Membeli Kesetiaan, Menjara Kebenaran, Pola Pembungkaman Yang Menghantui Tanimbar
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Tanimbar, — Di tengah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sedang berjuang melangkah ke depan, muncul satu kenyataan pahit yang semakin nyata: hukum berjalan dengan dua ukuran. Satu ukuran untuk warga biasa, ukuran lain untuk mereka yang berkuasa dan mendukung kekuasaan.
Polanya sederhana namun menyakitkan siapa yang berani mengkritik, diancam dan dipenjarakan. Siapa yang diam dan memuji, diberi posisi, jabatan, dan keuntungan.
Kasus seorang warga yang divonis pidana karena tulisan di grup percakapan "Legislatif Cinai, Eksekutif Cinai" menjadi bukti paling nyata. Apa kesalahannya? Ia tidak mengajak kerusuhan, tidak menyebarkan kebencian antarsuku. Ia hanya meluapkan kekecewaan: lembaga daerah diduga tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan modal besar.
*Itu adalah kritik politik yang wajar. Bukan kejahatan*
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan melalui Putusan No. 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 28 Agustus 2026: Pasal penghinaan pemerintah sudah tidak sah. Lembaga negara tidak bisa "dihina", dan mengkritik pemerintah adalah hak setiap warga yang dijamin UUD 1945.
Namun di Tanimbar, ketika pintu hukum lama sudah tertutup, dicari jalan lain. Ucapan kekecewaan itu justru dibelokkan ke Pasal 242 KUHP sebagai ujaran kebencian terhadap kelompok penduduk.
Padahal siapa yang benar-benar mengenali bahasa dan budaya Tanimbar tahu, kata "Cinai" dalam konteks itu bukan merujuk pada etnis tertentu. Ia menggambarkan sifat kebijakan yang diduga mementingkan keuntungan di atas kepentingan rakyat. Yang dikritik adalah cara kerja lembaga, bukan golongan warga.
Pasal yang seharusnya menjaga persatuan justru dipakai untuk membungkam pengawasan.
*Tajam ke bawah, tumpul ke atas*
Satu pertanyaan terus muncul di mulut warga: mengapa begitu cepat dan tegas hukum bertindak terhadap warga yang menulis pendapat? Lalu di mana ketegasan itu ketika menyangkut kebijakan yang diduga merugikan keuangan daerah? Di mana ketegasan terhadap proyek yang mangkrak, yang tidak selesai, yang tidak memberi manfaat nyata bagi warga?
Di sana, hukum terlihat lambat, pelan, bahkan seolah tidak melihat apa-apa.
Yang berani bersuara dipersulit, diancam, dijebloskan. Yang memilih diam dan selalu memuji justru diangkat diberi posisi, dijadikan staf, dimasukkan ke dalam lingkaran proyek.
*Kritik dibalas pidana. Kepatuhan dibalas jabatan*
Akibatnya rasa takut menyebar. Warga kini ragu berbicara di media sosial, ragu bertanya di pertemuan desa, ragu menyampaikan pendapat secara terbuka. Padahal mengawasi jalannya pemerintahan adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga.
Tanimbar tidak dibangun oleh orang-orang yang hanya pandai memuji. Tanimbar dibangun oleh mereka yang berani berkata jujur, yang berani menegur ketika arah mulai melenceng.
Jika hari ini satu per satu suara jujur dibungkam, maka yang dijaga bukan kemaslahatan daerah melainkan kenyamanan segelintir orang agar tidak diawasi.
Hukum seharusnya melindungi rakyat dari ketidakadilan, bukan melindungi penguasa dari teguran rakyat.
Karena ketika kebenaran saja sudah dipidana, maka yang dipenjara bukan hanya satu orang melainkan masa depan seluruh Tanimbar.

























Komentar via Facebook