Proyek APBN Rp17,2 Miliar Jadi Sorotan,Dugaan Penyimpangan Dermaga Dawelor Didesak Diusut Berdasarkan UU Tipikor.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Proyek APBN Rp17,2 Miliar Jadi Sorotan,Dugaan Penyimpangan Dermaga Dawelor Didesak Diusut Berdasarkan UU Tipikor.

Proyek APBN Rp17,2 Miliar Jadi Sorotan,Dugaan Penyimpangan Dermaga Dawelor Didesak Diusut Berdasarkan UU Tipikor.

Maluku Barat Daya Kabarsulselindonesia.web.id  – Proyek pembangunan Dermaga Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya yang menelan anggaran Rp17.283.994.000 dari APBN kini menjadi sorotan serius. Proyek strategis yang diharapkan memperkuat konektivitas wilayah kepulauan itu justru dibayangi dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.21/07/2026

Sorotan tersebut mengemuka setelah Lembaga KPK PAN-RI Provinsi Maluku melaporkan dugaan penyimpangan proyek kepada Polres Maluku Barat Daya. Laporan itu didasarkan pada hasil investigasi lapangan, pengumpulan data, serta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut pihak pelapor, terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Dugaan inilah yang kemudian memicu permintaan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Pekerjaan Diduga Berubah dari Kontrak Awal

Berdasarkan dokumen SPMK Nomor PL-107/1/03/PPK/UPP SXK/2024, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 159 hari kalender dengan salah satu pekerjaan utama berupa pembangunan trestle, yaitu struktur pancang yang menghubungkan akses menuju dermaga.

Namun, berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan pelapor, pekerjaan pemancangan tiang baja yang menjadi bagian utama proyek diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Sebaliknya, pekerjaan di lapangan disebut lebih mengarah pada rehabilitasi atau perbaikan causeway yang telah mengalami kerusakan akibat gelombang laut beberapa tahun sebelumnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai apakah perubahan ruang lingkup pekerjaan telah dilakukan melalui mekanisme addendum kontrak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan PPK Dinilai Belum Menjawab Substansi

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, PPK disebut menjelaskan bahwa pembangunan causeway memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

PPK juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat anggaran sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan ke pemerintah pusat karena dinilai belum mencukupi untuk pekerjaan pemancangan trestle.

Namun menurut pihak pelapor, penjelasan tersebut belum menjawab dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Lebih lanjut, upaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) disebut belum memperoleh tanggapan hingga laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Dugaan Markup Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp17,2 miliar, dugaan markup maupun penyimpangan pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian publik.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.

Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Laporan resmi kini telah berada di tangan Polres Maluku Barat Daya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi.

Bagi masyarakat Maluku Barat Daya, pembangunan dermaga bukan sekadar proyek fisik bernilai miliaran rupiah, melainkan infrastruktur vital yang menentukan akses transportasi, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan uang negara harus diusut secara tuntas. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara negara, sementara penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ever. M

Editor : Bruce Elang