesempatan kepada pelaku usaha lokal tidak boleh diterjemahkan menjadi pemberian pekerjaan tanpa kompetisi atau mengabaikan persyaratan pengadaan.

Prinsipnya harus sama: perusahaan lokal berhak memperoleh kesempatan yang adil, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan dan bersaing secara sehat.

Dengan demikian, pemberdayaan pengusaha lokal harus ditempatkan dalam koridor hukum pengadaan, bukan melalui pengaturan paket atau perlakuan istimewa yang bertentangan dengan ketentuan.

Konsultan Bukan Sekadar Mengejar Kontrak

Persoalan lain yang dinilai penting adalah aspek profesionalisme konsultan.

Jasa konstruksi bukan sekadar kegiatan bisnis. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab, pembinaan, pengawasan, keselamatan, kualitas serta sanksi administratif.

Ketentuan pelaksanaannya juga diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2020, yang antara lain mengatur pemilihan penyedia jasa konstruksi, kontrak kerja konstruksi, kegagalan bangunan, pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat serta sanksi administratif.

Dalam konteks profesional, konsultan wajib menjalankan pekerjaan berdasarkan kompetensi, integritas, tanggung jawab dan standar profesi.

PP 22/2020 juga menempatkan asosiasi profesi terakreditasi dalam fungsi penyusunan dan penegakan kode etik serta tata laku anggotanya.

Karena itu, apabila nantinya terbukti seorang tenaga profesional atau penyedia jasa melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban profesional, persoalannya tidak hanya dapat menjadi masalah kontraktual, tetapi juga dapat diperiksa melalui mekanisme pembinaan dan penegakan kode etik sesuai organisasi profesi dan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja yang Layak Diperiksa?

Untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti menjadi polemik, Edoardus meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hal.

Pertama, rekam jejak kinerja konsultan pada pekerjaan tahun sebelumnya.

Kedua, dokumen pemilihan dan evaluasi setiap paket yang dimenangkan.

Ketiga, apakah persyaratan dalam dokumen pemilihan dibuat secara objektif atau justru berpotensi mengarah kepada penyedia tertentu.

Keempat, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dengan penyedia jasa.

Kelima, distribusi paket kepada penyedia lain yang memenuhi persyaratan.

Keenam, keberadaan tenaga ahli, sertifikat kompetensi, pengalaman dan kapasitas nyata penyedia.

Ketujuh, kesesuaian antara laporan konsultan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Dan kedelapan, apakah terdapat indikasi konflik kepentingan, pemberian keuntungan yang tidak semestinya, atau tindakan lain yang dapat memengaruhi independensi proses pengadaan.

Jika Ada Pelanggaran, Jangan Berhenti pada Teguran

Edoardus meminta Kepala Dinas PU Kabupaten Mimika tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kontrak atau kinerja konsultan yang tidak memenuhi ketentuan, maka tindakan administratif harus diberikan sesuai aturan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, ia meminta dilakukan pemeriksaan oleh aparat atau lembaga yang berwenang.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penanganannya harus diserahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada konsekuensi. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, pemerintah juga wajib menjelaskan kepada publik agar nama baik semua pihak tidak menjadi korban,” katanya.

Pemkab Mimika Diminta Buka Data

Edoardus juga meminta Pemkab Mimika membuka informasi yang dapat diketahui publik mengenai paket-paket pekerjaan tersebut, terutama informasi mengenai nama paket, nilai, metode pemilihan, pemenang, hasil evaluasi dan dasar penetapan penyedia sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut ketentuan.

Menurutnya, transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab kecurigaan.

Jika proses tender benar-benar bersih, kata dia, pemerintah tidak perlu takut memperlihatkan dasar pengambilan keputusannya.

Sebaliknya, jika ditemukan pola yang tidak wajar, pemerintah harus berani melakukan koreksi.

Tiga Tuntutan Tegas

Atas persoalan tersebut, Edoardus menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, Dinas PU Kabupaten Mimika diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja konsultan pengawas yang sebelumnya telah mendapat keluhan masyarakat.

Kedua, Pokja Pemilihan diminta memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, objektif, bebas konflik kepentingan dan dapat diaudit.

Ketiga, Pemkab Mimika diminta memberikan ruang yang adil kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan, termasuk perusahaan lokal yang memiliki kompetensi dan legalitas, tanpa mengorbankan prinsip persaingan sehat.

Publik Menunggu Jawaban Dinas PU dan Pokja

Polemik ini pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling tuding.

Publik membutuhkan jawaban yang berbasis dokumen.

Apakah benar satu penyedia mendominasi paket pengawasan drainase di empat distrik? Bagaimana proses evaluasinya? Apakah seluruh persyaratan dipenuhi? Apakah ada konflik kepentingan? Bagaimana rekam jejak kinerja konsultan tersebut? Dan apakah proses pemilihan telah berjalan sesuai Perpres 46 Tahun 2025?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan perusahaan konsultan, tetapi kualitas infrastruktur dan uang rakyat Kabupaten Mimika.

Pemerintah daerah dituntut membuktikan bahwa pengadaan bukan ruang tertutup bagi kelompok tertentu, melainkan mekanisme yang terbuka bagi pelaku usaha yang benar-benar kompeten.

Jika semua sudah sesuai aturan, jelaskan. Jika ada kesalahan, koreksi. Jika ada pelanggaran, tindak.

Sebab, pembangunan yang menggunakan uang rakyat tidak boleh hanya selesai di atas kertas. Yang harus terlihat adalah kualitas pekerjaannya, keadilan prosesnya dan manfaatnya bagi masyarakat.

Edoardus Rahawadan

Pengamat Pembangunan Daerah / Perwakilan Masyarakat

Editor: Bruce Elang  l